x

Iklan

Adnan Kasogi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 10 Desember 2022

Rabu, 14 Desember 2022 06:26 WIB

Perdebatan Mengucapkan Selamat Hari Natal untuk Umat Agama Kristen dalam Perspektif Islam

Artikel ini dibuat guna memenuhi tugas kuliah

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Setiap tahun pada tanggal 25 Desember seluruh umat Kristen memperingati hari kelahiran Yesus Kristus atau biasa kita sebut dengan perayaan Hari Natal. Hari kelahiran Yesus Kristus itu biasa kita sebut dengan perayaan Hari Raya Natal. Natal dilakukan dengan 2 prosesi kebangkitan, kebangkitan pertama malam pada tanggal 24 Desember dan kebangkitan yang kedua pada pagi tanggal 31 Januari.

Umat Kristen malkukan upacara hari Natal berkumpul di gereja dan berdoa meminta ampunan. Ada juga beberapa tradisi untuk merayakan Natal yang biasa dilakukan oleh orang barat antara lain adalah menghias pohon Natal, menyanyikan lagu Natal, bertukar kartu Natal, berkumpul serta bertukar kado dengan sanak keluarga dan menambahakan ornamen-ornamen Sinterklas dan sebuah kisah dari Santa Klausa.

Tercatat pengamatan dari penulis agama Kristen di Indonesia merupakan agama terbesar kedua mereka tersebar dar Sabang sampai Merauke. Dikutip dari Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil) Umat Kristen menduduki populasi 10% dengan angka 23,5 juta orang tersebar di Indonesia yang kebanyakan umat Kristen ini bertempat tinggal bagian timur indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari total seluruh penduduk Indonesia yang berjumlah 273,5 juta terdapat 23,5 juta beragama Kristen, yang terdiri dari 16,5 juta orang mempuyai kepercayaan Protestan, dan 7 juta orang lainnya mempuyai kepercayaan Katolik. Umat Kristen di Indonesia merupakan agama yang minoritas yang mengakibat setiap perayaannya tidak semeriah di negara lain, entah dalam perayaanya yang kecil dan sedikit pula yang pemberian ucapan selamat dari lain agama.

Sudah menjadi perdebatan setiap bahwa hukum mengucapkan Selamat Hari Natal dalam prespektif Islam banyak perbedaan. Perdebatan ini menjadiakan beberapa ulama ada yang berfatwa memperbolehkan mengucapkan Hari Raya Natal dan ada juga ulama yang tidak memperbolehkan mengucapkan Selamat Hari Natal. Oleh karena itu perbedaan ini yang membuat masyarakat bingung akan pengucapan Hari Raya Kristen itu.

Pendapat dari sebagian ulama itu didasarkan pada pendapat mereka yang beranggapan mengucapkan 'Selamat Natal' bagian dari aqidah agama. Jadi, para ulama memfatwakan mengucapkan Hari Raya Natal akan membuat keyakinannya goyah.

Berikut penulis akan menyajikan dua fatwa yang tidak memperbolehkan mengucapkan selamat hari natal dan yang boleh mengucapkannya. Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan para pengikutnya seperti Syeikh Ibn Baaz, Syeikh Ibnu Utsaimin, Syeikh Ibrahim bin Muhammad al Huqoil berpendapat bahwa mengucapkan selamat Hari Natal hukumnya adalah haram karena perayaan ini adalah bagian dari syiar-syiar agama mereka. Allah tidak meredhoi adanya kekufuran terhadap hamba-hamba-Nya.

Sesungguhnya di dalam pengucapan selamat kepada mereka adalah tasyabbuh (menyerupai) dengan mereka dan ini di haramkan. Diantara bentuk-bentuk tasyabbuh, antara lain, Ikut serta di dalam hari raya tersebut dan mentransfer perayaan-perayaan mereka ke negeri-negeri Islam.

Fatwa diatas megajarkan bahwasanya pengucapan Selamat Hari Natal hukumnya haram karena bisa menyerupai agama Kristen. Di keputusan tersebut kita juga tidak memperbolehkan ikut serta dalam perayaan tersebut, apalagi kita mempuyai atribut-atribut perayaan hari raya Kristen. Pendapat ulama yang disampaikan itu beralasan agar tidak tumbuh pemikiran radikal. Artian dari radikal keputusan ini mempuyai perubahan sikap dan prinsip yang mengakibatkan goyahnya iman. Pengucapan selamat hari natal merupakan kesaksian yang bohong (syahadah az-zuur) adalah perbuatan haram dan dzalim bahkan termasuk sebesar-besarnya dosa besar (akbarul kabaair).

M. Quraish Shihab dalam bukunya Lentera Al-Quran Kisah dan Hikmah Kehidupan menyatakan bahwasanya memperbolehkan pengucapan selamat sebagai berikut; “...di sisi lain harus diakui bahwa ada ayat Al-Quran yang mengabadikan ucapan selamat Natal yang pernah di ucapkan oleh Nabi Isa, tidak terlarang membacanya, dan tidak keliru pula mengucapkan “selamat” kepada siapa saja, dengan catatan memahami dan menghayati catatan ini. Nah, di sinilah para pemimpin dan panutan umat dituntut agar bersikap arif dan bijaksana sehingga sikapnya tidak menimbulkan pengeruhan akidah dan kesalahpahaman kaum awam”.

Keputusan dari M. Quraish Shihab mengajarkan kita agar bertoleransi bersikap adil sesame agama karena sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Pendapat tersebut juga dapat membuat kerukunan dan toleransi sesama, karena negara ini terbentuk dari beberapa suku, agama dan ras yang berbeda. Dalam fatwa tersebut Quraish Shihab juga memiliki syarat pengucapan selamat natal ditinjau dari niat atau akidahnya, apakah Isa al-masih itu anak tuhan atau Isa al-masih sebagai anak dari Maryam. Jika seorang muslim mengucapkan selamat untuk Isa al-masih dengan niat dia seorang anak tuhan maka rusaklah akidahnya. Nah dari sini terlihat jelas hukum memperbolehkan mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristen ditinjau dari niatnya.

Tapi apakah MUI (Majelis Ulama Indonesia) pernah berfatwa pada perkara perdebatan ini. Menurut pengamatan penulis MUI (Majelis Ulama Indonesia) belum pernah memberikan fatwa pada kasus pengucapan selamat hari Natal. MUI pernah fatwa pada tahun 1981 yang menyatakan bahwa seorang muslim tidak diperbolehkan mengikuti upacara Natal. Jadi terkait pengucapan Selamat Natal itu belum dijelaskan oleh MUI dalam bentuk undang-undang. Hanya saja MUI memberikan fatwa memalaui media-media yang ada di Indonesia yang menimbulkan perdebatan karena tanpa adanya undang-undang tidak bisa diakui secara resmi. Perdebatan-perdebatan inilah yang membuat masyarakat bingung harus mengikuti fatwa yang mana.

Ikuti tulisan menarik Adnan Kasogi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu