x

Kebijakan Gubernur Anies

Iklan

Anung Suharyono

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 14 Oktober 2019

Senin, 27 Januari 2020 21:12 WIB

Mensesneg Minta Revitalisasi Monas Distop, Inilah 3 Blunder Gubernur Anies


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kisruh  revitalisasi kawasan Monas berkepanjangan. Menteri Sekretaris Negara Pratikno akhirnya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan sementara proyek tersebut.

Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995, pembangunan  kawasan Monas memang harus mendapat persetujuan terlebih dahulu  dari pemerintah pusat  yang diwakili oleh  Komisi Pengarah. Diketuai oleh Mensesneg, komisi ini beranggotakan sejumlah menteri.

Adapun Gubernur DKI Jakarta adalah Kepala Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. "Karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kami minta untuk dihentikan dulu," ujar Praktino , di Kementerian Sekretaris Negara di Jakarta, 27 Januari 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pratikno mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada Pemprov DKI untuk menghentikan proyek revitalisasi Monas yang hingga hari ini masih berjalan.

Di balik konflik tersebut,  ada masalah komunikasi. Sebagai  ketua badan pelaksana, gubernur memang diberi wewenang mengelola aset   pemerintah pusat  itu.  Namun, tak adanya komunikasi  yang mulus menyebabkan proyek revitalisasi jadi berantakan.

1.Mengira cukup pemberitahuan
Menurut Pratikno, Pemprov DKI memang sudah mengirim surat kepada Kemensesneg mengenai pelaksanaan revitalisasi tersebut. Namun Mensesneg selaku Ketua Dewan Pengarah belum memberikan persetujuan untuk pelaksanaan revitalisasi itu.


"Kami memang sudah menerima surat yang dikirim oleh Sekda DKI yang intinya memberitahukan pelaksanaan itu. Jadi secara prosedural memang kami minta kepada Pemprov DKI untuk meminta persetujuan dulu kepada Komisi pengarah karena itu aturan yang masih berlaku dan tentu saja harus kita taati,"  katanya.

Pemberitahuan dan meminta persetujuan jelas berbeda.  Kalau cuma memberitahukan bahwa proyek itu sudah dimulai, hal itu bukan meminta persetujuan.  Padahal  dalam Keppres jelas  tertera  bahwa wewenang Komisi Pengarah adalah “memberikan persetujuan.”

Selanjutnya:  menganggap...

Ikuti tulisan menarik Anung Suharyono lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu