x

Iklan

Anwar Syafii Pulungan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 23 November 2021

Kamis, 31 Agustus 2023 16:20 WIB

Membangun Budaya Politik Partisipan Pada Pemilu 2024

Budaya politik suatu masyarakat dapat dikatakan subyek jika terdapat orientasi yang tinggi terhadap pengetahuan sistem politik. Selain itu secara umum terdapat pemahaman mengenai penguatan kebijakan yang di buat oleh pemerintah.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Budaya politik merupakan sebuah pola perilaku politik dari suatu masyarakat dalam kehidupan bernegara. Melansir dari m.wikipedia.org, budaya politik juga dapat diartikan sebagai suatu sistem nilai bersama suatu masyarakat yang memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan kolektif dan penentuan kebijakan publik untuk masyarakat seluruhnya.

Sebagaimana yang telah penulis pelajari saat menjadi mahasiswa pada mata kuliah pendidikan politiik, bahwa budaya politik memiliki 4 dimensi penentu budaya politik. Yaitu 1. Tingkat pengetahuan umum masyarakat mengenai sistem politik negaranya, seperti pengetahuan tentang sejarah, letak geografis, dan konstitusi negara. 2. Pemahaman masyarakat mengenai struktur dan peran pemerintah dalam membuat kebijakan. 3. Pemahaman mengenai penguatan kebijakan yang meliputi masukan opini dari masyarakat dan media massa kepada pemerintah. 4. Sejauh mana partisipasi masyarakat dalam berpolitik dan bernegara, serta sejauh mana pemahamannya mengenai hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Budaya politik juga terbagi menjadi 3 tipe, yaitu budaya politik parokial, budaya politik kaula dan budaya politik partisipan. Budaya politik parokial yaitu budaya politik yang tingkat partisipasi politiknya sangat rendah. Budaya politik suatu masyarakat dapat dikatakan Parokial apabila orientasi mereka terhadap empat dimensi penentu budaya politik mendekati nol atau tidak memiliki perhatian sama sekali terhadap keempat dimensi tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tipe budaya politik ini umumnya terdapat pada masyarakat pedalaman di Indonesia. Dalam masyarakat ini tidak ada peran politik yang bersifat khusus. Kepala suku, kepala kampung, kyai, atau dukun, yang biasanya merangkum semua peran yang ada, baik peran yang bersifat politis, ekonomis atau religius. Budaya politik kaula (subjek), yaitu budaya politik yang masyarakat yang bersangkutan sudah relatif maju baik sosial maupun ekonominya tetapi masih bersifat pasif.

Budaya politik suatu masyarakat dapat dikatakan subyek jika terdapat frekuensi orientasi yang tinggi terhadap pengetahuan sistem politik secara umum dan terdapat pemahaman mengenai penguatan kebijakan yang di buat oleh pemerintah. Namun mengenai struktur dan peranan dalam pembuatan kebijakan yang dilakukan pemerintah tidak terlalu diperhatikan. Sikap masyarakat terhadap sistem politik yang ada masih mudah terpengaruh pemberian atau janji pada saat pemilihan umum.

Budaya politik partisipan, yaitu budaya politik yang ditandai dengan kesadaran politik yang sangat tinggi. Masyarakat mampu memberikan opininya dan aktif dalam kegiatan politik. Dan juga merupakan suatu bentuk budaya politik yang anggota masyarakatnya sudah memiliki pemahaman yang baik mengenai empat dimensi penentu budaya politik. Mereka memiliki pengetahuan yang memadai mengenai sistem politik secara umum, tentang peran pemerintah dalam membuat kebijakan beserta penguatan, dan berpartisipasi aktif dalam proses politik yang berlangsung.

Masyarakat cenderung mengarah pada peran pribadi yang aktif. Memasuki tahun-tahun politik ini, budaya politik suatu masyarakat akan berpengaruh terhadap hasil kontestasi pemilu. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Berdasarkan Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024. Sebagaimana diketahui, Pemilu telah ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024. Mengutip dari jdih.kpu.go.id/sulut dalam pemilu sendiri akan terdapat pasangan calon presiden dan wakilnya; 575 anggota DPR, 2.207 anggota DPRD Provinsi; 17.610 anggota DPRD Kabupaten/Kota; dan 136 anggota DPD.

Sedangkan dalam pilkada akan terdapat 37 Gubernur, 415 Bupati, dan 98 walikota yang dipilih. Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 merupakan pesta demokrasi terbesar yang akan menentukan arah perjalanan bangsa Indonesia dalam lima tahun ke depan. Oleh karena itu, mari ikut serta berpartisipasi aktif dalam mensukseskan pemilu tahun 2024. Partisipasi masyarakat pada Pemilu dapat dilakukan dalam bentuk: a. keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu; b. sosialisasi Pemilu; c. pendidikan politik bagi Pemilih; d. survei atau jajak pendapat; e. penghitungan cepat hasil Pemilu; dan f. pemantauan Pemilu. Masyarakat juga harus bijak, dengan tegas menolak politik uang dari serangan fajar jelang pemilu.

Sehingga dengan memenuhi ke 4 dimensi penentu budaya politik dan masyarakat berpartisipasi aktif dalam mensukseskan pemilu tahun 2024, terwujudlah budaya politik partisipan masyarakat baik di desa maupun di kota seluruh Indonesia serta pemilu dapat menghasilkan pemimpin yang melayani rakyat Indonesia.

Ikuti tulisan menarik Anwar Syafii Pulungan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

8 jam lalu

Terpopuler