Sikap tegas pemerintah
Indikasi bahwa pemerintah akan bersikap tegas terhadap ormas yang melanggar aturan tersebut tercermin dari sikap pejabat pemerintah selama ini. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, misalnya, mempersoalkan masalah ‘kilafah’ yang dicantumkan dalam visi-misi FPI dan rekam jejak kekerasan pengikut organisasi ini di masa lalu.
Itulah yang menjadi alasan pemerintah belum mengeluarkan surat keterangan terdaftar bagi FPI. Padahal sudah lama status terdaftar organisasi ini kedaluwarsa. Tito Karnavian pernah mengatakan bahwa FPI memang sudah buat surat di atas materai mengenai kesetiaan terhadap negara dan Pancasila, tapi problemnya di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Pada AD/ART dari FPI, kata Tito, terdapat pernyataan bahwa visi dan misi FPI adalah penerapan Islam secara kafah dibawah naungan khilafah Islamiah, melalui pelaksanaan dakwah penegakan hisbah dan pengawalan jihad.
"Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur bahasanya," kata Tito, di Kompleks Parlemen Senayan, 28 November 2019.
Tito juga mengatakan, menyangkut penegakan hisbah sering berujung pada tindakan main hakim sendiri. Dia mencontohkan aksi masa lalu seperti sweeping atribut Natal, perusakan tempat hiburan, dan sebagainya. "Ini perlu diklarifikasi, karena bertentangan dengan sistem hukum Indonesia. Tidak boleh ormas melakukan penegkan hukum sendiri," ujarnya.
***
Ikuti tulisan menarik Andi Pujipurnomo lainnya di sini.