*) Naskah ini diambil dari Tajuk Koran Tempo, edisi Jum'at, 17 Juli dengan perubahan judul
Sanksi etik jelas tak cukup untuk menghukum komplotan polisi pelindung Joko Soegiarto Tjandra alias Joko S. Tjandra, buron kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali yang dengan leluasa keluar-masuk Indonesia. Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis harus memeriksa dan menjerat semua personelnya yang terlibat dalam skandal Joko Tjandra ini dengan delik pidana.
Katebelece Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, yang beredar di publik dalam sepekan terakhir, menjadi kepingan baru dugaan keterlibatan polisi dalam skandal baru sang Joker—julukan Joko S. Tjandra. Berjudul surat jalan, warkat tertanggal 18 Juni 2020 itu menjadi modal Joko untuk terbang dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat, sehari kemudian. Rabu lalu, Kapolri mencopot Prasetijo dan menahannya selama 14 hari untuk menjalani pemeriksaan dugaan menerbitkan surat jalan tanpa seizin atasan.
Pengusutan juga harus dilakukan terhadap dugaan adanya suap dalam skenario melindungi Joko. Sulit membayangkan bos perusahaan properti dengan aset triliunan rupiah tersebut mendapat beraneka “layanan” secara gratis. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dapat menelusuri transaksi-transaksi mencurigakan di antara sejumlah orang yang ada kaitannya dengan kasus ini.
Komisi Yudisial juga harus mengawal ketat sidang peninjauan kembali perkara Joko S. Tjandra yang kini bergulir di Mahkamah Agung. Ada dugaan bahwa penghapusan nama dari daftar pencarian orang dan sistem perlintasan keimigrasian hanyalah langkah awal untuk membatalkan vonis 2 tahun penjara yang 11 tahun lalu menjadikan Joko sebagai pelarian kejaksaan. Ketika berbagai manuver Joko ini membuahkan hasil, di situlah matinya keadilan di negeri ini. *
Ikuti tulisan menarik Redaksi lainnya di sini.