Satu lagi menteri Kabinet Jokowi terjerat kasus korupsi. Setelah Menteri Sosial Idrus Marham masuk penjara karena korupsi proyek listrik, kini Menteri Pemuda dan Olahraga menjadi tersangka suap dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Imam Nahrawi menerima duit total Rp26,5 miliar, melalui asistennya Miftahul Ulum.
Sebagian uang itu diterima berkaitan dengan pencairan dana hibah untuk KONI. Sebagian lagi karena posisi Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas dan terkait jabatan lainnya.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya," kata Alexander Marwata kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, 18 September 2019.
Sudah diperkirakan bermuara ke Menteri
Korupsi dana hibah KONI sudah diperkirakan akan bermuara ke menteri setelah para pejabat dua institusi ini diadili dan divonis bersalah. Dana hibah puluhan miliar rupiah itu tidak mungkin dicairkan tanpa sepengetahuan, bahkan sepersetujuan, Menteri Olahraga.
Sepekan lalu, Mulyana yang menjabat sebagai Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Dua stafnya, Adhi Purnomo dan Eko Triyanta, dihukum 4 tahun penjara. Mereka dinyatakan terbukti menerima suap dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
Pejabat KONI itu pun sudah diadili. Ending divonis 2 tahun, 8 bulan penjara pada Mei 20 2019. Adapun bendahara KONI Johny E. Awuy dihukum satu tahun delapan bulan penjara Hakim menyatakan keduanya terbukti memberi suap kepada sejumlah pejabat Kemenpora untuk memuluskan pencairan dana hibah.
Menteri Imam pernah menjadi saksi di pengadilan pada akhir April lalu. Ia ditanya oleh jaksa mengenai proposal dana hibah KONI. Imam mengaku telah men-disposisi-kan urusan ini ke Mulyana. “Setelah ada disposisi, apa yang dikerjakan deputi?" ujar jaksa. "Saya tidak tahu karena sudah kewenangan deputi," jawab Imam.
Imam juga mengaku tidak pernah mendapat laporan kelanjutan proposal KONI tersebut. Lalu fungsi saudara apa kalau tidak pernah menanyakan progres?" tanya jaksa kembali. "Saya hanya bertanggungjawab secara umum," ucap Imam.
Kini terutangkap, kesaksian itu bertolak belakang dengan realitas. Nyatanya KPK menemukan bukti adanya aliran duit KONI juga ke Imam.
Contoh keberanian KPK
Kasus Imam merupakan salah satu contoh keberanian dan keberhasilan KPK dalam membongkar korupsi. Sejauh ini baru Imam dan Idrus Marham menteri di era Jokowi yang ditangkap. Tapi, beberapa menteri sebetulnya sudah disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi. Adapun di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa menteri juga dijaring KPK seperti Andi Malarangeng, Jero Wacik, dan Suryadharma Ali.
Indonesia Corruption Watch mencatat: KPK juga telah menangkap 23 anggota DPR dalam lima tahun terakhir. Diantaranya, Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Tak hanya menjaring politikus dan pejabat pusat, KPK juga menjerat pejabat daerah. Lembaga ini telah menangkap 104 kepala daerah sepanjang 2004-2018. Komisi Antikorupsi juga menjaring lebih dari 200 anggota DPRD dalam lima tahun terakhir.
Semua itu menjelaskan, kenapa semua partai politik pun di DPR setuju pelemahan Komisi Antikorupsi. Sikap Presiden Joko Widodo memang perlu disesalkan karena merestui penjinakan KPK. Tapi, posisi Presiden sebetulnya tidak sekuat yang dibayangkan orang, Kendati dipilih langsung oleh rakyat, ia juga mengandalkan partai politik untuk menopang kekuasaan.
Yang jelas, siapapun politikus dan elite penguasa, tampaknya lebih nyaman jika KPK menjadi jinak atau lemah. ***
Artike lain:
Skandal Nahrawi: Korupsi bisa karena Butuh & Serakah. Tak cukup Dicegah, Pak Jokowi
Ikuti tulisan menarik Anas Muhaimin lainnya di sini.