x

Iklan

Putu Suasta

Politisi Demokrat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Rabu, 24 Juli 2019 14:14 WIB

Persoalan Pembebasan Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung

Mereka memberi iming-iming untuk memberikan ganti untung melalui sebuah musyawarah.  Namun, dalam kenyataan mereka lakukan sepihak.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pembangunan infrastruktur Kreta Api Cepat Jakarta Bandung ternyata masih menyisakan persoalan ketidakadilan di tengah masyarakat, terutama menyangkut mekanisme pembebasan lahan. Istilah “ganti untung” yang digulirkan pemerintah hanya eufemisme, “manis di bibir”,  bagi sebagian warga yang terkena dampak proyek tersebut. Sebagian warga mengaku justru diperdaya karena janji manis “ganti untung” tersebut ternyata berkebalikan dengan kenyataan sebagaimana dialami warga Tanah Galian, Cipinang Melayu, yang hari ini ( Rabu, 24/07/2019) mendatangi Istana Presiden untuk menuntut keadilan.

Aris Situmorang, salah satu warga Tanah Galian, mengatakan pekan lalu mereka juga melakukan aksi serupa di depan kantor PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI). Menurut penilaian warga,  PT PSBI dan Badan Pertanahan Jakarta Timur telah berbohong dalam proses pembebasan lahan.

"Mereka memberi iming-iming untuk memberikan ganti untung melalui sebuah musyawarah.  Namun, dalam kenyataan mereka lakukan sepihak. Bahkan, mereka memakai tekanan dengan menggunakan  aparat dan para preman," kata Situngkir, koordinator dalam aksi demonstrasi tersebut, sebagaimana tertulis dalam rilis pers yang dibagikan Aris Situmorang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menagih Janji Presiden

Kedatangan warga ke istana negara hari ini adalah untuk menuntut janji Presiden yang di berbagai kesempatan menggunakan istilah “ganti untung”, bukan “ganti rugi”,  dalam proses pembebasan lahan demi pembangunan infrastruktur. Presiden berjanji akan selalu mengedepankan adanya transparansi dalam proses, mendahulukan dialog dan kesepakatan bersama dengan warga untuk memenuhi rasa keadilan.

"Ini bukan jaman Orde Baru. Visi Kebangsaan Jokowi tidak memperkenankan pembangunan yang mengorbankan warganya," kata Tommy Sihotang, pengacara yang ditunjuk warga Tanah Galian untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum. “Saya harap bawahannya,  terutama mereka yang terlibat dalam proyek kereta api cepat itu memahami betul pernyataan Pak Presiden Jokowi itu,” tegas Tommy.

Seperti diketahui proyek  kreta cepat Jakarta-Bandung  ditangani oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang konsorsium gabungan antara PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dengan kepemilikan 60% dan Beijing Yawan HSR Co. Ltd 40%. Adapun, PSBI beranggotakan WIKA dengan komposisi penyertaan saham sebesar 38%, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar 25%, PT Perkebunan Nusantara VIII sebesar 25%, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) sebesar 12%.

Total nilai investasi proyek ini mencapai US$ 6,071 miliar dengan pendanaan 75% bersumber dari China Development Bank (CDB) dan 25% dari ekuitas pemegang saham KCIC, yaitu PSBI dan Beijing Yawan HSR Co.

Jalur kreta cepat Jakarta Bandung akan menghubungkan empat stasiun yakni Halim, Karawang, Walini, dan Tegalluar. Warga Tanah Galian terkena dampak  pembangunan jalur dan stasiun Halim.

Editor : Mario Manalu

Kredit Foto: Aris Situmorang

Ikuti tulisan menarik Putu Suasta lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu