x

Ketua Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, Budhi Masturi, usai memeriksa dua guru Bimbingan Konseling SMAN 1 Banguntapan Bantul dalam kasus pemaksaan pemakaian jilbab terhadap seorang siswi. Tempo/Pribadi Wicaksono

Iklan

Wahyu Tanoto

Penulis yang menyukai kopi hitam dan jadah goreng, namun ngapak.
Bergabung Sejak: 4 Agustus 2022

Kamis, 4 Agustus 2022 17:17 WIB

Pemaksaan Pemakaian Jilbab Terhadap Siswi SMA Negeri Tidak Bisa Diterima Akal Sehat

Pihak-pihak yang terlibat pemaksaan pemakain jilbab bagi siswi perlu diselesaikan secara terukur dan tuntas agar tidak ada lagi korban serupa. Mengenakan jilbab memang kewajiban setiap muslimah. Namun, bukan berarti setiap orang bisa memaksakannya kepada orang lain. Apalagi di sekolah negeri. Pendidikan mestinya bisa membebaskan umat manusia. Pendidikan harus berorientasi pada pengenalan realitas diri manusia secara subjektif dan objektif.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Peristiwa dugaan pemaksaaan pemakaian jilbab di SMA 1 Banguntapan, Bantul, Yogyakarta yang telah viral beberapa pekan ini mencuri perhatian berbagai kalangan. Salah satunya, TR, seorang laki-laki paruh baya yang memiliki kios sayuran, buah dan berbagai macam aneka bumbu dapur di wilayah Kecamatan Banguntapan. TR memiliki cara pandangnya sendiri menyikapi kejadian yang dialami siswi tersebut.

Pada Rabu malam setelah Maghrib, saat ingin belanja kebutuhan rumah tangga TR sempat berbincang dengan saya.

"Ada berita yang ramai mas?," tanya TR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sekarang yang lagi ramai masalah jilbab mas," saya menjawab.

"Loh, critane kepiye (ceritanya bagaimana?)," TR bertanya penuh samangat.

"Aslinya bagaimana saya juga kurang paham, namun yang saya baca di media daring ada seorang siswi dipaksa memakai jilbab," Saya menjelaskan kepada TR.

"Oh, ngono to, lha kuwi sing dikon jilbaban muslim apa ora? (oh begitu, itu yang diminta pakai jilbab muslim atau bukan)."

"Saya kurang paham,", saya menjawab.

"Nek muslim yo ra popo, malah kudu (kalau muslim ya gak papa, malah harus)," TR menimpali.

Menurut hemat saya, kasus dugaan pemakaian jilbab di SMA 1 Banguntapan perlu disikapi proporsional dan bijaksana agar tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari. Menurut berbagai pemberitaan di media sosial yang sempat saya baca bahkan siswi korban memiliki rencana akan pindah ke sekolah lain.

Rencana pindah sekolah ini tentu saja menimbulkan pertanyaan spekulasi; Kenapa pindah? Apakah siswi ini menerima ancaman? Apa sekolah yang sekarang tidak aman?

Bagi penulis, asalkan keputusan pindah merupakan keinginan pribadi siswi korban, tidak ada paksaan dari pihak manapun agar mendapatkan rasa aman, maka dinas pendidikan memiliki kewajiban memastikannya. Selain itu pihak-pihak yang terlibat pemaksaan jilbab perlu diselesaikan secara terukur dan tuntas agar tidak ada lagi korban serupa.  

Memang tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian orang memiliki anggapan jika berjilbab kewajiban bagi setiap muslimah, sebagaimana yang pandangan TR di atas. Namun bagi penulis, meskipun dianggap sebagai kewajiban bukan berarti setiap orang bisa memaksakannya kepada setiap orang, apalagi di sekolah negeri seperti yang dialami oleh salah satu siswi di SMA 1 Banguntapan. Apapun alasannya, perilaku memaksa tidak dapat dibenarkan oleh logika akal sehat.

Tampaknya, setiap orang termasuk para pendidik di institusi pendidikan perlu mengingat kembali amanat undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan fungsi dan tujuan dari pendidikan nasional dituangkan di dalam pasal 3 yang menyatakan bahwa: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Oleh karenanya, nNegara, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia memiliki tugas dan tanggung jawab yang tidak ringan untuk menyelenggarakan Pendidikan yang ramah bagi setiap peserta didik. Sedangkan bagi para pendidiknya, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk meningkatkan kapasitas para pendidik dalam isu Hak Asasi Manusia (HAM).

Sebagai catatan penutup saya ingin menggaris bawahi bahwa dalam perbincangan isu HAM juga dikenal istilah jika ingin dihormati hak-haknya, maka setiap orang memiliki kewajiban menghargai hak orang lain. Pendidikan mestinya bisa membebaskan umat manusia, sebagaimana yang pernah diungkapkan oleh Paulo Freire. Karena, bagi Freire (1999) pendidikan harus berorientasi pada pengenalan realitas diri manusia dan relitas diri sendiri secara subjektif dan objektif.

 

 

Ikuti tulisan menarik Wahyu Tanoto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler