Untuk memenuhi semua kebutuhan hidup seorang manusia, perlu adanya pihak yang menawarkan dan ada pula pihak yang meminta. Pemasaran sendiri banyak menarik minat/perhatian besar baik itu dari suatu perusahaan, lembaga, atau yang lainnya. Pemasaran merupakan cara yang baru dalam melakukan sebuah sosialisasi serta silaturahmi dengan masyarakat luas. Pada konteks pemasaran syariah yang ada, konsumen bukan hanya akan tertarik dengan laba finansial saja melainkan juga dengan menerapkan hal yang halal lagi baik dalam kehidupan sehari-hari. Pada dasarnya Allah SWT dan juga Rasulullah SAW sudah menyampaikan hal tersebut kedalam suatu rambu pokok yang ada didalam dalil-Nya.
Rambu pokok yang terdapat pada dalil yang ada tersebut diantaranya sebagai berikut :
- Terbebasnya dari unsur Riba.
- Terhindari dari unsur Gharar atau (ketidakpastian/spekukasi).
- Terhindar dari unsur Maysir atau (perjudian).
- Terhindari dari unsur Haram.
- Terhindar dari unsur Subhat.
Mengenai norma yang masih digunakan saat ini dalam mengerjakan investasi syariah adalah sebagai berikut :
- Transaksi dilakukan atas dasar harta dan harus memiliki nilai manfaat juga dapat menghindari segala transaksi yang dzalim.
- Uang sebagai alat tukar bukan komoditas perdagangan.
- Semua transaksi yang dikerjakan harus jelas, supaya tidak menimbulkan kerugian ataupun unsur penipuan.
- Risiko yang timbul patut ditangani dengan baik dan benar agar tidak mengakibatkan munculnya suatu risiko melebihi risiko yang mampu diatasi/ditangani.
Itu dia norma dalam berinvestasi syariah, dalam perspektif syariah. Sekian pembahasan materi yang saya sampaikan, semoga bermanfaat. Apabila ada kritik dan saran yang sekiranya ingin disampaikan silahkan tulis dikolom komentar, terimakasih sudah meluangkan waktunya untuk membaca artikel tugas UAS Pasar Modal Syariah ini.
Senjaliany Wanda Muttia
191410073
Ekonomi Syariah - 5B
Ikuti tulisan menarik SENJALIANY WANDA MUTTIA lainnya di sini.