Perseteruan antara dosen Universitas Indonesia Ade Armando dan anggota DPD Fahira Idris semakin memanas. Ade bertekad melaporkan Fahira yang dianggapnya telah mencemarkan nama baiknya melalui unggahan di media sosial Instagram.
"Saya bersama tim kuasa hukum akan melaporkan instagram dari Fahira Idris yang menurut saya mencemarkan nama baik saya," ujar Ade di Polda Metro Jaya, 8 November 2019.
Ade menerangkan, pada 5 November 2019 Fahira mengunggah suatu foto di Instagram @fahiraidris. Dalam keterangan foto itu, menurut Ade, Fahira menuliskan bagian yang tidak tepat. "Saudara AA seperti membanggakan dirinya tak tersentuh hukum," kata Ade menirukan tulisan Fahira dalam keterangan foto.
"Itu yang akan saya adukan, karena saya tidak pernah membanggakan diri bahwa saya tidak tersentuh hukum, “ ujar Ade. Ia akan melaporkan dengan pasal pencemaran nama baik seperti yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3. Isinya:
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Kasus Meme Joker
Anggota DPD Fahira Idris telah diperiksa oleh Polda Metro berkaitan dengan pengaduan terhadap Ade soal meme Joker. Ia menerima 13 pertanyaan dari penyidik. "Pertanyaannya masih belum ada yang terlalu aneh, masih mendasar,” kata Fahira di Polda Metro Jaya, 8 November 2019.
Fahira menyatakan pengaduan itu tidak mengatasnamakan Gubernur Anies Baswedan ataupun Pemprov DKI. Ia menyatakan melapor sebagai masyarakat yang tak ingin kepala daerahnya dihina.
Fahira Idris mengadukan Ade Armando dengan pasal 132 Ayat 1 Undang-undang ITE. Bunyi lengkap pasal ini:
- Setiap 0rang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Adapun ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 48, yakni pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak dua miliar rupiah.
Pasal itu sama dengan yang pakai untuk menjerat Buni Yani yang dijatuhi hukuman 1,5 tahun pada 2017. Ia dinyatakan bersalah mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hingga sekarang Buni menyatakan tak pernah mengubah video itu.
Kasus Ade dan Fahira Seharusnya Diabaikan
Seharusnya tidak perlu ada yang menang dan kalah dalam perseteruan ini. Pelaporan Ade terhadap Fahira mengenai pencemaran nama baik akan sulit diproses jika bukti unggah tulisa yang dianggap mencemarkan nama baik sudah dihapus. Secara teknologi bisa mungkin dilacak lagi, tapi butuh waktu.
Polisi pun semestinya tidak memproses pelaporan Fahira. Apalagi, Ade Armando mengaku cuma mengunggah meme Gubernur Anies, tapi tidak membikinnya.
Masalah lain yang perlu dicermati, yakni motifnya. Meme itu jelas merupakan bentuk protes masyarakat terhadap pejabat publik. Nyatanya setelah publik mengkritik, Gubernur Anies pun berupaya lebih cermat merancang anggaran DKI.
Proses hukum terhadap Ade justru akan melanggar konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi. Semangat Ade Armando pun untuk mengkritik Gubernur Anies dan bukan bertujuan merusak atau mengubah dokumen elektronik. ***
Baca juga:
Jokowi Bicara Desa Siluman, Inilah Faktanya: Dihuni 6 Orang, Tapi Punya 4 RT dan 2 RW…
Ikuti tulisan menarik Andi Pujipurnomo lainnya di sini.