“Si korban ini kaget ternyata dia yang merekam saat mereka melakukan hubungan suami istri. Perekaman itu tanpa sepengetahuannya,” ujar Joko. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat, 13 Desember 2019.
Berpacaran hingga hamil
Mula-mula pelaku berkenalan dengan saat korban menumpang aksi onlinenya. Pertemuan itu terjadi pada bulan Januari 2019. Ketika itu pelaku meminta nomor ponsel korban hingga akhirnya mereka saling bertukar pesan.
Hubungan mereka itu berlanjut hingga mereka seperti berpacaran. AS lantas memanfaatkan hubungan mereka berdua hingga akhirnya si korban mau diajak berhubungan badan. Saat korban hamil enam bulan, AS lantas meminta uang sebesar Rp 5 juta dengan alasan ia baru saja menabrak seseorang. Ia juga meminta kartu ATM korban dan menghabiskan seluruh uang di dalamnya.
Korban mencapai 14 orang
Kapolsek Kompol Joko menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sudah ada 14 wanita yang menjadi korban. Modusnya sama, kenalan, kencan, lalu memeras korban.
Kepolisian menjerat pelakukan dengan Pasal 27 Ayat 1 dan 4 juncto Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku juga dijaring dengan pasal 378 (penipuan) KUHP.
- Pasal 27 (UU ITE)
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman
(Ancaman hukuman: pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar)
- Pasal 378 KUHP:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
Ikuti tulisan menarik Anung Suharyono lainnya di sini.