x

Ustadz Abdul Somad. instagram.com

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Minggu, 18 Agustus 2019 17:26 WIB

Abdul Somad Dituduh Menista Agama: Inilah Fakta Penting yang Terungkap

Ustad Abdul Somad akan dilaporkan ke polisi dengan tuduhan menista agama Kristen: Lnilah sejumlah fakta dan penjelasan Somad.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Di tengah suasana merayakan Peringatan Hari Ulang Kemerdekaan RI  yang ke-74, mencuat berita yang mengusik kerukunan.  Ustad  kondang Abdul Somad dilaporkan ke polisi berkaitan  dengan video ceramah yang menyingung soal patung Nabi Isa.

Berikut  ini  sejumlah fakta yang terungkap, mulai dari pelaporan hingga penjelasan Ustad Somad.


1. Bermula dari  Nusa Tenggara Timur
Organisasi yang menamakan diri Brigade Meo Nusa Tenggara Timur  mengaku telah melaporkan Ustad Abdul Somad ke Kepolisian Daerah NTT berkaitan dengan isi ceramahnya mengenai salib dan patung Yesus  yang dinilai telah menistakan agama Kristen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aktivis organisasi itu,  Jemmy Ndeo, mengatakanceramah yang viral di media sosial  itu sudah meresahkan dan mencederai umat Kristen. "Abdul Somad harus mempertanggungjawabkan perkataannya, kara Jemmy, Sabtu, 17 Agustus lalu.

Dia berharap Ustad Abdul Somad bisa memberikan klarifikasi atau permohonan maaf kepada umat Kristen atas pernyataan saat berceramah. "Jika Ustad keliru, maka kami harap ada permohonan maaf dan klarifikasi," katanya.  Baca:  Abdul Somad Dilaporkan Karena Diduga Menistakan Agama

Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Jules Abraham Abast  mengakui ada sejumlah orang dari Brigade Meo mendatangi Polda NTT pada  Namun, kata dia, mereka baru  sebatas berkonsultasi dengan penyidik Reserse Kriminal Khusus terkait video Abdul Somad kepada penyidik.

2. GMKI Melaporkan ke Mabes Polri (update)
Pelaporan atas  ceramah Somad akhirnya dilakukan oleh Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)  pada Senin, 19 Agustus 2019. Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI Korneles Jalanjinjinay mengatakan, pihaknya mempolisikan UAS untuk memperjuangkan kepentingan bangsa, bukan untuk membela agama tertentu.

Laporan terhadap Abdul Somad terdaftar dengan nomor : LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tanggal 19 Agustus 2019. UAS dilaporkan telah melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.

Perkumpulan Horas Bangso Batak  juga melaporkan penceramah Abdul Somad ke Polda Metro Jaya, pada hari yang sama.  "Ceramah dia di Pekan Baru yang menyatakan salib itu ada iblis, kafir, dan ada jin, lalu juga menyatakan bahwa di red crossnya ambulan adalah lambang kafir. Itu adalah pernyataan yang tidak benar," ujar anggota Tim Hukum Horas Bangso Batak Erwin Situmorang di Polda Metro Jaya. Baca: Perkumpulan Horas Bangso Batak Ikut Laporkan Abdul-somad

3.Pendapat Tokoh Muhammadiyah dan Pemuda Kristen
Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Rohim Ghazali menilai ucapan Abdul Somad adalah penghinaan simbol agama yang tidak main-main."Saya tidak bisa membayangkan jika itu terjadi pada tokoh agama lain yang menghina simbol Islam," kata Rohim kepada Tempo, 18 Agustus 2019.

Menurut dia, Islam melarang pemeluknya menghina agama lain, apalagi mengolok-olok atau menjelek-jelekkan sesembahannya.  Baca: Dinilai Melakukan Penghinaan Simbol Agama

Adapun Sekretaris Umum  Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Sahat Martin Philip Sinurat,  menilai isi ceramah Abdul Somad yang viral di media sosial sudah meresahkan umat Protestan dan Katolik di berbagai daerah.

Sahat Martin meminta Ustad Abdul Somad alias UAS segera memberikan klarifikasi kepada masyarakat, khususnya umat Kristen Protestan dan Katolik di seluruh Indonesia. "Banyak pihak yang mendesak kami untuk segera melaporkan UAS," kata Sahat dalam siaran  persnya hari ini, 18 Agustus 2019. Baca: Gerakan Angkatan Muda Kristen Bicara

4. Penjelasan Abdul Somad
Penceramah Abdul Somad atau UAS  mengatakan merasa tidak bersalah atas ceramah yang dinilai menista agama Kristen dalam sebuah video yang viral di media sosial.

"Saya sedang dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur karena dianggap penistaan agama," kata Abdul Somad menjelaskan lewat sebuah video milik FSRMM TV yang diunggah di kanal mereka di YouTube pada Ahad, 18 Agustus 2019.

Pertama, Somad mengatakan pernyataan itu disampaikan untuk kepentingan menjawab pertanyaan jamaah yang hadir dalam pengajian. "Bukan saya membuat-buat untuk merusak hubungan," katanya. "Ini perlu dipahami dengan baik."

Kedua, dia mengatakan bahwa ceramah dalam pengajian itu dilakukan di sebuah masjid tertutup. Dia mengatakan ceramah itu disampaikan di stadion, lapangan sepak bola, maupun televisi. "Tapi untuk intern umat islam menjelaskan pertanyaan tentang patung dan kedudukan Nabi Isa AS. Untuk orang Islam dalam Al-Quran dan Sunah Nabi Muhammad SAW," ujarnya.

Ketiga, dia mengatakan bahwa pengajian itu dilakukan 3 tahun yang lalu yaitu tahun 2016. Ceramah itu dilaksanakan di Masjid An-Nur, Pekanbaru. "Saya rutin pengajian di sana satu jam pengajian, diteruskan tanya-jawab, tanya-jawab. Kenapa diviralkan sekarang? Kenapa dituntut sekarang? Saya serahkan kepada Allah SWT," katanya.  Baca: Klarifikasi Abdul Somad  ***

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB