x

Ilustrasi Penataan Arsip, Pixabat.com

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Selasa, 14 April 2020 19:28 WIB

Lembaga Kearsipan Bersiap Menyelamatkan Arsip Pandemi Covid-19

Seluruh peristiwa maupun kegiatan terkait penanganan Covid-19 baik yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat sesungguhnya terekam dalam arsip. Segala sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat dalam penanganan Covid-19 nantinya adalah bagian dari sejarah perjalanan bangsa dalam menghadapi ancaman bencana non-alam yang terekam dalam arsip dan dapat menjadi pelajaran (lesson learnt) bagi generasi yang akan datang.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pandemi dan Arsip

Seluruh peristiwa maupun kegiatan terkait penanganan Covid-19 baik yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat sesungguhnya terekam dalam arsip. Hal ini tidak terlepas dari definisi arsip berdasarkan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan sebagai, “rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.

Definisi yang panjang dari undang-undang tersebut pada intinya adalah bahwa segala sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat dalam penanganan Covid-19 nantinya adalah bagian dari sejarah perjalanan bangsa dalam menghadapi ancaman bencana non-alam yang terekam dalam arsip dan dapat menjadi pelajaran (lesson learnt) bagi generasi yang akan datang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pada itu sesungguhnya apabila kita melihat kembali pada arsip yang ada, peristiwa yang hampir sama pernah terjadi di wilayah Hindia Belanda (negara sebelum Indonesia merdeka). Tepatnya di Tahun 1918 pernah terjadi pandemi influenza (dikenal dengan Flu Spanyol) yang terjadi di banyak negara di dunia, termasuk Hindia Belanda.

Sebuah penelitian oleh Priyanto Wibowo dan kawan-kawan yang terbit tahun 2009 dengan judul, “Yang Terlupakan: Sejarah Pandemi Influenza 1918 di Hindia Belanda”, menjelaskan pandemi influenza tersebut dengan sangat baik dan berhati-hati mengingat peristiwa tersebut dapat memberikan pelajaran bagi generasi setelahnya dalam membuat suatu keputusan atau kebijakan.

Penelitian tersebut mengambil sumber dari arsip-arsip yang tersimpan di Arsip Nasional RI dan sumber lainnya, seperti misalnya arsip Kantoor voor Gezondheid Dienst Tahun 1910-1942 dalam bundel Algemeen Secretarie Buitenzorg (1892-1942) atau Khazanah Sekretariat Hindia Belanda, bundel Binnenlandsch Bestuur khususnya mengenai bagian Inlandsche Hoofden, koleksi Memorie van Overgrave, jenis arsip leksikografi atau jenis arsip yang dicetak dan diterbitkan untuk dibaca publik seperti Koloniaal Verslag, Regeeringsalmanak, Staatsblad van Nederlandsch Indie dan Bijblad van het Staatsblad, dan lain-lain (Wibowo, 2009, h.12-24).

Pandemi influenza yang menyerang wilayah Hindia Belanda pada saat itu hampir mirip dengan penyebaran Covid-19 di masa sekarang ini dimana hubungan perdagangan dan kontak manusia lintas negara secara cepat membantu penyebaran penyakit ke beberapa negara. Pandemi tersebut merupakan sebuah fenomena penting dalam sejarah kesehatan mengingat banyaknya korban baik yang tertular maupun meninggal (Wibowo, 2009, h. 196).

Singkatnya, penyebaran influenza yang masif itu pada akhirnya mendorong pemerintah kolonial untuk menerbitkan Influenza Ordonnantie di Tahun 1920 yang mengatur mengenai pembatasan kontak awak kapal dan penumpang dengan penduduk, serta opsi karantina. Peraturan tersebut juga mengatur ancaman pidana bagi para pelanggarnya (Wibowo, 2009, h.127-131, 163-166).

Terbitnya peraturan tersebut selain menunjukan keseriusan pemerintah kolonial dalam menghadapi pandemi, nyatanya juga sempat ditentang oleh beberapa pihak seperti perusahaan perdagangan yang menguasai jalur-jalur perdagangan karena dianggap mengganggu aktivitas ekonomi, dan Direktur Kehakiman yang menganggap peraturan tersebut membatasi atau melarang hak berkumpul dan berserikat (recht van Vereeniging en vergadering) tanpa alasan politik yang kuat (Wibowo, 2009, h. 139, 141-142).

Dari penelitian tersebut pada akhirnya kita mengetahui bagaimana sebuah peristiwa kesehatan yang penting di masa lalu terjadi, serta bagaimana pemerintah pada saat itu mengambil langkah-langka kebijakan untuk menghadapi masalah yang dihadapi. Penelitian tersebut juga menggambarkan bagaimana suasana zaman (zeitgeist) ketika kebijakan tersebut dibuat termasuk resistensi dan penerimaan dari golongan masyarakat.

Lebih dari itu, penelitian tersebut telah memberikan contoh bagaimana sebuah peristiwa penting di masa lalu terekam melalui arsip dan dalam konteks sekarang ini tentu saja dapat menjadi rujukan bagi para pembuat kebijakan dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Masih terkait dengan kearsipan, lantas bagaimanakah lembaga kearsipan sebagai penyelenggara kearsipan semestinya berperan dalam situasi seperti sekarang ini?  

 Selanjutnya: Jenis arsip yang diakuisisi

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler