x

Iklan

Muhammad Sultan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 18 Mei 2023

Senin, 22 Mei 2023 18:37 WIB

Nasib Balita di Sekitar Pertambangan Batubara; Berkah atau Bencana?

Penambangan batubara di sekitar pemukiman warga jelas bertentangan dengan peraturan yang ada di Indonesia, sehingga dinamakan penambangan ilegal. Selain bertentangan dengan hukum yang berlaku, tambang ilegal menyisakan sejumlah permasalahan terutama bagi kelangsungan hidup dan status kesehatan balita. Dibutuhkan berbagai pendekatan agar balita tidak menjadi korban akibat penambangan batubara ilegal.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

#LombaArtikelJATAMIndonesiana

Beberapa hari yang lalu, seorang netizen memposting cerita di salah satu media sosial yang memperlihatkan adanya aktivitas penambangan batubara tepat di depan rumahnya. Tampak dalam video yang diunggah, lokasi tambang hanya berjarak kurang lebih dua puluh meter dari teras rumah. Sangat jelas terlihat alat berat yang mondar-mandir melakukan pengupasan tanah permukaan, aktivitas coal getting atau pengangkatan batubara dari lapisan tanah, dan lalu memindahkannya ke fit room atau tempat penampungan batubara sementara sebelum dilakukan pengangkutan ke jetty/pelabuhan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tambang batubara di hamparan tanah negeriku

Penulis yakin bahwa pemandangan seperti ini tidak hanya berlangsung di wilayah netizen tersebut, tetapi juga bisa terjadi di daerah lainnya di Indonesia. Bisa dibayangkan betapa tidak berdayanya kehadiran warga di hadapan oknum pengusaha penambangan batubara. Aktivitas penambangan yang seperti ini jelas tidak mengantongi izin resmi dari institusi atau lembaga pemerintah untuk melakukan kegiatan usaha penambangan secara legal. Oknum penambang biasanya sangat lihai memperdaya warga dengan cara memainkan istilah seperti tambang koordinasi, tambang “setengah resmi”, dan istilah aneh lainnya. Mereka cerdik memakai istilah yang seolah-olah penambangannya legal padahal ilegal. Praktik tipu muslihat ini hanya untuk meraup keuntungan pribadi dan gerombolannya.

Penambangan ilegal yang demikian sangat jelas merugikan terutama bagi warga di sekitar area eksplorasi dan menyedihkannya lagi adalah adanya anggapan bahwa pemerintah daerah dan aparat penegak hukum hanya sebagai boneka yang tidak punya kekuatan dan kewenangan. Oknum pengusaha seperti ini tidak lagi menghargai institusi negara dan bahkan telah menutup mata akibat kilauan bongkahan batubara yang bernilai fantastis.

Sekali lagi bahwa fenomena penambangan ini jelas ilegal karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Terdapat larangan kegiatan penambangan batubara yang berjarak kurang dari lima ratus meter dari pemukiman warga. Artinya, tidak ada satupun alasan yang bisa membenarkan penambangan batubara di sekitar pemukiman warga, akan tetapi mengapa praktik usaha tambang ilegal masih tetap terjadi hingga saat ini? Apakah oknum pengusaha tambang batubara telah “dilindungi” dan “dilakukan pembiaran” oleh oknum di institusi pemerintah dan aparat penegak hukum yang berwenang? Entahlah.

Lalu, jika praktik penambangan batubara ilegal di sekitar pemukiman warga masih tetap berlangsung ramai “apakah penambangan menjadi berkah atau justru akan berakhir bencana terutama bagi calon generasi penerus pembangunan bangsa? Lebih tepatnya, “bagaimana nasib balita yang bertempat tinggal dan menetap di sekitar penambangan batubara ilegal tersebut?”

Kita pastinya telah mengetahui bahwa keberadaan perusahaan tambang di suatu wilayah tentu memiliki dampak positif dan negatif baik langsung maupun tidak langsung terutama terhadap warga sekitar wilayah penambangan. Salah satu dampak positif yang dapat dinikmati secara tidak langsung oleh balita yaitu terbukanya peluang lapangan kerja baru dan memungkinkan orang tua dari balita menjadi pekerja. Ketika diterima menjadi pekerja, otomatis akan meningkatkan penghasilan keluarga dan berdampak positif terhadap pemenuhan kebutuhan konsumsi nutrisi balita.

Selain itu, aktivitas penambangan akan menjadi pemandangan atau hiburan yang tak lazim dan jarang dijumpai oleh balita di wilayah yang jauh dari area pertambangan batubara. Begitu pula saat pasca kegiatan penambangan batubara akan menjadi kolam renang dadakan tanpa harus membawa balita mengunjungi tempat hiburan yang menyediakan fasilitas kolam renang. Kolam bekas tambang juga dapat difungsikan sebagai keramba ikan dan menjadi salah satu sumber penghasilan tambahan bagi keluarga di sekitarnya, sehingga akan berdampak positif terhadap pemenuhan kebutuhan nutrisi balita. Namun, kenyataannya tidak seperti yang dibayangkan karena justru di daerah banyak penambangan masih ditemukan kasus stunting pada balita.

Menjamurnya keberadaan tambang batubara ilegal menyisakan sejumlah dampak negatif terhadap nasib balita di sekitar area penambangan yang sulit dikendalikan dan bahkan bisa berakhir bencana besar karena mengancam keberlangsungan kehidupan balita saat ini dan di kemudian hari. Misalnya, menipisnya pasokan sumber air bersih, air menjadi tercemar, dan lingkungan pemukiman akan dilanda bencana banjir karena tidak ada lagi area resapan air.

Dampak negatif lainnya adalah lingkungan pemukiman dipenuhi debu baik debu dari kegiatan penambangan batubara maupun debu jalanan yang dilalui kendaraan pengangkut batubara. Salah satu jenis gangguan kesehatan pernapasan yang berisiko tinggi diderita terutama kelompok usia balita yaitu infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Sudah banyak hasil penelitian yang menemukan fakta bahwa paparan debu dapat mengakibatkan peningkatan risiko kejadian ISPA pada balita. Sungguh betapa kejamnya para oknum penambang yang terus-menerus memproduksi debu dan rela mengorbankan balita yang merupakan generasi harapan pelanjut pembangunan bangsa.

Selain masalah debu, aktivitas tambang yang dilengkapi kendaraan pengangkut dan alat berat tentunya menimbulkan suara bising, sehingga akan mempengaruhi kualitas tidur balita di sekitar area penambangan. Padahal, seyogyanya setiap balita membutuhkan intensitas waktu istirahat terutama jam tidur yang lebih banyak guna mendukung keberlangsungan pertumbuhan dan perkembangannya. Namun, kebutuhan tidur balita akan sulit dipenuhi akibat suara kendaraan alat berat saat penambangan dan lalu lalang kendaraan pengangkut batubara. Apalagi jika oknum penambang batubara ilegal tidak menyediakan jalur hauling, sehingga memanfaatkan jalan umum di lingkungan warga.

Belum lagi keberadaan kolam bekas tambang yang biasanya digunakan balita untuk berenang bersama sebayanya justru bisa menjadi bencana dan bahkan menelan korban jiwa. Sejumlah fakta di Indonesia menunjukkan bahwa kolam bekas tambang galian batubara telah menelan korban jiwa terutama pada kelompok balita dan anak-anak. Pertanyannya, mau berapa banyak lagi balita yang harus dikorbankan akibat penambangan batubara ilegal?

Permasalahan penambangan batubara yang beroperasi di sekitar pemukiman warga membutuhkan solusi segera agar balita bisa terselamatkan. Semua pihak harus turut bertanggung jawab baik pemerintah, pengusaha maupun masyarakat setempat. Sebelum munculnya kegiatan penambangan batubara ilegal, maka upaya edukasi kepada warga merupakan pilihan pertama terutama warga yang bermukim di sekitar area yang rawan atau berpotensi dilakukan penambangan.

Edukasi tersebut dapat dilakukan oleh individu atau lembaga non-profit seperti Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Edukasi tersebut memuat informasi komprehensif mengenai dampak buruk dari pembiaran aktivitas penambangan yang beroperasi berdekatan dengan wilayah pemukiman warga. Selain edukasi secara langsung kepada warga, saat ini tersedia berbagai pilihan media edukasi yang dapat dimanfaatkan untuk menyebarluaskan informasi seperti aplikasi media sosial, media edukasi JATAM dan Mongabay Indonesia.

Kedua, pemerintah daerah sebaiknya menyediakan lapangan kerja baru bagi warga di sekitar area rawan penambangan batubara ilegal yang didahului dengan pemetaan bakat dan minat warga. Ketiga, pemerintah daerah membeli areal/lahan milik warga sehingga bagi pengusaha yang berkeinginan melakukan usaha penambangan hanya melalui satu pintu yaitu hanya pihak pemerintah saja. Sebelum terbit perizinan penambangan di lahan yang telah dibeli oleh pemerintah, maka warga masih bisa diberikan kesempatan untuk memanfaatkan lahan tersebut, misalnya bercocok tanaman cepat panen. Keempat, pengawasan tanpa henti terutama di daerah rawan penambangan batubara ilegal seperti patroli rutin yang dilakukan oleh pemerintah melalui dinas terkait dan aparat penegak hukum.

Pada saat kegiatan penambangan masih beroperasi, maka beberapa upaya yang dapat menjadi pilihan solusi antara lain penutupan paksa aktivitas penambangan ilegal oleh pemerintah dan dibantu aparat penegak hukum. Namun, upaya ini sangat jarang terjadi karena ulah oknum di pemerintahan dan aparat hukum yang turut menikmati keuntungan dari penambangan ilegal. Solusi pada tahapan pasca penambangan dapat dilakukan melalui penutupan areal permukaan bekas tambang dan pemasangan tanda bahaya di kolam bekas tambang agar tidak lagi diakses bebas oleh warga terutama balita dan anak-anak yang bermukim di sekitar areal bekas tambang. Solusi terbaik di antara semua tawaran solusi yaitu dengan cara menghilangkan ruang terciptanya penambangan ilegal melalui pembelian lahan milik warga oleh pemerintah daerah setempat.

Ikuti tulisan menarik Muhammad Sultan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler