x

Ilustrasi

Iklan

Rudi Fitrianto

Pengamat Kebijakan Publik, Politik dan Hukum
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Rabu, 1 April 2020 11:58 WIB

Meneropong Problem Legalitas Usaha Pertamini

Pertamini merupakan jenis usaha baru yang diminati oleh berbagai kalangan masyarakat di Indonesia terkait dengan harganya yang murah usaha pertamini juga tidak perlu menyediakan tempat yang luas. Terhadap eksistensi mereka juga saat ini masih dipertanyakan apakah negara mengakuinya?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dari pengertian terkait badan usaha kita juga harus tahu jenis dan bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Ada dua jenis badan usaha yang ada di Indonesia yakni:

Badan Usaha Milik Negara (BUMN);

a.Perjan

b. Perum

c. Persero

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS);

a. PT

b. Perusahaan Perseorangan

c. Firma

d CV

e. Koperasi

Menurut ketentuan di dalam Pasal 53 Undang – Undang Nomor Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi berbunyi sebagai berikut, Setiap orang yang melakukan;

(a)Pengelolaan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 23 tanpa Ijin Usaha Pengelolaan dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar Rupiah);

(b)Pengangkutan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 23 tanpa Ijin Usaha Pengangkutan dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 4 (Empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000 (Empat Puluh Miliar Rupiah);

(c)Penyimpanan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 23 tanpa Ijin Usaha Penyimpanan dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 3 (Tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000(Tiga Puluh Miliar Rupiah);

(d)Niaga sebagaimana ketentuan dalam Pasal 23 tanpa Ijin Usaha Niaga dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000 ( Tiga Puluh Miliar Rupiah);

Dari ketentuan kedua Pasal tersebut (Pasal 23 dan Pasal 53) dimanakah dasar legalitas para pengusaha Pertamini selama ini? Jika kita merujuk secara seksama dari ketentuan Pasal 23 ayat 1 Undang – Undang Nomor Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tersebut apa bentuk usaha yang dijalankan mereka selama ini dan termasuk dalam kelompok yang mana?

Sebut saja apabila bentuk Usaha mereka Perusahaan Perseorangan, mereka harus mengurus berbagai jenis ijin diantaranya; Akta Pendirian Pemilik, Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/ Ijin Gangguan (HO), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemilik, Tanda Daftar Perusahaan. Jika kelengkapan tersebut sudah terpenuhi maka jenis usaha mereka dapat dikatakan sebagai jenis Usaha Perseorangan dan ini dilindungi oleh ketentuan Pasal 23 ayat 1.

Sedangkan untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut, seharusnya mereka juga sudah mengantongi atau mengurus Ijin Usaha sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 23 ayat 2 seperti Ijin Pengelolaan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga. Faktanya dilapangan berkata lain, menurut penuturan salah satu pengusaha Pertamini bahwa saat ini Kantor Dinas terkait dan Pemerintah Daerah belum berani mengeluarkan ke- 4 (empat) jenis ijin usaha tersebut dikarenakan Pemerintah Pusat juga belum memberi sinyal hijau untuk mengatur ketentuan lebih lanjut terkait eksistensi Pertamini. Hal tersebut membawa konsekuensi bahwa kegiatan usaha mereka saat ini belum mengantongi ijin resmi dari Pemerintah dan memberikan celah bagi para oknum terkait untuk melakukan kriminalisasi terhadap kegiatan usaha mereka.

Selain hal tersebut yang perlu diperhatikan adalah terkait dengan ketentuan dalam Pasal 55, apabila mereka menjual jenis  BBM bersubsidi dan tidak mengantongi Ijin Pengangkutan dan/atau Niaga dari Pemerintah, maka konsekuensinya akan terancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliyar rupiah). Tetapi sangat disayangkan masih banyak pengusaha pertamini yang belum tahu terkait ketentuan tersebut. Perlu kiranya pihak pengusaha SPBU sebagai mitra usaha memberikan himbauan atau penjelasan kepada para pengusaha pertamini terkait ketentuan tersebut. 

Kelangsungan kegiatan usaha mereka saat ini masih dalam bayang - bayang ketidakpastian dan ketakutan, tidak banyak diantara mereka pernah menceritakan harus rela memberi upeti kepada oknum tertentu agar kegiatan usaha tetap aman dan lancar tanpa adanya gangguan dan ancaman. Hal tersebut terjadi dikarenakan legalitas mereka sampai saat ini belum terlindungi oleh negara. Apakah hal tersebut terus akan dibiarkan? Tentunya tidak baik, pemeritah harus secara cepat, tegas dan jelas menentukan eksistensi dan legalitas bagi mereka.

Selnjutnya: Problem hak intelektual dan keselamatan usaha

Ikuti tulisan menarik Rudi Fitrianto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu