x

Petugas gabungan berjaga saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi tahap ketiga di Perbatasan Jakarta - Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 19 Mei 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Iklan

Sujana Donandi Sinuraya

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 November 2019

Jumat, 22 Mei 2020 05:46 WIB

Wibawa Hukum di Masa PSBB Melempem?

Saat ini pemerintah sedang ditantang untuk menjaga harkat dan martabat hukum pelaksanaan PSBB. Pemerintah sebagai salah satu pelaksana penegakan hukum tidak boleh tutup mata dengan realita ini. Pemerintah harus menjaga wibawa hukum yang dibuatnya sehingga masyarakat pun kemudian akan menghormati hukum yang berlaku berikut juga pemerintah yang membuatnya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Penegakan hukum terhadap ketentuan PSBB saat ini sedang diuji. Masyarakat tampaknya tahu, tapi masih ada saja yang tidak mempedulikannya. Jika kita melihat di berbagai media dalam beragam sesi wawancara, tampak sebenarnya masyarakat mengetahui adanya sanksi terhadap pelanggaran PSBB yang dapat dikategorikan cukup berat. Akan tetapi, toh tetap saja, masyarakat tetap menjalankan kepentingannya masing-masing. Bagi yang ingin keluar rumah tetap keluar rumah, bahkan yang ingin mudik, ada juga yang mencari-cari celah agar bisa pulang ke kampung halaman.

Saat ini pemerintah sedang ditantang untuk menjaga harkat dan martabat hukum. Pemerintah sebagai salah satu pelaksana penegakan hukum tidak boleh tutup mata dengan realita ini. Pemerintah harus menjaga wibawa hukum yang dibuatnya sehingga masyarakat pun kemudian akan menghormati hukum yang berlaku berikut juga pemerintah yang membuatnya.

Sebagai contoh, telah jelas dan dibahas di media-media adanya denda maksimal 100 juta rupiah dan hukuman maksimum penjara 1 tahun bagi mereka yang tidak mematuhi ketentuan pembatasan pada situasi karantina kewilayahan. Ketentuan tersebut telah ada dan diberlakukan, maka ia pun harus ditegakkan. Jika pemerintah terkesan menjalankan ketentuan ini dengan beragam pengembangannya, sehingga ia tidak lagi sejiwa dengan ketentuan dari peraturan tersebut, maka hukum telah kehilangan wibawanya. Alhasil, masyarakat pun tampaknya cuek-cuek saja karena telah melihat bahwa pemerintah sendiri tidak secara nyata memberlakukan ketentuan tersebut. Jika ketentuan tersebut benar-benar diberlakukan, maka tidak akan tampak kemacetan sebagaimana terjadi di Jakarta saat masa PSBB masih berlaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wibawa hukum sangat penting khususnya bagi negara seperti Indonesia yang menyatakan dirinya sebagai negara hukum. Suatu konsekuensi logis yang harus dipahami oleh pemerintah saat suatu peraturan perundang-undangan diberlakukan yaitu bahwa pemerintah juga harus menjalankannya. Dalam konteks pemerintah sebagai penegak hukum, maka pemerintah juga harus berani mengakkannya.

Jika pemerintah sendiri tidak berani menegakkan hukum yang dibuatnya maka penyebab paling logis dari terjadinya situasi tersebut adalah bahwa peraturan perundang-undangan yang dibuat itu sebenarnya tidak relevan dengan kondisi masyarakat Indonesia. Relevansi ini bisa jadi karena masyarakatnya yang tidak suportif terhadap peraturan yang atau juga karena pemerintah yang memiliki keterbatasan kapasitas dalam menegakkannya.

Untuk itu maka pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PSBB saat ini. Evaluasi ini harus dilakukan dengan cepat dan tepat mengingat kondisi pandemit saat ini yang juga terjadi secara mendadak dan perluasannya juga berlangsung cukup luas. Harus ada upaya konkret dalam melindungi wibawa hukum yang ada agar mastarakat juga terdidik untuk taat hukum.

Maka, hal yang harus diformulasikan terlebih dahulu adalah, bagaimana sebenarnya kebutuhan masyarakat yang ada saat ini dan bagaimana pula ketentuan regulasi yang paling cocok terhadap kondisi tersebut. Tentunya, perlu juga adanya pertimbangan terhadap kapasitas pemerintah baik dari segi personil maupun fasilitas untuk menegakkan ketentuan hukum yang berlaku dalam masa menghadapi pandemi ini.

Dengan analisa dasar ini, maka Penulis optimis, hukum yang digunakan saat masa pandemi saat ini adalah hukum yang berwibawa dan disegani oleh masyarakat. Jika nanti memang pemerintah akan mengeluarkan kebijakan-kebijakan lainnya terkait pandemi, hal ini sepertinya menjadi suatu hal yang esensial untuk direnungkan.

Pelaksanaan hukum yang tegas dan berwibawa di masa pandemii ini tentunya akan berkontribusi besar pada upaya pencegahan dan pemberantasan Covid-19. Hukum yang berlaku saat ini perlu dievaluasi apakah sudah cukup tepat atau tidak. Jika sudah tidak relevan lagi, maka perlu suatu peraturan perundang-undangan yang baru sebagai hukum pelaksanaannya. Akan tetapi, peraturan perundang-undangan yang baru itu haruslah yang benar-benar dapat dieksekusi dan sebisa mungkin tertutup kepada improvisasi yang menghilangkan jati diri sesungguhnya dari ketentuan tersebut.

Kita tentunya berharap wibawa hukum baik yang berlaku saat ini maupun masa depan bisa dijaga dengan diberlakukannya hukum tersebut secara tegas. Jika hukum yang baru nantinya juga tidak mampu dieksekusi secara nyata, maka lebih baik tidak perlu dibuat daripada hanya semakin menjatuhkan wibawa hukum itu sendiri di tengah-tengah masyarakat. Hanya sahkan suatu peraturan perundang-undangan ketika pemerintah sendiri yakin dia mampu menjalankannya.

Biarlah peraturan perundang-undangan yang ada bukan menjadi sesuatu yang indah di atas kertas semata. Biarlah hukum menjadi sesuatu yang mengagumkan dalam realita melalui penegakannya yang nyata.

Ikuti tulisan menarik Sujana Donandi Sinuraya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler