x

Iklan

Endah Dwi Kusuma

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 13 Januari 2022

Sabtu, 30 Juli 2022 06:23 WIB

Persepsi Multikulturalisme Masyarakat Terhadap Hukum dan HAM

Multikulturalisme, sebagai sebuah diskursus, memang merupakan produk kajian ilmuan Barat akan realitas-eksistensial kebudayaan mereka yang heterogen. Namun, ke-khas-an kajian mereka tidak menyentuh aspek-aspek teologis, jika tidak mau disebut Agama. Multikulturalisme hadir ke Indonesia dengan wajah yang berbeda.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

PERSEPSI MULTIKULTURALISME MASYARAKAT TERHADAP HUKUM DAN HAM

 

Kelompok-4 2C

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Program studi S1 Keperawatan

Fakultas Ilmu Kesehatan

Universitas Aisyiyah Yogyakarta

 

ABSTRAK

Multikulturalisme, sebagai sebuah diskursus, memang merupakan produk kajian ilmuan Barat akan realitas-eksistensial kebudayaan mereka yang heterogen. Namun, ke-khas-an kajian mereka tidak menyentuh aspek-aspek teologis, jika tidak mau disebut Agama. Multikulturalisme hadir ke Indonesia dengan wajah yang berbeda.

Ada banyak perspektif, yang kemudian, mengamalgamasikan kepentingan faham keagamaan, dengan sumber kebudayaan yang dikaji di Barat melalui cultural studies-nya. Kendati demikian, masyarakat Indonesia tidak bisa dilepaskan dari homogenitas, pluralitas, dan multi-kebudayaan. Oleh sebab itulah, para pendiri bangsa memiliki slogan Bhinneka Tuggal Ika, dari hal yang berbeda-beda, namun memiliki satu tujuan yang sama. Slogan ini, terkadang, tidak disadari oleh seluruh masyarakat Indonesia. Untuk itulah, HAR Tilaar menawarkan sebuah konsep pendidikan yang dibasiskan kepada pengenalan dan pemahaman akan perbedaan kebudayaan yang dimiliki Indonesia. Tulisan ini berusaha mengkaitkan gagasan Tilaar ini dengan fenomena konflik yang ada di Indonesia, khususnya, berbasis agama. Melalui pendidikan multikultural, diharapkan, seluruh pemeluk agama menyadari akan tantangan perbedaan yang diciptakan oleh Tuhan.

Kata Kunci: Multikulturalisme, Pendidikan, Islam, Konflik.

 

PENDAHULUAN

Sejarah multikulturalisme adalah sejarah masyarakat majemuk. Amerika, Canada, Australia adalah sekian negara yang sangat serius mengembangkan konsep dan teori-teori mulikulturalisme dan pendidikan multikultural, karena mereka adalah masyarakat imigran dan tidak bisa menutup peluang bagi imigran lain untuk masuk dan bergabung di dalamnya. Akan tetapi, negara-negara tersebut merupakan contoh negara yang berhasil mengembangkan masyarakat multikultur dan mereka dapat membangun identitas kebangsaannya, dengan atau tanpa menghilangkan identitas kultur mereka sebelumnya, atau kultur nenek moyang tanah asalnya.

Dalam sejarahnya, menurut Melani Budianta, multikulturalisme diawali dengan teori melting pot yang sering diwacanakan oleh J. Hector seorang imigran asal Normandia. Dalam teorinya, Hector menekankan penyatuan budaya dan melecehkan budaya asal, sehingga seluruh imigran Amerika hanya memiliki satu budaya baru yakni budaya Amerika, walaupun diakui bahwa monokultur mereka itu lebih diwarnai oleh kultur White Angso Saxon Protentant (WASP) sebagai kultur imigran kulit putih berasal Eropa.

Multikulturalisme dapat mengakibatkan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia. Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya perbedaan yang ada di lingkungan masyarakat misal pihak mayoritas dan minoritas. Pihak miyoritas tidak melibatkan pihak minoritas dalam melakukank pengambilan suatu keputusan.

 

PEMBAHASAN

Multikulturalisme merupakan bagian dari Indonesia yang tidak bisa dilepaskan mengingat Indonesia sebagai bangsa yang memiliki aneka suku, agama, ras, dan bahasa. Terdapat lebih dari 300 kelompok etnik atau suku bangsa di Indonesia. memiliki agama, adat istiadat dan bahasa beragam yang kemudian mempersatukan diri dibawah naungan satu nama yaitu Indonesia dan bhinneka tunggal ika. Multikultural muncul tahun 1970-an pada teori politik kontemporer, khususnya berkaitan dengan masalah nasionalisme yang dihadapkan dengan bagaimana cara menangani tuntutan budaya suku bangsa yang beraneka ragam beserta klaim moral, hukum, politik yang didasarkan atas nama kesetiaan pada etnis, budaya, bahasa, atau suku bangsa tertentu (Kymlicka, 2001: 17), yang diakui oleh PBB.  Lalu apa peresepsi multikulturalisme masyarakat terhadap hukum dan HAM?

Banyak sekali peresepsi yang di dapat dalam masyarakat apalagi kita tahu bersama multikulturalisme sangat erat hubungannya dengan HAM ( hak asasi manusia ) dan hukum baik secara positif maupun negatif. Adapun dari sudut pandang negatif yang bahkan dilakukan secara antarkis tentang konflik sosial yang dilakukan antar masyarakat, contoh pada kasus Ambon, Poso, Maluku, GAM di Aceh, Papua dan berbagai kasus yang menyulut kepada konflik yang lebih besar dan berbahaya. Konflik sosial berbau SARA (terutama agama) ini tidak dianggap remeh dan harus segera diatasi secara memadai dan proporsional agar tidak menciptakan disintergrasi nasional. Banyak hal yang patut direnungkan dan dicermati dengan fenomena konflik sosial tersebut. Fenomena konflik sosial merupakan peristiwa yang bersifat insidental dengan motif tertentu dan kepentingan sesaat, atau bahkan justru merupakan budaya dalam masyarakat yang bersifat laten. Realitas empiris ini juga menunjukkan bahwa masih ada problem yang mendasar yang belum terselesaikan. Menyangkut penghayatan terhadap agama sebagai kumpulan doktrin di satu pihak dan sikap keagamaan yang mewujudkan dalam perilaku kebudayaan di pihak lain serta kurangnya pengetahuan akan hukum  sehingga terjadinya konflik sosial yang jelas melanggar hak asasi manusia (HAM).

Secara konstitusional negara Indonesia dibangun untuk mewujudkan dan mengembangkan bangsa yang religius, humanis, bersatu dalam kebhinnekaan. Demokratis dan berkeadilan sosial, belum sepenuhnya tercapai. Konsekuensinya ialah keharusan melanjutkan proses membentuk kehidupan sosial budaya yang maju dan kreatif; memiliki sikap budaya kosmopolitan dan pluralistik; tatanan sosial politik yang demokratis dan struktur sosial ekonomi masyarakat yang adil dan bersifat kerakyatan. Dengan demikian semboyan Bhinneka Tunggal Ika yaitu satu nusa, satu bangsa, satu tanah air dan satu bahasa. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang kokoh, beranekaragam budaya, etnik, suku, ras dan agama, yang kesemuanya itu menjadikan Indonesia menjadi sebuah bangsa yang mampu mengakomodasi kemajemukkan, menjadi suatu kekuatan yang tangguh. Sehingga ancaman disintegrasi dan perpecahan bangsa dapat dihindari serta hukum dan HAM tetap di junjung tinggi.

 

PENUTUP DAN KESIMPULAN

Peresepsi yang di dapat dalam masyarakat multikulturalisme sangat erat hubungannya dengan HAM ( hak asasi manusia ) dan hukum baik secara positif maupun negatif.

Keberagaman budaya menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang Multikultural. Kita harus menyadari adanya keberagaman yang tercipta dan harus paham dengan benar. Sebagian besar adat istiadat di Indonesia sejalan dengan hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Tetapi ada beberapa ada istiadat di Indonesia yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang maupun hukum lain yang berlaku serta mengabaikan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Dikarenakan banyaknya faktor yang menjadi penyebab ketidak Mawan adat istiadat itu merubah hukum adat.

 

DAFTAR PUSTAKA

https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=abstrak+tentang+multikulturalisme+&oq=#d=gs_qabs&t=1653321691794&u=%23p%3DZfeRScUMZW0J

Nawari Ismail dan Muhaimin, (Pendamping), Konflik Umat Beragama dan Budaya Lokal, Bandung: CV. Lumbuk Agung, 2011), h. 179-182.

http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25330/4/02.%20Akhyar%20Yusuf%20Lubis%20-%20MULTIKULTURALISME,%20HAK%20ASASI%20MANUSIA,%20DAN%20JURUSAN%20FILSAFAT-USHULUDDIN.pdf

Priyono. Peri-feralisasi, Oposisi, dan Integrasi Islam di Indonesia (Menyimak Pemikiran Dr. Kuntowijoyo), dalam Kuntowijoyo, Paradigma Islam Intepretasi untuk Aksi. (Bandung: Mizan, 1993), h. 35

http://repository.iainbengkulu.ac.id/4486/1/Buku%20Multikultural.pdf

https://core.ac.uk/download/pdf/291608694.pdf

Iftitah Nurul Laily, ilustrasi multikultural

https://katadata.co.id/amp/safrezi/berita/61f0dd9a221b1/multikultural-adalah-keragaman-budaya-simak-teori-dan-manfaatnya

Sebagian Hukum Adat Dinilai Melanggar HAM Kompas.com, 18 Agustus 2009

https://amp.kompas.com/ekonomi/read/2009/08/18/1519598/oasecakrawala

Ikuti tulisan menarik Endah Dwi Kusuma lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu