x

Iklan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Rabu, 19 Juni 2019 19:07 WIB

Pencegahan Fraud Sebagai Tolok Ukur Kinerja Pemerintahan Daerah

pencegahab fraud

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh:
Sekar Ayu Setianingrum (31401606550)
Yasinta Hndayani (31401606593)
( Mahasiswa S1 Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Sultan Agung
Semarang. Drs. Osmad Muthaher, M.Si. Dosen Akuntansi Sektor Publik Fakultas
Ekonomi UNISSULA)


Fraud masih menjadi isu fenomenal dan menarik untuk dibahas dengan kasu yang kini tengah berkembang dalam masyarakat. Salah satu jenis fraud yang paling sering terjadi di sektor pemerintahan yaitu berkaitan dengan praktik korupsi. Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat korupsi yang tinggi. Reformasi dibidang keuangan negara telah dilaksanakan melalui paket UndangUndang yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Ketiganya merupakan landasan dan pedoman agar keuangan negara dapat dikelola secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Sejalan dengan tujuan tersebut, Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 mengamanatkan untuk
mewujudkan penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Pemerintah sebagai pengemban amanat dari rakyat mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien, salah satunya adalah mengelola keuangan negara dengan baik dan accountable. Namun, pada pelaksanaannya banyak praktik
kecurangan yang berdampak negatif pada sektor ekonomi maupun sosial. Salah satu indikator terjadinya permasalahan dalam pengelolaan keuangan instansi pemerintah juga
dapat dilihat dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan.


Penyusunan laporan keuangan yang berpedoman pada standar akuntansi Pemerintahan bermanfaat untuk pemenuhan kebutuhan informasi keuangan secara umum yang lebih berkualitas bagi para pengguna laporan keuangan di dalam rangka menilai akuntabilitas dan membuat keputusan ekonomi, sosial maupun politik. Bagi para pengawas keuangan
negara, laporan keuangan yang berbasis standar akuntansi memberikan tantangan baru dalam
peningkatan aspek pengawasan terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah. Tantangan tersebut adalah kemampuan pihak pengawas dalam mengungkap kewajaran penyajian laporan keuangan melalui opini yang diberikannya. Kemampuan ini tentunya diharapkan memperbaiki pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu penulis mengangkat sebuah
topik pengaruh penerapan akuntansi sektor publik, pengawasan terhadap kualitas laporan keuangan instansi pemerintah terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan
implikasinya terhadap fraud karena menurut peneliti masalah tersebut merupakan masalah yang sangat relevan bagi Pemerintah saat ini. Penerapan akuntansi yang baik oleh instansi pemerintah akan menghasilkan laporan keuangan instansi pemerintah yang baik. Pengawasan yang optimal terhadap kualitas laporan keuangan instansi pemerintah akan menjamin bahwa
laporan keuangan tersebut disajikan secara benar dan wajar sesuai standar akuntansi keuangan pemerintahan sehingga informasi yang terdapat dalam laporan keuangan tersebut
pengguna dapat dimanfaatkan sebagai bahan pengambil keputusan. Penerapan akuntansi yang baik oleh instansi pemerintah dan pengawasan yang optimal terhadap kualitas laporan keuangan instansi pemerintah diharapkan akan dapat memperbaiki akuntabilitas kinerja akuntansi pemerintah sehingga kinerja penelenggaraan urusan-urusan pemerintahan dapat optimal. Perbaikan kualitas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah diharapkan akan berimplikasi pada minimalnya praktik korupsi sehingga diharapkan good governance dapat
diwujudkan oleh Pemerintah Indonesia baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan


Tujuan dan cara Pencegahan Fraud
Tujuan utama pencegahan kecurangan adalah menghilangkan sebab-sebab munculnya
kecurangan. Kecurangan sering terjadi apabila:
1. Pengendalian intern tidak ada atau lemah atau dilakukan dengan longgar atau tidak
efektif
2. Pegawai diperkerjakan tanpa memikirkan kejujuran dan integritas mereka.
3. Pegawai diatur, dieksploitasi dengan tidak baik, disalahgunakan atau ditempatkan dengan tekanan yang besar untuk mencapai sasaran dan tujuan keuangan.

4. Model manajemen melakukan kecurangan, tidak efisien dan atau tidak efektif serta
tidak taat pada hukum dan peraturan yang berlaku.
5. Pegawai yang dipercaya memiliki masalah pribadi yang harus dipecahkan, biasanya
masalah keuangan, masalah kesehatan keluarga, gaya hidup yang berlebihan.
6. Industri dimana perusahaan menjadi bagiannya merniliki sejarah atau tradisi
kecurangan.
Pencegahan kecurangan pada umumnya berupa aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak
manajemen dalam hal penerapan kebijakan, sistem dan prosedur yang mem- bantu
menyakinkan bahwa tindakan yang diperlukan sudah dilakukan dewan komisaris, manajernen
dan personil lain perusahaan untuk dapat memberikan kenyakinan memadai dalam mencapai
3 (tiga) tujuan pokok yaitu:
1. Keadaan laporan keuangan.
2. Efektivitas dan efisiensi operasional
3. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
Kecurangan yang terjadi harus dicegah antara lain dengan cara-cara seperti membangun
struktur pengendalian intern yang baik, mengefektifkan aktivitas pengendalian, meningkatnya
kultur organisasi, mengefektifkan fungsi internal audit, dan tindakan-tindakan lainnya.

4. Model manajemen melakukan kecurangan, tidak efisien dan atau tidak efektif serta
tidak taat pada hukum dan peraturan yang berlaku.
5. Pegawai yang dipercaya memiliki masalah pribadi yang harus dipecahkan, biasanya
masalah keuangan, masalah kesehatan keluarga, gaya hidup yang berlebihan.
6. Industri dimana perusahaan menjadi bagiannya merniliki sejarah atau tradisi kecurangan.


Pencegahan kecurangan pada umumnya berupa aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak manajemen dalam hal penerapan kebijakan, sistem dan prosedur yang mem- bantu
menyakinkan bahwa tindakan yang diperlukan sudah dilakukan dewan komisaris, manajernen dan personil lain perusahaan untuk dapat memberikan kenyakinan memadai dalam mencapai
3 (tiga) tujuan pokok yaitu:
1. Keadaan laporan keuangan.
2. Efektivitas dan efisiensi operasional
3. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
Kecurangan yang terjadi harus dicegah antara lain dengan cara-cara seperti membangun
struktur pengendalian intern yang baik, mengefektifkan aktivitas pengendalian, meningkatnya
kultur organisasi, mengefektifkan fungsi internal audit, dan tindakan-tindakan lainnya.

 

DAFTAR PUSTAKA
Novia, A.F., N.R. (2018). Strategi Penecegahan Kecurangan (FRAUD) dalam Pengelolaan
Keuangan Pemerintah Menggunakan Analytical Hierarchy Process. Jurnal Manajemen
Pembangunan Daerah, Vol 10, 24-32.
Santoso, Pambelum. (2008). Pengaruh Penerapan Akuntansi Sektor
Publik terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dalam
Mencegah Fraud. Jurnal Administrasi Bisnis, Vol.4, No.1: hal. 14–33.
Drs Osmad Muthaher M.Si. (2017).Akuntansi Keuangan Pemerintah
Daerah Berbasis Akrual. Semarang: Penerbit EF Press Digimedia.

Ikuti tulisan menarik lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu