x

Seorang wanita mengendari sepeda sewaan saat jam pulang kerja di pusat bisnis Beijing di Cina, 20 April 2017. Makin maraknya sepeda sewaan membuat trotoar menjadi tempat parkir pengguna jasa sepeda sewaan. REUTERS/Jason Lee

Iklan

Riesta A

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Langkah Hukum Menghadapi Trotoar yang Disalahgunakan

Trotoar sendiri memiliki fungsi sebagai salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tidak heran jika warga Indonesia relatif sedikit yang memiliki minat berjalan kaki, rata-rata mereka lebih memilih berkendara meskipun untuk menempuh jarak dekat yang bisa dijangkau dengan jalan kaki. Hal ini bisa terlihat pada banyaknya pengalihan fungsi trotoar sebagai tempat berjualan para pedagang kaki lima (PKL) salah satunya, meskipun juga sudah banyak penertiban-penertiban yang dilakukan oleh pemerintah, namun pada sebagian wilayah hal ini masih umum terjadi.

Sebagai seorang yang suka yang berjalan kaki tentu terganggu dengan keadaan seperti ini, mulai dari timbul perasaan tidak nyaman, takut mengalami kecelakaan jika jalan bukan di trotoar, hingga memutuskan untuk tidak berjalan kaki.

Trotoar sendiri memiliki fungsi sebagai salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut. Yang bisa dilihat pada Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum membahas lebih lanjut, penting diketahui juga bahwa ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk kepentingan pribadi seperti PKL yang berjualan di trotoar hingga mengganggu hak para pejalan kaki.

Ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar untuk kepentingan pribadi dan mengganggu pejalan kaki:

  1. Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau
  2. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).

Kira-kira begitulah sedikit ulasan tentang aturan mengenai trotoar, langkah hukum yang dapat ditempuh apabila anda merasa dirugikan karena sarana jalan kaki anda yang terganggu, bahkan mungkin parahnya hal tersebut mencelakakan diri anda atau orang lain, sebelum lapor ke pihak berwajib yang relatif banyak membutuhkan keterangan dan bukti, disarankan anda berkonsultasi dan memiliki dampingan hukum sebelum melapor. Bisa dengan praktisi hukum yang memiliki bidang keahlian lalu lintas dan pidana. (ra)

Ikuti tulisan menarik Riesta A lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu