x

Iklan

Moh. Tsawaibul Ichsan

Mahasiswa Ekonomi Syariah UIN Sunan Ampel
Bergabung Sejak: 10 Juli 2023

Selasa, 11 Juli 2023 07:39 WIB

Perbedaan Risk Sharing dalam Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Artikel berisi perbedaan antara konsep Risk sharing asuransi syariah dan Risk sharing asuransi konvensional

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Asuransi adalah suatu bentuk mekanisme perlindungan finansial yang memberikan jaminan kepada individu atau entitas terhadap risiko keuangan yang tidak diinginkan. Dalam konteks asuransi, konsep risk sharing atau berbagi risiko sangat penting. Namun, ada perbedaan mendasar antara risk sharing dalam asuransi syariah dan asuransi konvensional. Dalam esei  kita akan mengeksplorasi perbedaan tersebut.

Asuransi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang berasal dari ajaran agama Islam. Prinsip utama dalam asuransi syariah adalah konsep tabarru atau iuran sukarela. Dalam asuransi syariah, peserta asuransi secara sukarela menyumbangkan sebagian dari premi mereka ke dalam dana tabarru. Dana tabarru ini digunakan untuk membantu anggota yang mengalami kerugian atau kecelakaan. Dengan demikian, dalam asuransi syariah, risiko dibagi bersama antara semua peserta. Jika seorang peserta mengalami kerugian, dana Tabarru akan digunakan untuk membantu memulihkan kerugian tersebut.

Di sisi lain, asuransi konvensional didasarkan pada prinsip indemnifikasi atau penggantian kerugian. Peserta asuransi membayar premi ke perusahaan asuransi, dan dalam pertukaran itu, perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk membayar klaim jika peserta mengalami kerugian yang tercakup oleh polis. Dalam asuransi konvensional, risiko transfer dari peserta asuransi ke perusahaan asuransi. Peserta asuransi tidak ikut berbagi risiko dengan peserta lainnya secara langsung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perbedaan pertama antara risk sharing dalam asuransi syariah dan asuransi konvensional terletak pada sifat kontrak asuransi itu sendiri. Dalam asuransi syariah, kontrak asuransi disusun berdasarkan prinsip mudharabah atau kerjasama yang adil antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi. Risiko dan keuntungan dibagi antara kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan awal. Di sisi lain, dalam asuransi konvensional, kontrak asuransi didasarkan pada prinsip perjanjian bilateral antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi mengambil risiko dan peserta asuransi membayar premi sebagai imbalan atas perlindungan yang diberikan.

Perbedaan kedua terletak pada penggunaan dana asuransi. Dalam asuransi syariah, dana Tabarru yang dikumpulkan digunakan untuk membantu peserta asuransi yang mengalami kerugian. Hal ini mencerminkan prinsip keadilan dan saling membantu dalam Islam. Di sisi lain, dalam asuransi konvensional, premi yang dibayarkan oleh peserta asuransi digunakan oleh perusahaan asuransi untuk membayar klaim, mengoperasikan bisnis, dan memperoleh keuntungan Sebagai perusahaan.

Perbedaan ketiga terletak pada investasi dana asuransi. Dalam asuransi syariah, dana Tabarru harus diinvestasikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang melarang riba (bunga), maisir (spekulasi), dan gharar (ketidakpastian yang berlebihan). Investasi dalam asuransi syariah harus mengikuti prinsip berbagi risiko, keadilan, dan keberlanjutan. Di sisi lain, dalam asuransi konvensional, perusahaan asuransi dapat menginvestasikan dana premi dalam instrumen keuangan yang beragam, termasuk pasar saham dan obligasi.

Perbedaan terakhir terletak pada produk asuransi yang ditawarkan. Dalam asuransi syariah, produk asuransi harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti Takaful (asuransi umum), Mudharabah (asuransi investasi), atau Wakalah (asuransi mandiri). Produk asuransi syariah juga sering mencakup prinsip-prinsip etis dan moral dalam menentukan risiko yang dapat ditanggung. Di sisi lain, dalam asuransi konvensional, produk asuransi dapat bervariasi lebih luas, mencakup asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi properti, dan lainnya.

Secara keseluruhan, perbedaan utama antara risk sharing dalam asuransi syariah dan asuransi konvensional terletak pada prinsip dasar, kontrak asuransi, penggunaan dana asuransi, investasi, dan produk yang ditawarkan. Asuransi syariah menekankan prinsip keadilan, saling bantu-membantu, dan keberlanjutan, sementara asuransi konvensional lebih fokus pada pemindahan risiko dan penggantian kerugian. Kedua jenis asuransi memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan perlindungan finansial individu dan masyarakat, dan pemilihan antara keduanya tergantung pada nilai-nilai, keyakinan, dan preferensi individu.

Ikuti tulisan menarik Moh. Tsawaibul Ichsan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu