Kediri. Sengketa hak kepemilikan atas tanah yang berada di Kelurahan Pocanan Kecamatan Kota, diselesaikan melalui mediasi dialog dengan mempertemukan kedua pihak yang bersengketa, dan Bati Tuud Koramil Kota Pelda Endro Wibowo bersama Babinsa Pocanan dan Babinkamtibmas Pocanan turut andil dalam penyelesaian permasalahan yang cukup sensitif ini, rabu (21/03/2018)
Melalui mediasi ini juga, keduanya saling menguatkan satu sama lain argumen beserta bukti otentik dari persengketaan hak kepemilikan atas tanah. Sebidang tanah yang diperkarakan tersebut, sebelumnya memang masih sebatas dalam ruang lingkup yang bisa dibicarakan secara kekeluargaan, mengingat persengketaan menjurus batas areal yang dinyatakan sah menurut masing-masing pihak.
Menurut keterangan Pelda Endro Wibowo, kedua pihak yang bersengketa tersebut ialah AA yang berdomisili Jl. KH. Mas Mansyur Kebon Kacang Tanah Abang Jakarta (sesuai keterangan KTP) dengan BSI yang berdomisili di Jl. Kartini Kelurahan Pocanan Kota Kediri. Keduanya beranggapan, bukti-bukti yang menguatkan argumen hak kepemilikan tanah sangatlah benar dan kuat.
Adapun Kepala Kelurahan Pocanan beserta staf kelurahan, juga turut menjadi mediator dalam pertemuan yang berlangsung di kantor kelurahan ini, dan keduanya juga sepakat menunjukkan bukti-bukti hak kepemilikan atas tanah. Tetapi titik temu keduanya sangat alot, dikarenakan bukti keduanya juga sama-sama berdasar dan mediasi belum mampu menemukan satu titik kesepahaman kedua pihak. Pada akhirnya ,mediasi tersebut berujung pada jalur hukum di pengadilan, usai tidak ada titik temu kedua pihak yang berseberangan ini. Keduanya juga konsekuen akan menaikkan sengketa ini ke jalur hukum untuk mencapai hasil final dari keabsahan status kepemilikan tanah.
Ikuti tulisan menarik dodik suwarno lainnya di sini.