x

Iklan

Redaksi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Selasa, 2 Juni 2020 12:03 WIB

Tiga Hal Penyebab Pemberangkatan Jamaah Haji Tahun Ini Dibatalkan

Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan pemerintah Indonesia tidak akan memberangkatkan jemaah haji pada tahun ini. menurut dia, pembatalan pemberangkatan haji ini dilakukan karena pemerintah Arab Saudi hingga hari ini masih menutup pintu. Pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya pelayanan dan perlindungan jemaah.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan pemerintah Indonesia tidak akan memberangkatkan jemaah haji pada tahun ini. Menurut dia, pembatalan pemberangkatan haji ini dilakukan karena pemerintah Arab Saudi hingga hari ini masih menutup pintu.

"Pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Fachrul dalam konferensi pers virtual, Selasa, 2 Juni 2020, seperti dimuat di Tempo.co.

Berikut alasan kenapa pembatalan pemberangkatan haji dilakukan menurut Fachrul:

1. Keluangan waktu tidak dimiliki pemerintah andai memaksakan memberangkatkan jemaah haji meski dengan pengurangan kuota. Alasannya berdasarkan jadwal, kloter pertama jemaah haji Indonesia sudah harus berangkat pada 26 Juni 2020. Sementara pemerintah dan jemaah membutuhkan tambahan waktu untuk mengikuti protokol kesehatan.

"Dalam skenario ini (pengurangan kuota) maka rentang waktu haji akan lebih lama karena ada masa tambahan karantina 14 hari sebelum berangkat, setelah tiba (di Arab Saudi), dan setelah tiba kembali (di Indonesia)," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Selain itu, penyelenggaraan haji di tengah wabah penyakit menular berbahaya. Kementerian Agama, kata Fachrul, telah melakukan kajian literatur terkait pelaksanaan haji di tengah wabah. "Faktanya mengakibatkan terjadinya tragedi kemanusiaan dan puluhan ribu jemaah jadi korban."

Menurut Menteri Agama, pembatalan pemberangkatan haji semacam ini bukan baru pertama dilakukan. Dia menyebut bahwa pada 1946, 1947 dan 1948 hal serupa pernah dilakukan. "Saat itu pertimbangannya karena ada agresi Belanda," kata dia seperti dikutip Antaranews.com. 
 

Menteri Agama menyatakan telah meminta pendapat Majelis Ulama Indonesia dan berkonsultasi dengan Komisi Agama DPR RI sebelum memutuskan melakukan pembatalan pemberangkatan haji tahun ini.

Menag mengatakan pembatalan itu berlaku bagi seluruh jamaah haji, baik haji reguler, haji khusus dan juga jamaah haji mujalamah yang diundang pemerintah Arab Saudi. "Ini sungguh keputusan yang pahit dan sulit," kata dia.

Sebabnya, di satu sisi pemerintah sudah menyiapkan berbagai upaya dan usaha, tapi di sisi lain juga memikul tanggung jawab terhadap keselamatan jamaah haji. "Ini merupakan tanggung jawab negara karena menyangkut risiko keselamatan," kata dia.

Ikuti tulisan menarik Redaksi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler