x

Sumber ilustrasi: cutewallpaper.org

Iklan

Bagas Pamungkas

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 22 Agustus 2023

Rabu, 23 Agustus 2023 08:07 WIB

Menilik Implementasi dalam Kebebasan Berbangsa pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

Guratan Tinta

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pembukaan UUD 1945 sebagai sumber cita-cita hukum dan moral yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia, baik di tingkat nasional maupun internasional. Juga, Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber motivasi dan semangat juang serta tekad bangsa Indonesia.

Nilai-nilai yang tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 bersifat lestari. Artinya, nilai-nilai tersebut akan terus ada dan mampu menampung tingkah laku masyarakat sehingga tetap menjadi landasan bangsa dan negara Indonesia.

Bunyi alinea pertama UUD 1945 adalah “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan". Alinea ini bermakna bahwa kemerdekaan adalah hak semua orang. Namun, kemerdekaan seseorang harus didahului pada kemerdekaan bersama sebagai bangsa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kebebasan Berbangsa ada berbagai macam bentuknya, seperti kebebasan beragama dan kebebasan berpendapat.

Kebebasan beragama

Kebebasan beragama di Indonesia masih belum berjalan dengan baik, terbukti masih ada agama yang dilarang karena dianggap “sesat”. Masih banyak terjadi tindak kekerasan oleh satu agama atau aliran terhadap agama atau aliran yang lain. Oleh karena itu, Negara tidak berhak melarang agama apapun (yang sudah diakui) kecuali agama tersebut mengganggu ketertiban umum. Kasus pelarangan terhadap aliran agama yang dianggap sesat, sekelompok umat melakukan tindakan kekerasan dan pengrusakan tempat ibadah suatu agama atau aliran lain, ini merupakan bukti akan adanya ketidakbebasan dalam beragama.

Namun, tidak sedikit juga masyarakat Indonesia yang sudah merasakan kebebasan beragama dengan toleransi dalam bermasyarakat, tempat-tempat ibadah agama yang berdiri berdampingan seperti contoh di kota Jakarta dan di kota Surabaya dan lain-lain. 

Mungkin benar bahwa kebebasan beragama di Indonesia masih belum berjalan dengan baik. Akan tetapi, itu hanya sebagian kecil yang terjadi namun karena provok berita yang membesarkan hal tersebut, jadilah seolah-olah kebebasan beragama di Indonesia terpandang rendah. Padahal sudah banyak daerah di Indonesia yang menerapkan toleransi antar umat, sudah banyak umat minoritas yang merasakan kebebasan beragama. Dan juga pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan undang undang Kebebasan beragama yang berbunyi ”bebas untuk memilih dan memeluk agama tertentu”.

Kebebasan berpendapat

Kebebasan berpendapat merupakan hak mendasar semua warga negara, implementasi dalam kebebasan berpendapat bisa berupa buku, tulisan, diskusi, dan bersuara. Setiap warga negara secara sah dapat mengemukakan apa yang ada dalam pikirannya, baik itu mengemukakan masalah kenegaraan, politik, kebijakan pemerintah, kritikan terhadap kinerja seseorang dan lain-lain. 4 kebebasan berpendapat dan berekspresi dinilai penting yaitu: 

(1) kebebasan berekspresi penting sebagai cara untuk menjamin pemenuhan diri seseorang dan juga untuk mencapai potensi maksimal seseorang.

(2) untuk pencarian kebenaran dan kemajuan pengetahuan atau dengan kata lain seseorang yang mencari pengetahuan dan kebenaran harus mendengar semua sisi pertanyaan, mempertimbangkan seluruh alternatif, menguji penilaiannya dengan menghadapkan penilaian tersebut kepada pandangan yang berlawanan, serta memanfaatkan berbagai pemikiran yang berbeda seoptimal mungkin. (3) kebebasan berekspresi agar orang dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan khususnya di arena politik.

(4) kebebasan berekpresi memungkinkan masyarakat dan negara untuk mencapai stabilitas dan adaptasi

Kebebasan berpendapat dibagi menjadi 2, yaitu :

Kebebasan berpendapat di kehidupan nyata

Pada masa pemerintahan presiden indonesia ke 2 Soeharto, kebebasan berpendapat sangat dikekang oleh pemerintahan, masyarakat tidak boleh mengkritik, menghina, bahkan mengemukakan pendapat untuk pemerintah. Masyarakat harus tunduk dengan segala kebijakan dan peraturan pemerintah pada saat itu. Namun, di masa sekarang kita semua bebas mengemukakan pendapat, kita semua boleh mengkritik pemerintah, boleh mengeluhkan kinerja pemerintah, dan juga boleh mengemukakan pendapat kepada khalayak ramai. Akan tetapi, dengan semua kebebasan tersebut kita tidak boleh semerta-merta mengemukakan pendapat kita.

Berpendapat tetap harus menerapkan etika, berpendapat tetap harus menerapkan sopan santun. Salah satu saran untuk menerapkan etika dalam mengemukakan pendapat yaitu Demo, demo diperbolehkan bagi setiap warga negara namun disayangkan banyak sekali demo yang berakhir ricuh, padahal demo bisa berakhir aman jika masyarakat tidak terpancing provokator, dan juga pemerintah memberikan wadah untuk berunding.

Kebebasan berpendapat di media sosial

Pada saat ini, dunia sudah memasuki era digital 4.0, semua orang mungkin sudah bisa mengakses internet dan sosial media. Seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses media sosial untuk mengekspresikan diri, salah satunya dengan berpendapat dalam bentuk kritik terhadap individu maupun pemerintah.

Namun, dengan kebebasan tersebut menjadikan masyarakat terlalu bebas dan tidak ada batasan dalam bermedia sosial,seperti contohnya cyber bullying, memviralkan tren yang buruk, dan lain-lain. Oleh karena itu, pemerintah membuat Undang-Undang ITE(Informasi dan Transaksi Elektronik). UU ITE adalah undang-undang yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Tujuan dibuatnya UU ITE sendiri yaitu untuk melindungi masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online. Namun dibuatnya UU ITE ini menimbulkan banyak pro dan kontra.

Masyarakat merasa dirugikan dengan adanya UU ITE ini sebab dirasai mengintai dan dibatasi dalam bersosial media. Padahal, UU ITE ini dibuat karena terlalu banyaknya kasus merugikan terjadi. Saran untuk UU ITE ini kepada masyarakat yaitu menjalankan dan mematuhi segala peraturan-peraturan yang terkandung di UU ITE ini, dan saran kepada Pemerintah yaitu menyempurnakan isi dari UU ITE ini agar tidak ada individu yang merasa dirugikan dengan adanya UU ini.

 

Sumber : 

https://www.proquest.com/docview/2030982379?fromopenview=true&pq-origsite=gscholar

 

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/30/01050051/makna-alinea-pertama-pembukaan-uud-1945

 

http://journal.unusia.ac.id/index.php/alwasath/article/view/135

 

https://ejournal.widyamataram.ac.id/index.php/pranata/article/view/270

 

Ikuti tulisan menarik Bagas Pamungkas lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu