x

Ilustrasi wartawan televisi. shutterstock.com

Iklan

atmojo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Minggu, 11 Oktober 2020 12:53 WIB

Menimbang Permohonan Uji Materi UU Penyiaran oleh RCTI Group, Bagian IV (Oleh Kemala Atmojo)

Persidangan uji materiil UU Penyiaran semakin seru. Para pihak akan menghadirkan ahli untuk mendukung argumentasinya. Bagaimana kira-kira babak akhirnya? Akankah perkara ini bakal seperti sinetron yang berseri seri?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Persidangan perkara Nomor 39/PUU-­XVIII/2020 tentang Uji Materiil Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Penyiaran semakin seru. Pihak RCTI Group, awal Oktober ini, menghadirkan dua orang ahli (rencananya akan tambah satu lagi), yang tentu saja diharapkan mendukung permohonannya. Ahli pertama adalah Prof. Dr. Iswandi Syahputra, M.Si., guru besar ilmu komunikasi di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan  pernah menjabat sebagai Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).  Sedangkan yang kedua adalah Dr. Danrivanto Budhijanto, S.H., L.LM., ahli hukum dan legislasi teknologi informasi dan juga pernah menjabat sebagai Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Intinya, kedua ahli itu sepakat dan mendukung bahwa layanan OTT -- khususnya video on demand-- termasuk yang harus diatur dalam Undang-Undang Penyiaran yang sudah ada. Artinya mendukung permohonan RCTI Group agar layanan OTT dimasukkan dalam UU Penyiaran yang sudah ada.

Ada beberapa poin yang disampaikan Iswandi Syahputra. Misalnya, menurut Iswandi, OTT dalam pengertian Video On Demand (VOD) adalah salah satu bentuk siaran. Karena VOD adalah  bagian dari siaran, maka perlu ada pihak yang mengaturnya. Bahkan, katanya, negara mutlak harus melakukan pengaturan atau memberi perlindungan kepada publik dari tayangan-­tayangan yang negatif. Karena itu, perlu ada pihak yang merepresentasikan negara untuk mengatur konten OTT.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengaturan tersebut tentu bukan untuk dimaksudkan untuk membatasi kebebasan warga dalam menyampaikan pendapat atau berekspresi. Karena, bagaimanapun, pendapat dan ekspresi warga adalah bagian dari hak dasar masyarakat. Tapi, peraturan itu dimaksudkan untuk melindungi warga Indonesia dari berbagai konten-­konten negatif di Internet melalui video-­video dalam konteks media baru. Lebih lanjut, katanya, konten negatif OTT dapat menimbulkan moral panic karena mengandung muatan pornografi, sadisme, atau penipuan. Bahkan konten-­konten tertentu bisa mengancam kedaulatan negara karena bermuatan radikalisme dan terorisme.

Singkatnya, OTT harus dapat diawasi dengan menggunakan Undang-­Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sudah ada. Tentu jika permohonan RCTI Group dikabulkan.  Maka Komisi Penyiaran Indonesia  (KPI) dapat menjadi pihak yang merepresentasikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada publik dari  konten negatif OTT, khususnya VOD.  

Mungkin Iswandi lupa bahwa bentuk tayangan yang dianggap negatif itu bukan baru muncul di zaman OTT. Omongan tentang pengaruh media terhadap satu-dua kasus negatif juga sudah muncul sejak lama. Bahkan dalam setiap perkembangan media komunikasi massa, yang bermula dari pertunjukkan,  media cetak, media luar ruang, rekaman audio, rekaman video, film, bioskop atau cinema, penyiaran, radio dan televisi, permainan elektronik atau video game, dan sekarang Internet, selalu muncul omongan adanya pengaruh negatif media atas perilaku seseorang.

Lalu asumsi bahwa dengan diawasi oleh KPI, pengaruh negatif dari OTT itu bisa hilang atau dikurangi. Mungkin ada benarnya. Tetapi layanan OTT tidak hanya VOD. Ada banyak bentuk layanan lain yang bakal tetap tidak terjangkau oleh KPI. Saat ini, pemerintah sebenarnya sudah melakukan pengawasan dan tindakan nyata dengan menggunakan UU ITE. Ada banyak konten OTT yang sudah diblokir oleh pemerintah. Perlu juga disadari bahwa adanya perilaku seseorang yang dianggap negatif bisa dipengaruhi oleh banyak faktor.

Tetapi, agar tidak melenceng kemana-mana, kita kembali ke masalah utama. Problem  perkara ini adalah: apakah benar Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Penyiaran itu bertentangan dengan UUD 1945? Apakah tidak ada institusi atau perundang-undangan lain yang bisa mengawasi konten OTT? Apakah perlu pasal dalam Undang-Undang Penyiaran itu ditambahkan norma baru?

Dalam beberapa kali persidangan, salah seorang hakim MK selalu meminta penjelasan apa yang dimaksud frasa “dan/atau media lainnya” yang ada dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Penyiaran itu. Kita kutip lagi selengkapnya: “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.”

Ada beberapa kata kunci yang penting diperhatikan. Pertama, “frekuensi radio”. Maka, apabila layanan OTT tidak dianggap menggunakan frekuensi radio, dia memang tidak termasuk yang diatur dalam undang-undang itu. Sedangkan apakah dia dipancarkan melalui “kabel, udara, atau media lainnya”, hanyalah sarana yang digunakan.. Sekali lagi, yang penting adalah apakah OTT dianggap sebagai frekuensi radio atau tidak.  

Dalam pandangan pemerintah, Undang-Undang Penyiaran ini hanya mengatur penggunaan frekuensi radio. Secara lebih luas dan jelas, Undang-Umdamh Penyiaran dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan penyiaran yang dilakukan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui satelit, kabel, dan terestrial dengan kegiatan pemancar luasan siaran agar dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Penyiaran yang dimaksudkan adalah  televisi dan radio. Sedangkan penyelengara siarannya adalah Lembaga Penyiaran Swasta (LPS); Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB); Lembaga Penyiaran Publik (LPP); dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK); yang berbadan hukum Indonesia dan   bidang usahanya khusus penyiaran serta wilayah layanannya dibatasi di Indonesia.  Dalam penyiaran yang dimaksud itu, masyarakat tidak dapat memilih program siaran yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran. Penayangan program siaran tergantung kepada lembaga penyiaran atau yang dikenal dengan push service.  Nah, sekarang apakah layanan OTT apa termasuk dalam semua itu?

Dua keterangan ahli yang dihadirkan mengukuhkan apa yang diminta RCTI Group: mereka mengharapkan adanya putusan konstitusional bersyarat. Putusan konstitusional bersyarat merupakan putusan yang menyatakan bahwa suatu ketentuan dalam undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi dengan memberikan persyaratan pemaknaan dan keharusan kepada lembaga negara dalam pelaksanaan suatu ketentuan undang-undang untuk memperhatikan penafsiran MK atas konstitusionalitas ketentuan undang-undang yang sudah diuji tersebut.

Namun, perlu diingat, bahwa keputusan konstitusional bersyarat sebaiknya tidak nenambah norma baru yang bisa membawa konsekuensi perubahan pasal-pasal dalam batang tubuh undang-undang. Kedua, perlu diketahui, apabila syarat pemaknaan yang ditentukan MK itu tidak dapat dipenuhi atau ditafsirkan lain oleh lembaga negara yang melaksanakannya, maka ketentuan undang-undang yang sudah diuji itu dapat diajukan untuk diuji kembali oleh MK. Kalau begitu, drama uji materiil dengan putusan konstitusional bersyarat yang tidak tepat bisa panjang seperti kisah sinetron yang berseri-seri...

 

(Bersambung)

Ikuti tulisan menarik atmojo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler