x

Mahasiswa Teknik Mesin Unpam Laksanakan Pengabdian Masyarakat

Iklan

Desi novitasari

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 19 Juli 2022

Rabu, 20 Juli 2022 07:27 WIB

Pelanggaran Etika Profesi Akuntan PT Adam Sky Connections Airlines

Akuntan merupakan profesi yang keberadaannya sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat. Sebagai profesi, dalam menjalankan tugasnya seorang akuntan harus menjunjung tinggi etikanya. Tetapi karena semakin banyaknya perkembangan sering kali memberikan dampak negative. Banyak nya kasus-kasus penyimpangan kode etik profesi akuntansi yang banyak terjadi seperti kolusi,korupsi,nepotisme dapat timbul karena kurangnya kesadaran akan pentingnya akuntansi keperilakuan. Salah satu kasus pelanggaran kode etik profesi akuntansi terkait Kasus Pelanggaran Kode Etik Akuntan PT Adam Sky Connections Airlines

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pelanggaran Etika Profesi Akuntan Pt. Adam Sky Connections Airlines*)

Disusun Oleh:

  1. Arniati (191011200212)
  2. Dinda Nur Azizah (191011200180)

 

PENDAHULUAN

Akuntan merupakan profesi yang keberadaannya sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat. Sebagai profesi, dalam menjalankan tugasnya seorang akuntan harus menjunjung tinggi etikanya. Tetapi karena semakin banyaknya perkembangan sering kali memberikan dampak negative. Banyak nya kasus-kasus penyimpangan kode etik profesi akuntansi yang banyak terjadi seperti kolusi,korupsi,nepotisme dapat timbul karena kurangnya kesadaran akan pentingnya akuntansi keperilakuan. Salah satu kasus pelanggaran kode etik profesi akuntansi terkait Kasus Pelanggaran Kode Etik Akuntan PT Adam Sky Connections Airlines

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus ini bermula dari investasi PT GTS dan BSP ke Adam Air pada Mei 2007 lalu. Saat itu PT GTS yang merupakan anak perusahaan pengusaha Harry Tanosoedibyo menggelontorkan dana segar Rp157,5 miliar dengan sejumlah hak dan kewajiban. Berdasarkan akta notaris, PT Adam Air saat itu mengaku sehat. Namun, di tengah jalan masalah mulai muncul. Pada Februari 2008 PT GTS memperoleh fakta bahwa ada sejumlah kejanggalan di tubuh maskapai dengan warna dominan oranye itu. Fakta itu didasarkan laporan keuangan PT Adam Air yang diaudit akuntan publik pada tahun buku 2006.

Masalah-masalah kecurangan tersebut mulai tercium ketika terjadi beberapa kecelakaan yang sering menimpa Adam Air, antara lain pada tanggal 11 Februari 2006, 1 Januari 2007, 21 Februari 2007, dan 10 Maret 2008. Kecelakan tersebut memunculkan perselisihan antar pemegang saham dan manajemen perusahaan sehingga menyulitkan kondisi perusahan, dan akhirnya PT. Bhakti Investama pada 14 Maret 2008 menarik seluruh sahamnya karena merasa Adam Air tidak melakukan perbaikan tingkat keselamatan serta tiadanya transparansi.

Kegiatan operasional Adam Air kemudian dihentikan sejak 17 Maret 2008 dan baru akan dilanjutkan jika ada investor baru yang bersedia menalangi 50 persen saham yang ditarik Bhakti Investama tersebut. Hasil audit laporan keuangan pada tahun 2006 dicurigai telah dimanipulasi untuk mencairkan kredit ke Bank BRI. Ini merupakan bentuk pelanggaran hukum karena adanya mark up finansial perusahaan agar kelihatan sehat. Dan diduga ini merupakan tindakan yang didalangi oknum tertentu di internal manajemen demi keuntungan sepihak.

ISI PEMBAHASAN

Dampak Yang Ditimbulkan Dari Kasus PT. Adam Sky Connections Airlines

Ditemukan fakta bahwa telah terjadi penyalahgunaan dan penggelembungan dana, sehingga terjadi pemalsuan laporan keuangan PT Adam Air yang diaudit akuntan publik pada tahun buku 2006. Misalnya, soal uang kas di bank senilai Rp132,8 miliar, dana pembelian spare part Rp120 miliar, pembayaran pajak Rp15,2 miliar, pertanggungjawaban selisih penjualan tiket yang mencapai Rp32 miliar, selisih pendapatan kargo hingga Rp40 miliar, hingga soal rendahnya kualitas rekrutmen pilot. Masalah-masalah kecurangan tersebut mulai tercium ketika terjadi beberapa kecelakaan yang sering menimpa Adam Air. Sehingga pada 18 Maret 2008, izin terbang atau Operation Specification Adam Air dicabut Departemen Perhubungan.

Pelanggaran Kode Etika Pada Kasus PT. Adam Sky Connections Airlines

Dilihat dari kasus diatas maka kesalahan yang dilakukan oleh akuntan publik tersebut adalah memalsukan laporan keuangan dan hal tersebut dianggap tidak berperilaku etis. Akuntan memiliki tanggung jawab memberikan informasi baik kepada publik maupun pihak internal. Sebagai penyedia informasi tentunya seorang akuntan tersebut telah berkredibilitas sehingga informasi yang diberikan berguna bagi para pemangku kepentingan dan masyarakat.

Ditinjau dari permasalahan-permasalahan tersebut maka perlu adanya peningkatan nilai moral kepada pelaku akuntansi. Pentingnya hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya Akuntansi keperilakuan dan dapat dilakukan dengan cara meningkatkan moral atau etika didalam diri Akuntan.

Faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Pelanggaran Kode Etik

Dengan bercermin pada kasus PT. Adam Air peranan auditor internal dipertanyakan. Salah satu penyebabnya adalah faktor ekonomi. Faktor ekonomi mendesak mereka untuk menerima pekerjaan gelap tersebut. Sebagai seorang akuntan yang profesional seharusnya mereka tetap menjaga profesionalismenya dan tidak tergiur biaya kontinjensi. Di lain pihak terdapat pula faktor-faktor yang mendesak ruang lingkup kerja auditor. Terdapat beberapa perusahaan yang melakukan pembatasan auditor internal untuk melakukan audit di bidang- bidang tertentu. Kemudian banyak rekomendasi dari internal auditor kepada pihak executives tidak ditindaklanjuti.

Teori yang mendasari perilaku kecurangan

Pada teori fraud triangle, terdapat 3 penyebab terjadinya tindakan kecurangan yang dilakukan seseorang yaitu motivasi (motive), kesempatan (opportunity), dan rasionalisasi (rationalisation). Motivasi dalam konteks ini adalah keinginan seseorang untuk mendapatkan sebanyak mungkin kekayaan. Motivasi untuk melakukan fraud dalam konteks ini juga merupakan suatu keserakahan, rasa tidak puas atas apa yang telah dimiliki. Kesempatan juga seringkali menjadi alasan utama terjadinya fraud. Terbukanya kesempatan sedikit saja dapat memicu seseorang dengan kecacatan karakter dan tidak beretika untuk berbuat curang.

KESIMPULAN

Dari kasus PT. Adam Sky Connections Airlines maka dapat disimpulkan pelanggaran apa saja yang dilanggar oleh seorang akuntan publik dalam kode etik profesi akuntansi, diantaranya:

  1. Tanggung jawab

Akuntan dalam kasus PT. Adam Air tidak bersikap profesional. Ia tidak bertanggung jawab terhadap laporan keuangan yang diauditnya. ia telah bersikap tidak jujur dan tidak memelihara kepercayaan masyarakat dengan memberikan rekayasa laporan keuangan.

  1. Kepentingan public

Dalam kasus ini si akuntan telah melanggar prinsip kepentingan publik, karena ia tidak bertanggung jawab dan melakukan pemalsuan itu untuk kepentingan pribadi. Selain itu tugas akuntan sebagai auditor tidak dijalankan dengan semestinya. Anggaran dana pembelian spare part yang bersertifikat telah disalahgunakan dengan membeli spare part tidak bersertifikat yang membuat pesawat tersebut tidak memenuhi standar keselamatan. Auditor seharusnya dapat mengungkapkan hal ini tetapi malah disembunyikan. Hal ini lah yang mencelakai publik.

  1. Integritas

Seorang akuntan yang berintegritas mengharuskan untuk bersikap jujur, dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Dalam kasus Adam Air ini si akuntan telah bersikap tidak jujur dengan menghasilkan laporan keuangan palsu dan membiarkan kecurangan prinsip terjadi.

 

  1. Objektivitas

Prinsip objektivitas mengharuskan bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Prinsip ini jelas dilanggar karena si akuntan telah bersikap tidak jujur dalam pelaporan dan sengaja membiarkan kecurangan terjadi guna kepentingan pribadi dan klien.

  1. Kompetensi dan kehati-hatian professional

Prinsip ini telah dilanggar oleh akuntan publik PT. Adam Air, ia telah menghasilkan jasa yang tidak berkualitas dan tidak berhati-hati serta melanggar standar teknis dan etika yang berlaku.

  1. Kerahasiaan

Akuntan memunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir. Dalam hal ini kerahasiaan yang dimaksud bukan kerahasiaan terhadap fraud. Hal ini telah dilanggar oleh si akuntan publik.

  1. Perilaku professional

Akuntan PT. Adam Air telah berperilaku tidak profesional dengan bersikap mendiskreditkan profesi yaitu tidak bertanggung jawab pada laporan keuangannya.

  1. Standar Teknis

Prinsip ini jelas dilanggar oleh si akuntan karena ia telah melanggar standar teknis dan standar profesional akuntan yang relevan. Ia telah melanggar peraturan perundang- undangan yang relevan.

 

*)Disusun Untuk Memenuhi Tugas Perkuliahan Mata kuliah Etika Bisnis dan Profesi

Dosen Pengampu: Erika Astriani Aprilia SE, M.Ak

KELAS : 06SAKE001

PROGRAM STUDI S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI & BISNIS UNIVERSITAS PAMULANG 2021/2022

Jl. Surya Kencana No.1, Pamulang- Tangerang Selatan, Banten,Indonesia

Ikuti tulisan menarik Desi novitasari lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu