x

ilustr: foto dokpri

Iklan

Slamet Samsoerizal

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 Maret 2022

Senin, 30 Mei 2022 17:10 WIB

Lansia Sehat, Indonesia Kuat

"Lansia Sehat Indonesia Kuat" adalah niat yang hendaknya disikapi dengan ragam upaya tindak nyata, bukan sekadar wacana.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

"Lansia Sehat, Indonesia Kuat"  adalah tema yang diusung Pemerintah, melalui Kementrian Sosial, pada helat memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLLN) 2022.  Peringatan yang dirayakan tiap tanggal 29 Mei, telah memasuki tahun ke-26.

 

Mensos Tri Rismaharini dalam sambutannya pada acara puncak HLUN 22, di Tasikmalaya menekankan kebijakan yang berorientasi meningkatkan kualitas hidup lansia. Kemensos memberikan perhatian kepada lansia yang hidup sendiri dan secara ekonomi kekurangan. Karena mereka adalah tanggung jawab negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemensos berpandangan bahwa lansia bukan merupakan beban negara. Mensos menyatakan, usia tua tidak berarti seseorang kehilangan produktifitas.  Lansia bisa tetap produktif. Tapi bukan bermaksud lansia disuruh bekerja. Tapi mereka bisa beraktivitas yang bermanfaat baik secara kesehatan dan bisa juga ekonomi. Kalau mereka gembira kan bisa menambah imun," ujarnya.

Untuk itu Mensos berpesan agar semua elemen masyarakat ikut memberikan ruang kepada lansia, agar mereka tetap sehat dan produktif. Pihak yang paling berkewajiban  memastikan hal itu adalah keluarganya, dalam hal ini adalah anak-anaknya.

Selain memberikan penghargaan kepada lansia akan peran pentingnya dalam perjalanan bangsa, HLUN juga bertujuan untuk meningkatkan kepedulian semua pihak akan hadirnya lansia. Sebagai salah satu kelompok masyarakat yang tergolong “senior”, lansia lebih berisiko mengalami penurunan kapasitas fungsional dan kualitas kesehatan. Maka para lansia selayaknya juga mendapatkan akses yang lebih baik terhadap layanan publik seperti akses kesehatan, transportasi, pendidikan, pekerjaan, perumahan, dan domisili.

Kehadiran Negara ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan. Berkaitan dengan ini, Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada Lanjut Usia. Mandat Peraturan Presiden tersebut ditujukan kepada kementerian/lembaga untuk mewujudkan lanjut usia Sejahtera, Mandiri, dan Bermatabat. Oleh sebab itu, Pemerintah memberikan perhatian dalam bentuk peringatan HLUN.

 

29 Mei sebagai HLUN

Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) dicanangkan pertama kali secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1996 di Semarang, Jawa Tengah. HLUN yang diperingati setiap tanggal 29 Mei bertolak dari niatan Pemerintah dalam mengapresiasi berupa penghargaan atas semangat jiwa raga serta peran penting dan strategi para lanjut usia Indonesia dalam kiprahnya mempertahankan kemerdekaan, mengisi pembangunan dan memajukan bangsa.

Hal ini diinisiasi atas peran Dr. KRT. Radjiman Widyodiningrat yang memimpin sidang BPUPKI pada tangal 29 Mei 1945, sebagai anggota paling sepuh (tertua), yang dengan kearifannya mencetuskan gagasan perlunya dasar filosofis negara Indonesia. Sementara itu ketika proklamasi kemerdekaan sudah terlaksana, karir politik  Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat  terus berlanjut. Ia pernah diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA), anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 

Kepedulian Kita kepada Lansia

Peningkatan jumlah penduduk lanjut usia (lansia) menimbulkan konsekuensi yang kompleks. Berbagai tantangan yang diakibatkan penuaan penduduk telah mencakup hampir setiap aspek kehidupan. Untuk menyikapi kondisi tersebut, dibutuhkan suatu program pembangunan kelanjutusiaan yang mampu mengayomi kehidupan lansia di Indonesia.

Undang Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia mendefinisikan penduduk lansia sebagai mereka yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas. Seiring semakin membaiknya fasilitas dan layanan kesehatan, terkendalinya tingkat kelahiran, meningkatnya angka harapan hidup, serta menurunnya tingkat kematian, maka jumlah dan proporsi penduduk lanjut usia terus mengalami peningkatan.

Badan Pusat Statistik (2021) melaporkan, terdapat 29,3 juta penduduk lanjut usia (lansia) di Indonesia. Angka ini setara dengan 10,82% dari total penduduk di Indonesia. Jika dilihat dari status ekonomi, mayoritas atau 43,29% penduduk lansia berasal dari rumah tangga dengan kelompok pengeluaran 40% terbawah. Kemudian, persebarannya juga banyak berada di kelompok rumah tangga dengan 40% menengah, yaitu sebesar 37,4%.

Adapun yang berada di 20% teratas hanya sebanyak 19,31%. Masih banyaknya lansia yang berada pada kondisi ekonomi rendah perlu menjadi perhatian karena lansia bukan merupakan usia produktif untuk bekerja. Apalagi dengan bertambahnya rasio ketergantungan lansia, maka terdapat beban yang harus ditanggung penduduk usia produktif untuk membiayai kehidupan para lansia. Selain itu, pemerintah perlu berupaya untuk memberikan akses terhadap layanan kesehatan karena lansia rentan untuk terkena penyakit.

Secara global, terdapat 727 juta orang yang berusia 65 tahun atau lebih pada tahun 2020 (UN, 2020). Jumlah tersebut diproyeksikan akan berlipat ganda menjadi 1,5 miliar pada tahun 2050. Selama lima puluh tahun terakhir, persentase penduduk lanjut usia di Indonesia meningkat dari 4,5 persen pada tahun 1971 menjadi sekitar 10,7 persen pada tahun 2020. Angka tersebut diproyeksi akan terus mengalami peningkatan hingga mencapai 19,9 persen pada tahun 2045.

Pada tahun 2021, terdapat delapan provinsi yang telah memasuki struktur penduduk tua, yaitu persentase penduduk lanjut usia yang lebih besar dari sepuluh persen. Kedelapan provinsi tersebut adalah DI Yogyakarta (15,52 persen), Jawa Timur (14,53 persen), Jawa Tengah (14,17 persen), Sulawesi Utara (12,74 persen), Bali (12,71 persen), Sulawesi Selatan (11,24 persen), Lampung (10,22 persen), dan Jawa Barat (10,18 persen). Menurut jenis kelamin, lansia perempuan lebih banyak daripada lansia laki-laki, yaitu 52,32 persen berbanding 47,68 persen.

Sebagai kelompok penduduk yang memiliki kerentanan sosial ekonomi yang  tinggi, lansia membutuhkan perlindungan sosial yang memadai, baik berupa bantuan sosial maupun jaminan sosial. Pada tahun 2021, sekitar satu dari empat (24,20 persen) rumah tangga lansia pernah menerima program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sebanyak 11,86 persen rumah tangga lansia tercatat sebagai penerima program keluarga harapan (PKH) dan 15,01 persen yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial atau Kartu Kesejahteraan Sosial (KPS/KKS). Sekitar tujuh dari sepuluh (70,96 persen) lansia memiliki jaminan kesehatan nasional (JKN) dan sekitar satu dari sepuluh (11,62 persen) lansia yang memiliki jaminan sosial.

Cakupan perlindungan sosial bagi lansia masih jauh dari harapan, terutama untuk lansia pada kelompok pengeluaran 40 persen terbawah. Pelayanan Kesejahteraan Lansia telah ditekankan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998. Lansia memiliki hak untuk meningkatkan kesejahteraan sosial yang meliputi pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, pelayanan kesempatan kerja, pelayanan pendidikan dan pelatihan, kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum, kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum, perlindungan sosial, dan bantuan sosial. Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelayanan Sosial Lansia menyebutkan bahwa pelayanan sosial lansia adalah upaya yang ditujukan untuk membantu lansia dalam memulihkan dan mengembangkan fungsi sosialnya.

Secara garis besar, program pelayanan dan pemberdayaan lanjut usia meliputi program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dan Sentral Layanan Sosial (SERASI), program Asistensi Sosial Lanjut Usia Telantar (ASLUT), program pendampingan sosial lansia melalui perawatan di rumah (home care), program family support lansia, program rehabilitasi sosial lanjut usia (Progress LU), pendamping sosial profesional lanjut usia, dukungan teknis lanjut usia, dan bantuan sosial lanjut usia.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga menjalankan berbagai program yang ditujukan untuk peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi lansia di fasilitas kesehatan primer dan rujukan serta pemberdayaan potensi lansia di masyarakat. Terdapat juga program pelayanan kesehatan khusus lanjut usia akibat pandemi COVID-19, karena lansia merupakan kelompok rentan yang paling berisiko.

Paparan sebagaimana dipaparkan merupakan keterlibatan negara dalam penanganan Lansia. Bagaimana peran keluarga dan masyarakat?

Dalam berbagai literatur dan peneitian yang dilakukan, peran keluarga sangat penting dalam penanganan Lansia. Dukungan psikologis sangat membantu keberadaannya. Peran serta masyarakat juga sangat membantu keberadaan Lansia.

Komunitas nirlaba demi kemanusiaan pun, sangat diharapkan kehadirannya. Dalam kaitan ini, layak dicontohkan kiprah komunitas “Gerabah Mas” atau Gerabah Relawan Bedah Rumah dan Masyarakat pada warga lansia di Pemalang Jawa Tengah.

Giatnya yang sangat membantu para lansia patut diacungi jempol.  Santunan rutin berupa sembako dan membangun rumah layak huni bagi kaum duafa tersebut, jelas sangat membantu jamninan sosial para lansia.  

 

Ikuti tulisan menarik Slamet Samsoerizal lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu