x

Tempat Bayar Zakat yang Mudah Ditemukan di Masyarakat

Iklan

News BM3

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 2 Maret 2022

Jumat, 22 April 2022 07:09 WIB

Mencari Kedudukan Zakat di Mata Hukum Konstitusi dan Syariat

Mencari Kedudukan Zakat di Mata Hukum Konstitusi dan Syariat

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ramadhan sedang berlangsung dan akan menjadi akhir dari perjalanan menuju hari kemenangan lebaran untuk umat muslim seluruh dunia. Tentu sebagian hari Ramadhan yang sudah berlalu kita pakai dengan meningkatkan kualitas ibadah secara maksimal. Membaca Al-Quran, mendirikan sholat sunnah, dan bersedekah membantu sesama.

Meski melepas Ramadhan dan segala kerberkahannya begitu sulit namun tidak menjadi alasan bagi kita untuk stagnan pada situasi yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Waktu terus berjalan dan hidup terus bergerak. Tentu kita mesti berbenah mempersiapkan segala apapun yang akan datang sebagaimana kita mempersiapkan datangnya bulan Ramadhan.

Lebaran menjadikan momentum kemenangan umat muslim yang telah berpuasa sebulan lamanya. Menjadikan leberan sebagai hari yang pantas dirayakan dengan hati yang bergembira serta rasa penuh kebahagiaan. Namun jangan sekali-kali meninggalkan Ramadhan dengan tanpa menjalankan rukun Islam yang ke-empat yaitu Zakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagaimana kita ketahui bahwa Zakat adalah bagian dari 5 pilar agama Islam, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah SWT dan Muhammad Rasulullah, mendirikan sholat, berpuasa pada bulan Ramadhan, menunaikan zakat, dan naik haji bagi yang mampu. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib Fardhu atas semua umat muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Dalam lintasan sejarahnya, berdasarkan percakapan Anas bin Malik dengan Dhaman bin Tsa’labah ditetapkan perintah zakat turun pada sebelum tahun ke-9 Hijriah/631 Masehi. Kemudian dikatakan wajib setelah Rasulullah melakukan hijrah ke Madinah. Bahkan dalam Al-Quran menegaskan bahwa, “Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (At-Taubah 9:35).

Begitu tegas Al-Quran menyatakan dalam Ayat tersebut dengan segala konsekuensinya bagi mereka yang menimbun hartanya untuk diri sendiri tanpa menunaikan kewajiban zakatnya. Sebab terdapat sebagian hak orang dari harta kita yang harus kita tunaikan bilamana sudah mencapai syarat-syaratnya.

Hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Abu Ayyub RA, bahwa seseorang laki-laki datang kepada Rasulullah dan berkata, “Beritahukan akua mal yang dapat memasukan aku kedalam surga?”. Orang-orang heran, “Ada apa dengannya?”. Nabi Shallallahu’alahi wa Sallam menjawab “Ia punya kepentingan besar engkau menyembah Allah dan tidak menyekutukanNya, mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, dan mempererat tali kekerabatan”.

Bahkan dalam konstitusi negara telah diatur perihal zakat sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, disebutkan bahwa zakat merupakan harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Sebelum jatuhnya konsekuensi atas kekhilafan kita sebelum datangnya hari lebaran, maka tunaikanlah zakat fitrah dengan syarat ketentuan yang berlaku berdasarkan kaidah-kaidah fiqih. Zakat fitrah dapat disalurkan melalui Baitul Maal Merapi Merbabu sebagai badan lembaga amil zakat. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak BM3 di +62-882-0083-71394. Dan sebaik-baiknya menyambut lebaran tanpa harus menahan hak orang lain dalam ikut serta merayakan lebaran bersama.

Ikuti tulisan menarik News BM3 lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler