x

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Senin, 25 Desember 2023 20:54 WIB

Debat Capres & KPK Vs Pertamina & Karen

Diduga, hukum telah disalah-manfaatkan dan pemberantasan korupsi praktiknya justru untuk kepentingan lainnya. Dengan kekuasaan, hukum bagaikan sebuah komoditas. Pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan cara berkorupsi lagi. Sambil menyelam minum air, dan untuk kasus ini pemberantasan korupsi ibarat menyapu lantai (bersih) dengan sapu kotor!

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh: Herman Agustiawan

Atas dorongan teman-teman saya diminta menulis artikel ini. Bukan untuk ‘curhat’ ataupun pembentukan opini karena saya bukan buzzer. Artikel ini hanya untuk berbagi informasi dan mungkin untuk pembelajaran bagi masyarakat. Mengapa? Karena saya mengalami, memahami dan merasakannya.

Debat Capres 2024-2029

Dalam Debat Capres, Selasa 12 Desember 2023 di Gedung KPU, ada beberapa sub-tema yang dibahas, antara lain: Hukum dan Pemberantasan Korupsi. Keduanya sangat penting karena akan menentukan nasib bangsa ini lima hingga sepuluh tahun ke depan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejak runtuhnya Orde Baru (1998), masalah bangsa ini adalah “kegaduhan politik” yang merongrong hampir di semua sektor kehidupan bernegara. Partai baru bermunculan dan profesi sebagai politisi menjadi trending, termasuk para artis dan selebritis. Sejarah membuktikan bahwa, kegaduhan politik di era pasca reformasi jauh lebih dahsyat ketimbang di era Orde Baru.

Saat kegaduhan politik yang tidak pernah kunjung berakhir, Indonesia kini menghadapi masalah pelik, yakni penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Tak heran kalau semua Capres sepakat bahwa hukum adalah pilar berbangsa dan bernegara yang harus ditegakkan setegak-tegaknya demi keadilan.

Capres nomor 2, Prabowo Subianto, menyatakan korupsi adalah pengkhianatan terhadap negara dan harus diberantas sampai keakar-akarnya. Dia juga mengatakan, Aparat Penegak Hukum (APH) harus diperkuat, independen, tidak boleh diintervensi dan kualitas hidup para hakim harus ditingkatkan. Prabowo juga mengatakan, “Bahwa Hakim yang tertinggi adalah rakyat, dan kalau tidak benar, salah, dan berkhianat, rakyat yang akan menghukum kami.”

Capres nomor 3, Ganjar Pranowo, menekankan pemiskinan dan perampasan aset serta pembuangan para koruptor ke Nusa Kambangan, agar ada efek jera. Korupsi harus “disikat” tidak hanya dengan kata-kata tapi dengan keseriusan, ungkapnya. Namun, kata Ganjar, pemimpin juga harus memberikan teladan hidup sederhana, tidak bermewah-mewahan dan memiliki integritas.

Capres nomor 1, Anies Rasyid Bawesdan, menyatakan kini penegakan hukum “bengkok” — tajam ke bawah dan tumpul ke atas! Kekuasaan telah mengendalikan hukum, dan bukan sebaliknya! Sehingga, negara hukum berubah menjadi negara kekuasaan. Fenomena “orang dalam” (ordal) juga disorotinya sebagai sesuatu yang menyebalkan, dan merusak sendi-sendi kehidupan bernegara. Anies menggaris-bawahi UU-KPK harus direvisi, pimpinan KPK harus memiliki standar etika yang tinggi, dan masyarakat yang membantu proses penyelidikan harus diberikan hadiah/imbalan.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dalam dugaan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri telah dinyatakan sebagai Tersangka oleh Kepolisian. Setelah permohonan Praperadilannya ditolak oleh Hakim PN Jaksel, Firli akhirnya mengundurkan diri pada 21 Desember 2023, tapi permohonannya inipun ditolak oleh Istana. Sebelumnya, Firli juga sering dilaporkan dengan sejumlah tuduhan pelanggaran kode etik. Namun, dia sering mangkir dan baru satu kasus yang dinyatakan bersalah oleh Dewas, yakni penggunaan helikopter. Saat itu Dewas hanya memberi sanksi berupa teguran saja.

Presiden Jokowi kini telah melantik dan memperpanjang masa tugas Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango. Ada harapan baru kepada pundak Nawawi untuk mengembalikan marwah KPK yang telah hancur. Kasus-kasus yang telah diproses KPK perlu ditinjau ulang. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Cawapres nomor 3, Prof. Mahfud MD, yang juga Menkopolhukam. Menurut Mahfud, saat ini dalam penetapan seseorang sebagai tersangka KPK tidak memiliki bukti yang cukup. Bahkan, ada yang bertahun-tahun berstatus tersangka. Mereka belum disidangkan karena tidak cukup bukti. Perlakuan KPK yang demikian tentunya telah menyiksa kehidupan para tersangka, termasuk keluarganya.

Selain Firli Bahuri, pimpinan KPK lainnya yang juga pernah dilaporkan ke Dewas KPK, karena diduga melanggar kode etik, adalah Lili Pintauli Siregar. Lili diduga menerima gratifikasi dari Pertamina berupa akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP 2022 di Mandalika. Konon, dugaan “gratifikasi” Pertamina tersebut lebih dari sekedar itu. Namun, Dewas KPK menghentikan sidang etik terhadap Lili, karena ia mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua KPK. Sehingga kasus gratifikasi Lili menjadi sirna, seolah-olah tidak pernah terjadi apa-apa!

 

Pertamina & Karen

 

  1. Akuisisi Blok BMG Australia 2009

Aksi korporasi Pertamina berupa paticipating interest sebesar 10% di Blok Basker, Manta, Gummy (BMG) Australia terjadi pada tahun 2009. Aksi hulu migas ini tujuan awalnya untuk melatih para insinyur beserta staf pendukungnya agar Pertamina mampu mencari migas di luar negeri. Namun, karena keterbatasan pengetahuan, dan/atau alasan lainnya dari para APH Kejaksaan telah mentersangkakan dan menahan isteri saya, Karen Agustiawan (Dirut Pertamina 2009-2014).

Kejaksaan menggunakan Pasal (karet) 2 dan 3 UU Tipikor menuduh Karen telah korupsi dan merugikan keuangan negara. Ini sebuah tuduhan yang keji dan kriminalisasi terhadap kebijakan bisnis di BUMN. Mengapa? Karena pada akhirnya putusan PN Tipikor yang telah memvonis isteri saya 8 tahun, digugurkan oleh putusan Mahkamah Agung bahwa aksi Pertamina di Blok BMG tersebut bukanlah kerugian negara melainkan hanya aksi bisnis hulu biasa yang berisiko tinggi.

Meski pada akhirnya isteri saya dibebaskan, namun penyiksaan selama 555 hari (September 2018 - Maret 2020) hidup di Rutan harus dilaluinya. Demikian halnya pencemaran nama baik, termasuk seluruh keluarga yang dipermalukan, reputasi diri yang memburuk di dalam dan luar negeri dsb. Rasanya sulit untuk dimaafkan, terlebih dilupakan.

  1. Pengadaan LNG Corpus Christi 2013 & 2014

Tak lama lepas dari kriminalisasi kasus BMG, kondisi kami masih belum baik-baik saja. Pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) Amerika Serikat kembali menjerat Karen. Katanya, KPK sudah menyelidikinya sejak Maret 2021. Atas dasar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 6 Juni 2022, Karen langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal dengan Pasal (karet) 2 & 3 UU Tipikor. Tanpa menunggu hasil penyidikan yang masih berlangsung hingga artikel ini ditulis.

Pada press conference (19/09/2023), Firli Bahuri menuduh Karen merencanakan Pengadaan LNG CCL pada Desember 2013 dan Juli 2014 secara “sepihak,” dan menyebabkan over supply sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar USD140 juta, setara Rp2,1 T. Tuduhan ini prematur, gegabah, dan salah karena beberapa alasan berikut:

 

No.

Fakta-fakta Pengadaan LNG Corpus Christi - USA

1

Karen hanya menjalankan perintah jabatan (Perpres No. 5 tahun 2006, Inpres Nomor 1/2010 dan Nomor 14/2011, Notulen rapat Wapres 9 Februari 2011, RJPP Pertamina 2011-2015, Surat UKP4 No. B-085/UKP-PPP/02/2013, Anggaran Dasar Pertamina 2012, Perpes No. 48 tahun

2014 tentang MP3EI) dll.

2

Proses pengadaan LNG melibatkan seluruh lapisan staf secara berjenjang dalam struktur organisasi Pertamina sesuai dengan tupoksinya masing-masing (completed staff work), dan

telah disetujui oleh BOD secara kolektif kolegial.

3

Sejak 1 Oktober 2014 Karen sudah mengundurkan diri sebagai Dirut Pertamina.

4

Perjanjian pada era Karen sudah dibatalkan oleh perjanjian baru di era Dwi Soetjipto, Maret

2015.

5

Presiden Jokowi sudah meresmikan perjanjian 2015 saat kunjungannya ke Amerika Serikat,

Oktober 2015.

6

Pengadaan LNG CCL telah dicatat di Security Exchange Comission (SEC) New York, AS.

Artinya, perjanjian ini sudah clean and clear.

7

Aksi korporasi Pertamina adalah sebuah kebijakan bisnis yang telah direstui oleh dua rejim

pemerintahan NKRI, yakni Rejim SBY dan Jokowi!

8

Pengiriman kargo pertama LNG dilakukan 2019 mengacu ke kontrak 2015, dan untung sekitar

USD2,2 juta, setara Rp34 milyar.

 

9

Kontrak akan berlangsung selama 20 tahun hingga 2040, seluruhya mengacu ke kontrak 2015.

10

Hingga Desember 2023, pengadaan LNG ini telah menghasilkan keuntungan sekitar USD92

juta, setara Rp1,43 T.

11

Kerugian yang dituduhkan untuk priode 2020 - 2021, saat terjadi Pandemi Covid19 diseluruh

dunia di mana semua harga komoditas anjlok.

12

Pengadaan LNG Pertamina dari sumber lainnya pasca 2013 & 2014: (a) Dwi Soetjipto: Corpus Christi (Maret 2015), Total Gas & Power (Jan. 2016), Chevron Rapak (Nov. 2016), Eni Muara Bakau (Des. 2016); (b) Elia Massa Manik: Woodside ( Juli 2017); (c) Nicke Widyawati:

Mozambique (Feb. 2019).

 

Menurut ahli Hukum Perdata, DR. Subani, SH, MH dalam pesan terulisnya, berdasarkan ketentuan Pasal 1381 KUH Perdata bahwa salah satu sebab berakhirnya suatu Perjanjian adalah karena adanya “Pembaharuan” (Novasi). Oleh karenanya, yang berlaku saat ini adalah Perjanjian 2015, bukan Perjanjian 2013 & 2014. Menurutnya, Karen tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas akibat apapun yang terjadi dari Perjanjian 2015 yang tidak ditandatanganinya, karena sudah mengundurkan diri. Lebih jauh Subani menambahkan, Pengadaan LNG CCL ini bukan hanya sekali jadi, seperti membeli mobil, tapi berkelanjutan (terus-menerus). Sehingga, menghitung kerugian harus dinilai setelah masa berlakunya perjanjian berakhir. Jika Firli “ngotot” hanya pada 2020-2021 saja, maka Firli tidak peduli terhadap kewajiban dari para pihak untuk sebuah perjanjian yang akan berlangsung hingga 2040. Dari penjelasan tersebut, maka semua tuduhan Firli sudah terbantahkan.

 

Penutup

Tanpa bermaksud menggurui Panelis Debat Capres, pertanyaan untuk kedua tema di atas menurut hemat saya masih belum menyentuh inti masalah, utamanya yang terjadi di BUMN. Misalnya: “Apakah BUMN harus betul-betul tunduk kepada UU PT - Pasal 97 ayat (3) dan (5)?” Kalau “Ya,” lantas bagaimana dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, jika disalahgunakan APH? Sampai kapan kerancuan peraturan perundangan ini akan berakhir, dan bagaimana BUMN ke depan harus dikelola?

Diduga, hukum telah disalah-manfaatkan dan pemberantasan korupsi praktiknya justru untuk kepentingan lainnya. Dengan kekuasaan, hukum bagaikan sebuah komoditas. Pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan cara berkorupsi lagi. Sambil menyelam minum air, dan untuk kasus ini pemberantasan korupsi ibarat menyapu lantai (bersih) dengan sapu kotor!

Tidak seperti Firli, meski Karen yakin bahwa Firli telah salah menuduh dirinya (error in persona), tapi dia langsung mengundurkan diri sebagai Wakil Rektor IV Universitas Pancasila (UP). Civitas academica UP bertanya kenapa dan menyarankan jangan resign? Jawabnya sederhana tapi tegas: “Tuduhan Firli itu salah, tetapi di muka saya sudah ada cap TSK, kasihan kampusnya, terutama para mahasiswanya!” Meskipun dimintainya, Karen tidak pernah minta UP agar dia boleh tetap bekerja sebagai Warek IV. Itulah sosok seorang Karen.

Kini, sudah lebih dari 1,5 tahun sejak ditersangkakan dan ditahan, kasus ini masih belum dilimpahkan ke persidangan. KPK seperti sedang menemui kesulitan. Dari tiga kali pemeriksaan setelah ditersangkakan, pertanyaan penyidik terkesan hanya mencari kesalahan administratif saja. Usia kami berdua kini sudah lansia, dan telah mengabdi ke negara sekitar 35 tahun. Namun, dengan adanya kasus Pengadaan LNG ini, kehidupan kami tidak baik-baik saja - penderitaan ini masih belum berkesudahan! Tanpa bermaksud untuk menantang, kami akan terus melawan kezaliman ini karena kami benar, meski harus mati dipenjara sekalipun! Hanya itu yang kami miliki saat ini.

Semoga dengan Pimpinan KPK dan Presiden baru, kriminalisasi terhadap aksi korporasi berakhir. Sehingga, pederitaan kami tidak sepanjang kontrak Pengadaan LNG Corpus Christi, karena kontrak tersebut turut mewujudkan Ketahanan Energi Nasional, yang telah, sedang dan InsyaAllah akan terus menguntungkan Pertamina hingga 2040.

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu