Mantan Menko Polhukam Jenderal Wiranto tak berhenti menyedot perhatian masyarakat. Setelah kasus penusukan yang menimpa dirinya di Padeglang, Banten, 11 Oktober lalu, kini mencuat lagi lewat pemberitaan soal gugat menggugat.
Wiranto diberitakan menggugat bekas bendahara umm Partai Hati Nurani Rakyat Bambang Sujagad Susanto sebesar Rp 44,9 miliar berkaitan dengan wanprestasi atau ingkar janji. Gugatan ini dilakukan lewat Pengadilan Jakarta Pusat.
Yang menarik, sebelumnya Wiranto justru yang mendapat gugatan. Penggugatnya adalah mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen. Penggugat menuding Wiranto tak memenuhi hak Kivlan atas uang sebesar Rp 8 miliar, berkaitan pembentukan PAM Swakarsa pada 1998. Saat itu, Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI. Gugatan ini dilakukan lewat Pengadilan Jakarta Timur, Agustus lalu.
Gugatan Wiranto
Seperti diberitakan oleh Kontan, Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto karena dianggap telah melakukan wanprestasi. Ia meminta Bambang agar membayar uang yang jika diakumulasikan nilainya mencapai Rp 44,9 miliar.
Gugatan itu dilakukan karena sepuluh tahun lalu, Wiranto pernah menitipkan dana sebesar 2.310.000 dolar Singapura kepada politikus Hanura itu. Dana itu setara dengan Rp 23 miliar. Tergugat juga diwajibkan membayar bunga 18,5 miliar, dan kerugian Rp 2,8 miliar.
Penitipan dana itu dilakukan lewat Surat Perjanjian, Tertanggal 24 November 2009. Menurut penjelasan pengacaranya, Adi Warman, kepada Kompas, kasus ini tidak sangkut pautnya dengan kepengurusan Hanura. Uang juga titipan itu murni merupakan uang hasil usaha kliennya.
"Tahun 2009 kan Pak Wiranto enggak menjabat di pemerintahan, tidak menjabat di mana-mana, beliau kan usaha, ya kan. Ya namanya ukuran uang segitu ya enggak besar banget lah, kecuali sedang menjabat di pemerintahan baru dipertanyakan, “ ujar Adi Warman . Sejauh ini belum ada tanggapan dari tergugat. Kasus ini juga masih dalam tahap mediasi.
Wiranto Digugat
Sebelumnya, Wiranto yang justru digugat oleh Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Penggugat menuduh Wiranto tak memenuhi kewajiban ebesar Rp 8 miliar, berkaitan pembentukan PAM Swakarsa.
Pam Swakarsa dibentuk pada 1998. Pasukan sipil ini digunakan militer untuk membendung aksi mahasiswa yang menuntut Sidang Istimewa MPR. Menurut penggugat, pengeluaran buat Pam Swakarsa harus ditanggung oleh Kivlan selaku komandan pasukan tersebut.
Pengacara penggugat, Tonin Tachta, menjelaskan, Kivlan harus mengeluarkan dana dari kantong pribadi, hingga harus menjual rumah, mobil, dan berhutang. Saat itu, menurut Tonin, pemerintah hanya menggelontorkan dana sebesar Rp 400 juta untuk kebutuhan pasukan. Jumlah itu jauh lebih kecil dibanding yang telah Kivlan keluarkan.
Wiranto enggan menanggapi soal gugatan itu. "Sudah saya bilang tak usah ditanggapi, saya senyum saja. Itu urusan masa lalu, urusan militer," ujar Wiranto , 13 Agustus 2019. "Nanti ada bantahan resmi menyeluruh, nanti dijelaskan. Tapi, semua itu tidak benar," katanya lagi. ***
Ikuti tulisan menarik Andi Pujipurnomo lainnya di sini.