x

Joko S Tjandra. Dok. TEMPO: Amatul Rayyani

Iklan

Redaksi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Jumat, 17 Juli 2020 09:38 WIB

Komplotan Pelindung Joko S. Tjandra Sebaiknya Diapain?

Sanksi etik jelas tak cukup untuk menghukum komplotan polisi pelindung Joko Soegiarto Tjandra alias Joko S. Tjandra, buron kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali yang dengan leluasa keluar-masuk Indonesia. Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis harus memeriksa dan menjerat semua personelnya yang terlibat dalam skandal Joko Tjandra ini dengan delik pidana.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

*) Naskah ini diambil dari Tajuk Koran Tempo, edisi Jum'at, 17 Juli dengan perubahan judul

Sanksi etik jelas tak cukup untuk menghukum komplotan polisi pelindung Joko Soegiarto Tjandra alias Joko S. Tjandra, buron kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali yang dengan leluasa keluar-masuk Indonesia. Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis harus memeriksa dan menjerat semua personelnya yang terlibat dalam skandal Joko Tjandra ini dengan delik pidana.

Katebelece Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, yang beredar di publik dalam sepekan terakhir, menjadi kepingan baru dugaan keterlibatan polisi dalam skandal baru sang Joker—julukan Joko S. Tjandra. Berjudul surat jalan, warkat tertanggal 18 Juni 2020 itu menjadi modal Joko untuk terbang dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat, sehari kemudian. Rabu lalu, Kapolri mencopot Prasetijo dan menahannya selama 14 hari untuk menjalani pemeriksaan dugaan menerbitkan surat jalan tanpa seizin atasan.

Kasus ini jelas lebih dari urusan pelanggaran menerbitkan surat jalan tanpa izin atasan. Bau anyir adanya persekongkolan penyelenggara negara, termasuk penegak hukum, sebenarnya sudah tercium sejak kepulangan Joko S. Tjandra mencuat pada pekan pertama Juni lalu. Kala itu, tersiar kabar bahwa Joko telah mendaftarkan peninjauan kembali atas kasus yang membelitnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belakangan terungkap bahwa National Central Bureau (NCB) Interpol, Divisi Hubungan Internasional Polri, diam-diam menghapus nama Joko dari database daftar pencarian orang.
 
Menerima pemberitahuan dari NCB pada awal Mei lalu, Direktorat Jenderal Imigrasi pun menyusul dengan mencoret nama Joko dari Sistem Perlintasan. Mendapat karpet merah untuk berkeliaran di Ibu Kota, buron kejaksaan ini tak hanya bisa mengurus perkara hukumnya, tapi juga mengantongi kartu tanda penduduk dan paspor baru dengan identitas berbeda. Rangkaian peristiwa itu jelas bukan kebetulan.
 
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengusutan juga harus dilakukan terhadap dugaan adanya suap dalam skenario melindungi Joko. Sulit membayangkan bos perusahaan properti dengan aset triliunan rupiah tersebut mendapat beraneka “layanan” secara gratis. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dapat menelusuri transaksi-transaksi mencurigakan di antara sejumlah orang yang ada kaitannya dengan kasus ini.

Komisi Yudisial juga harus mengawal ketat sidang peninjauan kembali perkara Joko S. Tjandra yang kini bergulir di Mahkamah Agung. Ada dugaan bahwa penghapusan nama dari daftar pencarian orang dan sistem perlintasan keimigrasian hanyalah langkah awal untuk membatalkan vonis 2 tahun penjara yang 11 tahun lalu menjadikan Joko sebagai pelarian kejaksaan. Ketika berbagai manuver Joko ini membuahkan hasil, di situlah matinya keadilan di negeri ini. *

Ikuti tulisan menarik Redaksi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler