x

Sebuah sekolah di Bekasi. Tempo/Hilman Fathurrahman

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Selasa, 9 November 2021 06:06 WIB

November dan Spirit Tri Merdeka Guru (Oleh: Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd,)

November adalah bulan yang identik dengan guru. Bulan yang selalu diwarnai spirit perjuangan. Bulannya selalu hadir, namun perbaikan nasib guru selalu terkendala. Bagaimana kesejahteraan guru? Bagaimana peningkatan kompetensi guru? Bagaimana perlindungan terhadap profesi guru?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh: Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd, Ketua DPP Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia

November adalah bulan yang identik dengan guru. Bulan yang selalu diwarnai spirit perjuangan. Bulannya selalu hadir, namun perbaikan nasib guru selalu terkendala. Bagaimana kesejahteraan guru? Bagaimana peningkatan kompetensi guru? Bagaimana perlindungan terhadap profesi guru?

November juga bisa dimaknai bulan suara guru, bulan riak, dan teriak perubahan nasib.  Era Merdeka Belajar tentu harus dibarengi dengan era kemerdekaan harkat martabat guru. Setidaknya guru harus merdeka dalam tiga hal. Kemerdekaan itu saya sebut dengan tri merdeka. Merdeka kompetensi, merdeka finansial, dan merdeka dalam perlindungan profesi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tri merdeka adalah standar “kemerdekaan” yang harus diraih guru.  Terutama di era Merdeka Belajar, maka tri merdeka merupakan sebuah keniscayaan.  Merdekakan guru secara kompetensi, finansial, dan perlindungan. Guru harus profesional, sejahtera, serta terlindungi dari segala bahaya.  Hanya guru yang masuk kategori tri merdeka diharapkan mampu “memerdekakan” anak didik.

Apabila entitas guru  dalam jumlah ratusan ribu masih jauh dari tri merdeka, maka bahaya bagi kelangsungan bangsa. Mengapa?  Karena jumlah guru yang jumlahnya mencapai ratusan ribu statusnya belum menjadi ASN (Aparat Sipil Negara), belum dapat TPG (Tunjangan Profesi Guru), belum mendapatkan upah yang layak. Angkanya masih jauh dari standard upah minimum provinsi, upah minimum kabupaten/kota, maupun upah minimum regional. Sekali lagi ini bahaya bagi masa depan bangsa.

Jika kita mau jujur, maka harta paling berharga di negeri ini dan di semua negara di dunia adalah anak didik, yang kesehariannya ada di tangan entitas guru. Faktanya dari 2,89 juta jumlah guru secara nasional --berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2020-- masih ada ratusan ribu guru yang hidupnya di bawah garis kemiskinan. Ada banyak guru yang gajinya di bawah Rp 500 ribu.

Disparitas  kesejahteraan guru  masih sangat lebar dan terus menjadi isu setiap tahun terutama saat Hari Guru Nasional yang jatuh pada 25 November.  Hal lainnya mengenai persebaran guru, pun menjadi masalah. Ada kecenderungan di kota  dan sekolah favorit jumlah guru berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) melimpah. Sementara itu kondisi di daerah terpencil sebaliknya, guru PNS sangat sedikit.

Seperti di di Kota Sukabumi, Jawa Barat, dulu ada satu sekolah dasar hanya mempunya dua  orang guru PNS.  Bagaimana dengan daerah lain di luar Jawa Barat? Pasti akan banyak masalah kompleks terkait  keberadaan guru. Pemerintah harus benar-benar jeli  dan peka terhadap kebutuhan guru di seluruh Tanah Air.  Terutama di daerah dan sekolah yang kekurangan  guru ASN/PNS.

Masalah kekurangan guru selalu mengemuka dari tahun ke tahun, selain problematika kompetensi dan kesejahteraan mereka. Kekurangan guru semakin meningkat angkanya karena setiap tahun ada yang pensiun, sedangkan penambahan jumlah guru ASN kurang mengimbangi. Bahkan rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)  sejak 2019 ada beberapa terkendala. PPPK yang lolos pada 2019, baru menerima gaji tahun 2021. Ini salah satu  persoalan rekrutmen guru yang penuh rintangan.

Belum lagi ada kontroversi, pro kontra, dan gosip tak sedap terkait penggajian guru PPPK. Pemerintah daerah dan pemerintah pusat nampak saling lempar anggaran terkait dengan gaji guru PPPK.  Pemerintah daerah punya semangat mengusulkan guru PPPK, namun saat  pemerintah daerah harus terlibat dalam urusan anggaran gaji, memunculkan persoalan baru.

Gaji PPPK dibebankan pada DAU (Dana Alokasi Umum) yang diberikan pemerintah pusat pada pemerintah daerah. Pemerintah  pusat lantas menegaskan gaji guru PPPK  telah masuk dalam alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang disalurkan kepada pemerintah daerah. Besaran alokasi gaji guru PPPK pada DAU tahun ini mencapai Rp 19,4 triliun.  Ini menjadi soal baru bagi pemerintah daerah.

Meminjam kata-kata sebuah iklan minuman: “Apa pun makannya minumannya teh botol sosro”. Apabila ungkapan ini sebagai sindiran kepada pemerintah  pusat dan pemerintah daerah, maka bisa diubah menjadi “Apa pun masalah anggarannya,  guru tetap harus diangkat ASN”. Pengangkatan guru sebagai ASN adalah sebuah kebutuhan mendesak. Mengingat jumlah guru yang pensiun dan jumlah sekolah kekurangan guru ASN terus meningkat.

Selain memasuki masa pensiun, guru  ASN juga menyusut jumlahnya karena sejumlah alasan. Seperti guru menjadi kepala sekolah, guru menjadi pengawas, guru pindah ke jalur struktural, guru meninggal, dan guru yang resign (mengundurkan diri atau pindah kerja).  Sementara itu pengangkatan guru ASN, sangat terbatas jumlahnya dan banyak kendala. Ini jelas mempengaruhi layanan proses belajar mengajar di semua satuan pendidikan. Siapa yang menjadi korban? Tiada lain adalah anak didik.

Pengangkatan ASN guru sebanyak-banyaknya adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.  Jangan sampai karena politik dan rigiditas birokrasi,  anak didik menjadi korban. Jangan sampai pula satu guru pontang panting mengajar beberapa kelas di sebuah satuan pendidikan. Ini juga akan merugikan anak didik.

Pepatah bijak mengatakan, “Bila ingin melihat masa depan sebuah bangsa lihat apa yang terjadi di ruang-ruang kelas saat ini”. Apabila ruang-ruang kelas faktanya kekurangan guru ASN dan anak didik tidak terlayani dengan baik, dapat dipastikan masa depan bangsa akan menghadapi masalah besar dikemudian hari.  Negara-negara maju sangat memperhatikan ASN guru karena di tangan para guru masa depan bangsa akan gemilang atau hilang.

ASN guru saat ini harus benar-benar direkrut sebanyak mungkin. Tentu kriteria guru yang menjadi ASN harus memenuhi standar. Setidaknya guru sarjana yang sudah berpengalaman mengajar melintasi sepuluh tahun diafirmasi menjadi ASN.  Guru-guru honorer yang berusia tua harus didahulukan menjadi ASN.  Guru muda potensial pun dalam persentase yang masuk akal dapat diterima.

Sebagai kesimpulan, Era Merdeka Belajar sebaiknya menguatkan spirit tri merdeka bagi entitas guru. Merdekakan guru dalam hal kompetensi, kesejahteraan, dan perlindungan. Tidak ada lagi  “jeritan”  guru di setiap bulan November. Hari Guru Nasional di mana tema tahun ini adalah “Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan”.

Mari pemerintah pusat dan pemerintah daerah “Bergerak dengan Hati, Pulihkan Nasib Guru”. Terutama guru honorer wajib dipulihkan nasib dan deritanya.  Apabila para pemimpin “Bergerak dengan Hati” hatinya tergerak karena  strategisnya peran guru, maka spirit tri merdeka bisa diwujudkan. Mengapa perbaikan kebutuhan guru ini merayap dan terjeda-jeda?  Hati para pemimpin belum bergerak. Belum bergerak dengan hati.

 

 

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler