x

Tarik-ulur FPI

Iklan

Andi Pujipurnomo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 12 Oktober 2019

Selasa, 31 Desember 2019 17:23 WIB

Munarman Tak Ributkan Lagi Izin, Tapi Inilah Jebakan Maut bagi FPI pada 2020

Kalangan Front Pembela Islam (FPI) tampaknya tidak terlalu mempersoalkan lagi urusan surat keterangan terdaftar bagi organisasi ini. Hal itu terlihat dari sikap Sekretaris Umum FPI Munarman yang menganggap polemik masalah ini sudah selesai.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sikap tegas pemerintah
Indikasi bahwa  pemerintah akan  bersikap tegas terhadap ormas yang melanggar aturan tersebut tercermin dari sikap pejabat pemerintah selama ini. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, misalnya, mempersoalkan masalah ‘kilafah’ yang dicantumkan dalam visi-misi FPI dan  rekam jejak kekerasan pengikut organisasi ini di masa lalu.

Itulah  yang menjadi alasan pemerintah belum mengeluarkan surat keterangan terdaftar bagi FPI. Padahal sudah lama status terdaftar organisasi ini kedaluwarsa.   Tito Karnavian  pernah mengatakan bahwa FPI  memang sudah buat surat di atas materai mengenai kesetiaan terhadap negara dan Pancasila, tapi problemnya di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.

Pada AD/ART dari FPI, kata Tito, terdapat pernyataan bahwa visi dan misi FPI adalah penerapan Islam secara kafah dibawah naungan khilafah Islamiah, melalui pelaksanaan dakwah penegakan hisbah dan pengawalan jihad.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur bahasanya,"  kata Tito,  di Kompleks Parlemen Senayan, 28 November 2019.

Tito  juga mengatakan, menyangkut penegakan hisbah sering berujung pada tindakan main hakim sendiri. Dia mencontohkan aksi masa lalu seperti sweeping atribut Natal, perusakan tempat hiburan, dan sebagainya. "Ini perlu diklarifikasi, karena bertentangan dengan sistem hukum Indonesia. Tidak boleh ormas melakukan penegkan hukum sendiri," ujarnya.

***

Ikuti tulisan menarik Andi Pujipurnomo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler