Menjaga Ketahanan Pangan Nasional Menghadapi Pandemi Covid-19

Selasa, 14 April 2020 19:11 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Indonesia sebagai negara agraris, diharapkan mampu menjaga stabilitas ketahanan pangan melalui sektor-sektor pertanian. Utamanya dalam menghadapi wabah Covid-19. Pengawasan pendistribusian serta peningkatan produk pertanian merupakan salah satu elemen penting yang harus diperhatikan oleh Negara.

Seluruh dunia, kini sedang berjuang melawan pandemi covid-19 yang kita ketahui begitu cepat penyebarannya. Kondisi pandemi ini juga berdampak ke berbagai sektor penunjang kelangsungan hidup manusia, termasuk pada ketahanan pangan, baik secara nasional maupun global. Ketahanan pangan adalah situasi di mana semua rumah tangga memiliki akses secara fisik dan ekonomi untuk memperoleh pangan bagi seluruh anggota keluarganya, di mana rumah tangga tidak beresiko kehilangan kedua akses tersebut, FOA (1997).

Tidak dipungkiri cepat atau lambat jika pandemi berlangsung lama, maka kondisi ketahanan pangan akan perlahan bergeser, tidak hanya pada negara berkembang saja, namun juga pada Negara maju sekalipun. Hal tersebut juga telah disampaikan oleh Food and Agriculture Organization of the United Nations (FOA), berikut “We risk a looming food crisis, unless measures are taken fast to protect the most vulnerable, keep global food supply chains alive and mitigate the pandemic’s impacts across the food system.”

Demkian secara global telah diakui bahwa kemungkinan akan terjadinya krisis pangan yang menjulang, kecuali jika cepat diambil tindakan untuk melindungi yang paling rentan, menjaga rantai pasokan pangan global tetap hidup, serta mengurangi dampak pandemi di seluruh sistem pangan. Saat ini dunia dihimbau untuk tidak perlu panik, karena secara global telah diperhitungkan akan cukup ketersediaan pangan.

FOA  juga telah menghimbau untuk para pembuat kebijakan di seluruh dunia untuk berhati-hati, agar tidak mengulangi kesalahan yang dibuat selama krisis pangan pada 2007-2008 silam, sehingga dapat mengubah krisis kesehatan ini menjadi krisis pangan yang sepenuhnya dapat dihindari.

Kebutuhan pangan merupakan kebutuhan paling mendasar bagi seluruh penduduk, maka sebuah kewajiban mutlak bagi negara untuk menjamin ketersediaannya. Pangan bukan hanya sekedar elemen barang ekonomi, namun juga telah menjadi barang sosial dan lebih jauh lagi sebagai komoditas politik. Ketahanan pangan di Indonesia secara definisi dan detil peraturannya telah terperinci pada UU No.18 Tahun 2012.

Beberapa aspek yang mendasari ketahanan pangan Nasional diantaranya:

  • Kondisi politik, sosial dan keamanan
  • Sarana dan prasarana
  • Teknologi yang dikembangkan
  • Pengadaan lahan yang tepat
  • Iklim dan cuaca

Saat ini kemungkinan kendala pada ketahanan pangan Nasional yang diakibatkan oleh adanya pandemi virus covid-19, yaitu salah satunya pada aspek kondisi keamanan. Kondisi keamanan yang dimaksudkan saat ini, tentu pada keamanan dari segi kesehatan.

Mencegah adanya penularan virus yang makin meluas maka pendistribusian barang produksi pangan seperti hasil panen akan sedikit terhambat dengan adanya beberapa pembatasan sosial. Permintaan (demand) masyarakat tetap tinggi, maka ketersediaan (supply) juga harus tetap betul-betul diperhatikan kecukupannya.

Di tengah keadaan wabah seperti saat ini, justru sektor pertanian lah yang harus ditekankan peningkatan produksinya, karena masyarakat membutuhkan nutrisi pangan yang baik. Pengawasan pendistribusian hasil produksi pertanian juga harus diperketat, menghindari adanya oknum-oknum penimbun yang akan menghambat laju bahan pangan serta merusak harga pasaran.

Ketahanan pangan nasional tentu diperkuat oleh background Indonesia sebagai negara agraris yang produksi pertaniannya tidak pernah terhenti sepanjang tahun. Pemerintah perlu memperkuat kembali tiga pilar pertanian yang meliputi penyuluhan, pelatihan dan pendidikan melalui beberapa elemen-elemen terkecil desa kepada petani melalui media-media tertentu yang tidak memerlukan adanya perkumpulan sosial.

SDM pertanian harus tetap menggenjot produktifitas pertanian demi menunjang ketahanan pangan skala nasional. Petani diharapkan menjadi salah satu segmen masyarakat yang mendapat perlindungan dan perhatian khusus oleh pemerintah dari penularan virus, agar kegiatan pertanian tidak terganggu dan tetap produktif bahkan lebih. Hasil pertanian yang biasanya dialokasikan sebagai produk ekspor juga dapat dialihkan sementara sebagai pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam skala Nasional terlebih dahulu.

Adanya hasil pertanian yang tercukupi maka ketahanan pangan akan mudah tercapai, juga mampu sebagai salah satu indikator kesehatan masyarakat yaitu melalui konsumsi hasil pertanian yang berkualitas baik. Konsumsi bahan pangan yang sehat, sayur dan buah tercukupi, maka akan menguatkan imunitas tubuh.

Hal demikian menjadi tantangan bagi semua elemen, khususnya Kementerian Pertanian, ilmuwan pertanian, dan petani untuk menggerakan produktifitas yang lebih, serta seluruh masyarakat agar bersama-sama meningkatkan kesadaran pangan sehat. Ketahanan pangan yang baik dan terjamin, akan membantu menyelamatkan bangsa dari krisis pangan yang akan memicu dampak sosial ekonomi, serta menekan meluasnya penyebaran virus covid-19 karena terjaganya imunitas tubuh masyarakat dengan tetap mentaati anjuran social distancing.

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga











Artikel Terpopuler