indonesiana.tempo.co - Warga Jakarta dikejutkan dengan adanya vonis untuk Gubernur nonaktif yaitu Basuki Thaja Purnama alias Ahok, Sesaat setelah Ahok di vonis dan dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara banyak pihak yang keberatan dan berupaya agar Ahok tidak di tahan. Pihak keluarga pun akhirnya mengajukan Banding agar masa penahanan Ahok mendapat keringanan. Namun tanpa alasan yang jelas Senin (22/5/2017) terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih akrab di panggil Ahok mencabut upaya hukum Banding dalam kasus penodaan agama yang ia lakukan.
Kuasa hukum Ahok diantaranya Teguh Samudera dan I Wayan Sudirta menyerahkan Memori Banding sekitar pukul 15.30 WIB yang kemudian disusul oleh Veronica Tan dan Fifi Letty yang tiba di PN Jakarta Utara sekitar pukul 16.00 WIB. Juru Bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi pun mengaku bahwa pihaknya belum tahu langkah Ahok mencabut Banding terhadap kasus penodaan agama yang menjeratnya. “Saya belum dengar soal cabut Banding, tapi kalau memasukan Memori Banding tadi sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Hasoloan.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan massa percobaan dua tahun. JPU menyebut Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHPidana.
Kasus ini berawal saat Ahok berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu beberapa bula, sebelum Pilkada DKI Jakarta 2017. Ketika itu Ahok menyebut "jangan mau dibohongi pakai Surat Al Maidah 51".
Hacked by #IndStart45
Ikuti tulisan menarik rezaoktovian lainnya di sini.