Panduan Praktis Mendirikan Yayasan
Jumat, 24 November 2023 12:45 WIBTujuan didirikannya yayasan adalah untuk menjalankan visi dan misi suatu badan usaha di bidang nonkomersial. Namun yayasan boleh saja menjalankan kegiatan usaha yang menghasilkan keuntungan.
Tujuan didirikannya yayasan adalah untuk menjalankan visi dan misi suatu badan usaha di bidang nonkomersial. Namun yayasan boleh saja menjalankan kegiatan usaha yang menghasilkan keuntungan. Namun jika ingin mendapat keuntungan, yayasan harus mendirikan badan usaha melalui badan usaha lain.
Jadi, yayasan tidak bisa dijadikan wadah bisnis. Hal ini tertuang dalam Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU 28/2004). Lantas, apa saja syarat pendirian yayasan itu sendiri? Simak ulasannya di bawah ini.
Syarat Pendirian Yayasan
Subjek Hukum Pendiri Yayasan
Kemudian mengenai subjek hukum pendirian yayasan diatur pula sebagai berikut (Pasal 9 UU 28/2004):
- Yayasan didirikan oleh seorang atau lebih orang dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai harta awal.
- Pendirian Yayasan dibuat dengan menggunakan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
- Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.
Nama Yayasan
Dalam suatu yayasan juga terdapat peraturan mengenai nama yayasan, antara lain (Pasal 15 UU 28/2004):
- Yayasan tidak boleh menggunakan nama yang telah digunakan secara sah oleh Yayasan lain dan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
- Nama Yayasan harus diawali dengan kata “Yayasan”.
- Dalam hal harta kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, maka kata “wakaf” dapat ditambahkan setelah kata “Yayasan”.
Kekayaan Yang Dipisahkan
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Yayasan disebutkan bahwa kekayaan awal suatu yayasan adalah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bagi yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia.
Sedangkan kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh orang asing atau orang asing bersama-sama dengan orang Indonesia wajib paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (Pasal 6 PP 63/2008).
Akta Pendirian
Anggaran dasar yayasan sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal sebagai berikut (Pasal 14 ayat (2) UU 28/2004):
- Nama dan tempat tinggal.
- Harus memiliki maksud dan tujuan yang ingin dicapainya.
- Periode pendirian.
- Besarnya kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri berupa uang atau benda.
- Tata cara pengangkatan, pemberhentian dan penggantian anggota pengawas, pengurus dan pengawas.
- Hak dan kewajiban anggota pengawas, pengurus dan pengawas.
- Tata cara penyelenggaraan rapat organ yayasan.
- Ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar.
- Penggabungan dan pembubaran yayasan.
- Penggunaan sisa harta hasil likuidasi atau pembagian harta yayasan setelah pembubaran.
Tahapan Mendirikan Yayasan
Perumusan Nama Yayasan
Karena nama yayasan harus asli dan tidak boleh sama dengan yang lain, maka sebaiknya berikan tiga nama potensial. Hal ini untuk mengantisipasi jika nama yang diusulkan tidak dapat digunakan kembali.
Nama yayasan yang diusulkan akan ditinjau oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui notaris. Waktu peninjauannya cukup lama, minimal satu bulan sejak pengajuan. Jika nama disetujui maka pendiri yayasan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Menentukan Fokus Yayasan
Fokus pendirian yayasan sebaiknya ditentukan sejak awal proses pendirian. Para pendiri dapat memilih bidang apa yang akan mereka geluti. Kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, dan agama. Setelah itu segera merumuskan visi dan misi yayasan. Fokus dan visi misi ini akan memegang peranan yang sangat penting di masa depan. Keduanya menjadi acuan penting dalam pelaksanaan kegiatan dan program yayasan.
Membentuk Struktur Kepengurusan
Struktur kepengurusan ini biasa disebut organ yayasan. Meliputi pendiri atau ketua yayasan, pengurus dan pengawas yayasan. Yayasan dikelola seluruhnya oleh pengurus yang juga wajib menyampaikan laporan keuangan dan perkembangan yayasan kepada para wali. Sedangkan pengawas yayasan bertugas memberikan masukan dan nasihat hukum kepada pengurus. Pengurus mempunyai masa jabatan selama lima tahun.
Membentuk Badan Pengawas Yayasan
Dewan Pengawas Yayasan memberikan masukan dan nasihat hukum kepada pengurus. Pengawas juga diangkat dan diangkat oleh pengawas yayasan dengan masa jabatan lima tahun. Pengawas berhak memberhentikan pengawas sewaktu-waktu karena alasan tertentu.
Menyiapkan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan komponen wajib jika ingin mengelola legalitas yayasan. Anggaran Dasar memiliki isi seperti nama, lokasi, visi dan misi serta program yayasan. Selain itu juga terdapat nilai kekayaan yayasan, struktur organisasi, serta hak dan kewajiban pengurus. Anggaran dasar juga memiliki tugas untuk mengatur tata cara pengangkatan anggota dan pembubaran yayasan.
Penandatanganan Akta Notaris
Setelah nama yayasan mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, notaris akan menerbitkan akta yang kemudian ditandatangani oleh pendiri yayasan. Kemudian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan meratifikasinya.
Dokumen Yang Diperlukan Untuk Pendirian Yayasan
Salah satu persiapan penting dalam mendirikan yayasan adalah melengkapi dokumen-dokumen terkait. Diantaranya adalah:
- Memiliki surat keterangan domisili yayasan
- NPWP
- Surat keputusan dari Menkumham RI
- Pengumuman dari Perum Percetakan Negara RI
- Tanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial.
Biaya Pembuatan Akta Notaris Yayasan
Seperti halnya proses hukum pada badan usaha dan badan hukum lainnya, pengesahan yayasan juga memerlukan biaya. Secara internal, diperlukan biaya honorarium pengurus dan perumus yayasan, serta biaya notaris dan pengurusan akta pendirian yayasan. Perkiraan biaya pembuatan akta notaris sekitar Rp2 juta hingga Rp4 juta.
Demikian ulasan artikel tentang Panduan Praktis Untuk Pemula Mau Mendirikan Yayasan? Ini Yang Harus Anda Ketahui. Semoga bermanfaat.
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Panduan Praktis Mendirikan Yayasan
Jumat, 24 November 2023 12:45 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler