x

Infografis pelecehan seksual. Kredit: Chelsea Cosgrave

Iklan

Andi Pujipurnomo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 12 Oktober 2019

Sabtu, 16 November 2019 09:13 WIB

Begal Payudara Ditangkap Warga: Ini Motif dan Ancaman Hukumannya

Kejahatan begal payudara rupanya masih sering terjadi. Yang paling baru, kasus yang memalukan itu terjadi di Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Warga di sana menangkap seorang pria berinisial MZ, 30 tahun, karena kedapatan melakukan aksi begal payudara.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kejahatan  begal payudara rupanya masih sering terjadi.  Yang paling baru, kasus yang memalukan itu terjadi  di  Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Warga  di sana   menangkap seorang pria berinisial MZ, 30 tahun, karena kepergok melakukan aksi begal payudara.

Lelaki itu melakukan pelecehan tersebut pada Kamis, 15 November, sekitar pukul 21.00. "Waktu itu korban atas nama C, 19 tahun, sedang main HP dalam keadaan berdiri di pinggir jalan depan rumahnya,”  ujar Kapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Ajun Komisaris Indra Maulana,  15 November 2019.

Kemudian si pelaku ini lewat, dia baru pulang kerja.   Menurut pengakuan pelaku, kata Kapolres, ia  tak tahan melihat kecantikan paras C, lalu turun dari motor dan menghampiri gadis itu. Setelah sudah dekat, MZ meremas payudara sebelah kanan C dan langsung lari kembali ke motor.

"Intinya pelaku tertarik ke korban karena melihat cantik. Makanya timbul niat jahat dia untuk melakukan pelecehan itu," ujar Indra.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Korban yang mendapat serangan itu langsung berteriak dan mengundang perhatian warga. Pelaku yang  sempat akan kabur pun dicegah oleh masyarakat setempat. Beruntung masyarakat tak menghakiminya.  Mereka menyerahkan MZ ke kantor polisi terdekat.

Ancaman Hukuman
Pelaku kejahatan begal payudara  bisa dijerat dengan Pasal 281 KUHP yang berbunyi:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1.barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2.barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan”

Jika korbannya anak-anak,  pelaku bisa dijerat dengan  Pasal 76 E  Undang-undang  Perlindungan Anak.  Pasal ini berbunyi:
"Setiap Orang dilarang  melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan,   memaksa,   melakukan   tipu muslihat,melakukanserangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15  tahun.

Vonis kasus begal payudara
Pengadilan Negeri  Depok., Jawa  Barat pernah  memvonis terdakwa Ilham Sinna Tanjung (30 tahun)  dengan  hukuman satu  tahun penjara pada  Agustus  tahun lalu.  Ia  dinyatakan terbukti  bersalah karena meremas payudara  korbannya sambil mengendarai motor.

Ilham dijerart dengan  Pasal 281 Ayat 1 KUHP tentang merusak kesopanan di depan umum. Vonis hakim ini sebenarnya lebih berat dari tuntutan jaksa  yang  menginginkan hukuman 4 bulan penjara.

Vonis yang lebih berat  dijatuhkan oleh hakim kasasi terhadap  terdakwa Tatag Unggul , 26 tahun,  mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Malang, Jawa Timur, belum lama ini. Dijerat dengan UU Perlindungan Anak,  ia  dihukum  2 tahun 6 bulan  penjara  karena melakukan begal payudara terhadap seorang pelajar pada 2016.  Awal Oktober lalu,  Tatag  dijebloskan ke penjara Lapas Lowokwaru, Malang.***

Ikuti tulisan menarik Andi Pujipurnomo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler