x

Iklan

Akhmad Fauzaan

Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Bergabung Sejak: 21 Desember 2021

Jumat, 24 Desember 2021 15:00 WIB

Instrumen Sukuk

Artikel ini dibuat sebagai Tugas UAS Mata Kuliah Pasar Modal Syariah dengan Dosen Pengampu Dr. H. Syaeful Bahri, S.Ag M.M

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sistem ekonomi syariah merupakan salah satu sistem ekonomi yang berkembang cukup pesat, baik di Indonesia maupun di luar negeri: Arab Saudi, Malaysia, dan Indonesia, serta di antara negara-negara yang mayoritas penduduknya bukan beragama Islam, seperti Inggris, Jepang, Hongkong, Singapura dan Korea Selatan Dalam perkembangan sistem ekonomi syariah di Indonesia, salah satu lembaga keuangan yang berkembang juga adalah pasar modal. Pasar modal yang selama ini merupakan kegiatan perdagangan efek-efek yang dapat dipindahtangankan, seperti: saham, obligasi, reksa dana dan derivatif, kini mulai diramaikan oleh operasional baru produk-produk keuangan berbasis syariah. atau sering disebut sukuk.

Apa Pengertian Sukuk ?Bagaimana Sejarah dan Perkembangan Sukuk Di Indonesia ? Apa Jenis-jenis Instrumen Sukuk ? Yuk kita simak baaik-baik!

Pengertian Sukuk

Dalam perkembangan sistem ekonomi syariah di Indonesia, salah satu lembaga keuangan yang juga ikut berkembang, yaitu pasar modal. Pasar modal yang selama ini merepresentasikan transaksi jual-beli efek, seperti: saham, obligasi, reksadana, dan derivatif, kini mulai dimarakkan oleh transaksi produk keuangan baru berbasis syariah. Salah satunya adalah obligasi syariah atau yang sering disebut sukuk.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sukuk menurut bahasa merupakan akar kata dari bahasa arab, yaitu “sakk”,jamaknya sukuk atau sakaik yang artinya memukul, membentur, pencetakan, atau menempa. Secara teknis, sukuk merupakan surat hutang yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan sebagai tambahan dana bagi penerbit dari pihak masyarakat sebagai investor. investor berhak atas keuntungan, kepemilikan atas aset tertentu, manfaat, jasa, dan atau proyek penerbit. Sukuk bukan hanya sekedar surat hutang seperti obligasi pada umumnya. Namun sukuk merupakan surat hutang yang berbasiskan pada hukum syariah sebagai aturan atau pedoman batasan-batasannya dan berbasiskan pada aset perusahaan yang berwujud (tangible asset) sebagai penjamin dari sukuk tersebut. Bahwa investor diperhatikan keuntungannya serta jaminan atas keuntungannya tersebut sebagai pemberi pinjaman. Sehingga sukuk merupakan instrumen investasi yang relatif aman.

Menurut Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sukuk adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Pihak yang menerbitkan sukuk negara adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan undang-undang untuk menerbitkan sukuk. Asetnya adalah barang milik negara yang memiliki nilai ekonomis yang dijadikan sebagai dasar penerbitan sukuk negara. Sementara itu, Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) mendefinisikan sukuk sebagai suatu surat berharga jangka panjang yang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil, margin dan fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Sejarah dan Perkembangan Sukuk Di Indonesia

Istilah sukuk mulai digunakan di pasar modal Indonesia sejak tahun 2006 sejalan dengan terbitnya Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah. Sebelumnya, digunakan istilah obligasi syariah seperti yang difatwakan oleh DSN-MUI dalam Fatwa Nomor 32 tahun 2002 tentang Obligasi Syariah. Menurut Fatwa DSN-MUI Nomor 32 tahun 2002 tentang Obligasi Syariah, pengertian obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi syariah pada saat jatuh tempo. Konsep keuangan berbasis syariah ini sedang tumbuh secara cepat. Di Indonesia, pasar keuangan syariah (sukuk) tumbuh dengan cepat, meskipun porsinya dibandingkan pasar konvensional masih relatif sangat kecil. Untuk keperluan pengembangan basis sumber pembiayaan anggaran negara dan dalam rangka pengembangan pasar keuangan syariah dalam negeri, pemerintah telah mengesahkan RUU tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Sukuk yang pertama terbit di Indonesia adalah sukuk korporat, diterbitkan oleh PT.Indosat,Tbk. pada tahun 2002. Meskipun sukuk korporat terbit lebih awal dari pada sukuk Negara, namun pasar Sukuk korporat di Indonesia masih sangat kecil dibandingkan dengan pasar Obligasi korporat. Meskipun masih sangat kecil, yaitu mulai dari tahun 2007 sampai 2010 nilai sukuk korporat yang diterbitkan belum mencapai Rp5000 milyar atau penerbitan sukuk rata-rata 8.6% pertahun dari nilai penerbitan obligasi korporat, namun pertumbuhan sukuk korporat di Indonesia cenderung meningkat dari tahun 2007 sampai tahun 2009, dan sedikit menurun pada tahun 2010.

Dalam perkembangannya Sukuk Negara menggunakan berbagai produk dengan akad yang berbeda-beda sesuai dengan peruntukan SBSN tersebut. Ijarah Fixed Rate (IFR) adalah jenis Sukuk yang menggunakan akad sewa dengan tarif sewa yang tetap. Sedangkan Sukuk Ritel (SR) diterbitkan setahun setelah IFR, atau tahun 2009, dengan menggunakan skema yang sama dengan IFR dan ditujukan untuk menjangkau investor individu di Indonesia. Sedangkan Sukuk Nasional Indonesia (SNI) ditujukan untuk investor asing. Di tahun yang sama, penerbitan SR ini diikuti dengan penerbitan Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI), yang tidak diperdagangkan, namun sebagai private placement dalam pengelolaan dana haji. Tahun 2011 pemerintah menerbitkan Sukuk Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) atau yang dikenal sebagai Islamic T-Bills. Selanjutnya produk Sukuk semakin variatif dengan diterbitkannya Project Based Sukuk (PBS) di tahun 2012.

Jenis - Jenis Instrumen Sukuk

 Jenis Obligasi Syariah (Sukuk) Menurut AAOIFI (the Accounting and Auditing Organisation of Islamic Financial Institution) ada dua belas jenis sukuk. Pengklasifikasian jenis sukuk ini mengikuti jenis-jenis pembiayaan dalam aset finansial yang disarankan oleh Islam. Berdasarkan kontrak aset finansial di pasar sekunder, Tariq menggolongkan sukuk dalam dua kategori yaitu :

  1. Sukuk yang dapat diperdagangkan

 Ada beberapa sukuk yang dapat diper- dagangkan di antaranya: Pertama sukuk mudhârabah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudhârabah di mana satu pihak menyediakan modal (rab al-Mâl) dan pihak lain mempunyai keahlian (mudhârib), keuntungan dari kerjasama tersebut dibagi berdasarkan prosentase bagi hasil yang telah disepakati pada awal transaksi, dan kerugian yang timbul ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal.19 Kedua sukuk musyârakah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah di mana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing.20 Ketiga sukuk ijârah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijârah di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan priode yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan aset. Sukuk ijarah dibedakan menjadi ijârah al-Muntahiya bi al-Tamlîk (Sale and Lease Back) dan ijarah Headlease and sublease.

  1. Sukuk yang tidak dapat diperdagangkan

 Sukuk yang tidak dapat diperdagangkan di antaranya: Pertama, sukuk Istishna dan atau murâbahah: kepemilikan utang yang semakin meningkat yang diperoleh.

 

 

Ikuti tulisan menarik Akhmad Fauzaan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu