x

Sumber: ANTARA FOTO

Iklan

dian basuki

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Rabu, 17 Februari 2021 09:56 WIB

Jokowi Buka Opsi Revisi UU ITE, DPR Ketinggalan Kereta Lagi

Wacana revisi UU ITE menunjukkan sekali lagi betapa inisiatif perubahan undang-undang berada di tangan pemerintah. Lalu apa peran DPR dalam mendorong revisi UU ITE ini, apakah substansial dan jauh lebih maju dalam melindungi kebebasan berpendapat? Ataukah DPR hanya akan membereskan polesan belaka agar UU ITE revisi terlihat lebih ramah?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Desakan berbagai unsur masyarakat agar Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik No. 19 Tahun 2016, yang lebih populer sebagai UU-ITE, ditinjau ulang sebenarnya sudah lama muncul. Sebagian masyarakat cemas, undang-undang itu mengandung sejumlah pasal karet yang dengan leluasa dapat digunakan untuk menjerat warga masyarakat yang dilaporkan, misalnya, melakukan pencemaran nama baik karena mengritik pejabat publik. Pelapornya bisa siapa saja, tidak mesti pejabat yang bersangkutan, sehingga muncul istilah ‘tukang lapor’ karena terdapat orang-orang yang sering melaporkan orang lain meskipun ia bukan orang yang dikritik.

Akademisi dan aktivis sosial menilai, warga yang bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah atau institusi tertentu menghadapi risiko dilaporkan. Bahkan oleh siapapun yang tidak punya kaitan dengan pemerintah ataupun institusi yang dikritik. Inilah yang menjadikan UU ITE dianggap telah digunakan untuk meredam sikap kritis. Siapapun dengan mudah melaporkan orang lain yang berbeda pendapat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seperti dikutip media massa, mengakui bahwa pasal karet dalam UU ITE kerap dipakai untuk mengkriminalisasi pihak lain. Tentu saja setelah Presiden Jokowi memberi sinyal mengenai opsi revisi terhadap undang-undang ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tuntutan agar undang-undang ini direvisi sudah cukup lama berkumandang. Sayangnya, tidak ada elit politik dan partai politik yang tergerak untuk memperjuangkan tuntutan masyarakat itu. Anehnya pula, juga tidak ada partai yang menyatakan menolak perubahan atas UU ITE. Tuntutan perubahan itu dianggap angin lalu.

Tidak berpendapat adalah sikap juga. Soalnya ialah mengapa partai-partai politik dan politikus enggan berpendapat mengenai problematika UU ITE? Apakah karena mayoritas partai yang sedang berkuasa menikmati keberadaan undang-undang ini? Namun keadaan berubah seketika begitu Presiden Jokowi mengatakan bahwa jika dirasa tidak berkeadilan, ia akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE. Di tengah kritik terhadap pernyataan Jokowi agar masyarakat aktif menyampaikan kritik, agaknya wacana opsi revisi undang-undang dipilih untuk memperbaiki persepsi terhadap kinerja pemerintahan di mata masyarakat.

Begitu Presiden membuka opsi untuk merevisi UU ITE, para politisi pun menyatakan dukungannya dengan alasan serupa. Seperti dikutip cnnindonesia.com, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, misalnya, mengatakan, “Kita sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan, itu saja yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE.” Azis, salah seorang elite Golkar, juga berkata DPR menyambut baik rencana pemerintah merevisi UU ITE. Beberapa partai politik, seperti Demokrat dan PPP, sudah bersuara mendukung opsi revisi. Suara politisi pun terdengar bagaikan koor.

Sikap partai dan politisi ini menunjukkan sekali lagi betapa inisiatif perubahan undang-undang berada di tangan pemerintah. Sebelumnya, dalam konteks UU Pemilu, sejumlah partai mengusulkan revisi. Namun, begitu Presiden Jokowi mengatakan menolak revisi UU Pemilu dan Pilkada, elite partai yang semula mendukung revisi buru-buru berbalik haluan. Dan inipun bukan kali pertama. Undang-undang omnibus law pun berangkat dari inisiatif pemerintah, sedangkan pimpinan DPR dan anggotanya tidak ubahnya pemain sepakbola yang menunggu tendangan pemain kesebelasan lawan-tandingnya, bukan aktif merebut bola.

Tanpa inisiatif yang aktif, partai-partai politik semakin kehilangan marwah sebagai alat politik untuk memperjuangkan kepentingan rakyat banyak. Pimpinan DPR maupun para anggotanya terkesan hanya menjadi pembahas rancangan undang-undang ketimbang inisiator yang aktif. Bola permainan ditendang oleh pemerintah dan sepanjang permainan berlangsung para anggota DPR hanya sesekali saja memegang bola dalam suatu permainan yang hasil akhirnya sudah dirancang dan diketahui.

Kita akan melihat seperti apa peran DPR dalam mendorong revisi UU ITE, apakah substansial dan jauh lebih maju dalam melindungi kebebasan berpendapat ataukah DPR hanya akan membereskan polesan belaka agar UU ITE revisi usulan pemerintah terlihat lebih ramah. >>

Ikuti tulisan menarik dian basuki lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler