x

Tangkapan video tersangka pemerasan

Iklan

Anung Suharyono

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 14 Oktober 2019

Sabtu, 21 Desember 2019 05:58 WIB

Kencani 14 Penumpang, Sopir Taksi Online Ini Ancam Sebar Video Intim Mereka

Ulah AS itu terbongkar setelah petugas Polsek Pademangan, menangkap di rumahnya di Tomang, Jakarta Barat. Polisi bergerak atas laporan seorang perempuan, 28 tahun, yang korban pemerasan. Pelaku mengancam akan menjual video hubungan intim mereka ke situs porno lokal jika tak mau memberinya uang.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 “Si korban ini kaget ternyata dia yang merekam saat  mereka melakukan hubungan suami istri. Perekaman itu tanpa sepengetahuannya,” ujar Joko. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat, 13 Desember 2019.

Berpacaran hingga hamil
Mula-mula   pelaku berkenalan  dengan saat korban menumpang aksi onlinenya. Pertemuan itu terjadi pada bulan Januari 2019.  Ketika itu  pelaku meminta nomor ponsel korban hingga akhirnya mereka saling bertukar pesan.

Hubungan mereka itu berlanjut hingga mereka seperti berpacaran.  AS lantas memanfaatkan hubungan mereka berdua hingga akhirnya si korban mau diajak berhubungan badan.  Saat korban hamil enam bulan, AS lantas meminta uang sebesar Rp 5 juta dengan alasan ia baru saja menabrak seseorang.  Ia juga meminta kartu ATM korban dan menghabiskan seluruh uang di dalamnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Korban mencapai 14 orang
Kapolsek Kompol Joko menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sudah ada 14 wanita yang menjadi korban.   Modusnya sama, kenalan, kencan, lalu memeras korban.

Kepolisian menjerat pelakukan dengan  Pasal 27 Ayat 1 dan 4  juncto Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.   Pelaku juga dijaring dengan pasal 378  (penipuan) KUHP.

 

  • Pasal 27 (UU ITE)
    (1) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   mendistribusikan   dan/ataumentransmisikan   dan/atau   membuat   dapat   diaksesnya   Informasi   Elektronik   dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

     (4) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   mendistribusikan   dan/ataumentransmisikan   dan/atau   membuat   dapat   diaksesnya   Informasi   Elektronik   dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman

    (Ancaman hukuman: pidana penjara paling lama 6  tahun dan/atau denda paling banyak  Rp 1 miliar)

 

  • Pasal 378 KUHP:
    "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."

 

 

Ikuti tulisan menarik Anung Suharyono lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler