x

Iklan

Mohammad Imam Farisi

Dosen FKIP Universitas Terbuka
Bergabung Sejak: 17 Februari 2022

Rabu, 10 Januari 2024 19:41 WIB

Mencermati Penetapan Pengakuan Angka Kredit Konvensional Dosen

Implikasi penting dari pengaturan transisi jabatan fungsional (jabfung) dosen berdasarkan PermenpanRB No. 01/2023 adalah “pengakuan” terhadap angka kredit lama yang kemudian dikonversi menjadi Angka Kredit Integrasi. Setiap dosen-PNS wajib mencermati besaran penetapan AK-Konvensional pada dokumen Hasil integrasi pada akun SISTER masing-masing. Bandingkan dan cek kembali penetapan AK-Konvensional dengan PAK Jabfung TMT terakhir.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

SALAH satu implikasi penting dari pengaturan transisi jabatan fungsional (jabfung) Dosen berdasarkan PermenpanRB No. 01/2023, SE MenpanRB No. 8/2023, SE BKN No. 23/2023, dan Peraturan BKN No. 3/2023 adalah “pengakuan” terhadap angka kredit (AK) hasil kerja pejabat fungsional Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diperoleh sejak TMT penetapan AK terakhir sampai dengan 31 Desember 2022.

Secara teknis AK hasil pengakuan diistilahkan “AK-Konvensional”, terdiri dari AK yang berasal dari PAK-Jabfung TMT terakhir ditambah AK yang diperoleh pasca PAK-Jabfung sampai dengan 31 Desember 2022. Pengakuan dilakukan dengan mengubah/mengonversi AK-Konvensional (lama) menjadi AK-Integrasi (baru). Pengakuan dilakukan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER) Kemendikbudristek pada bulan Oktober 2023. Saat ini, setiap dosen-PNS sudah bisa melihat hasilnya pada akun SISTER masing-masing (https://sister.kemdikbud.go.id/beranda).

Komponen-komponen perhitungan dan penyesuaian AK-Konvensional menjadi AK-Integrasi untuk jabfung Dosen pun mengalami perubahan.  Komponen Pendidikan dan Tridarma (pengajaran, penelitian, abdimas) pada AK-Konvensional diintegrasikan menjadi “Tugas Pokok” pada AK-Integrasi. Sedangkan komponen Penunjang pada AK-Konvensional tetap sebagai “Penunjang” pada AK-Integrasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yang menarik dan memantik pertanyaan adalah adanya perbedaan pada penetapan AK-Konvensional Dosen. Di satu sisi, ada dosen yang menerima penetapan AK-Konvensional berdasarkan hasil penjumlahan PAK-Jabfung TMT terakhir dengan PAK yang diperoleh pasca PAK-Jabfung sampai dengan 31 Desember 2022. Di sisi lain, ada juga dosen yang hanya menerima penetapan AK-Konvensional berdasarkan PAK-Jabfung TMT terakhir. Sedangkan AK yang diperoleh Dosen setelah TMT penetapan AK jabfung terakhir sampai dengan 31 Desember 2022 tidak dihitung dalam penetapan AK-Konvensional.

Jika mengacu pada SK Dirjendikti-Ristek No. 114/E/KPT/2023, maka Dosen yang bersangkutan dianggap tidak melakukan pengajuan pengakuan AK. Sehingga, pengakuan dan penyesuaian AK-Konvensional ke AK-Integrasi menggunakan PAK-Jabfung terakhir Dosen yang ada di sistem PT/LL DIKTI/Kemdikbudristek.

Hal ini yang terjadi pada penulis, dimana penetapan AK-Konvensional hanya dihitung berdasarkan PAK-Jabfung terakhir (2017). Sedangkan AK yang telah diperoleh dan diajukan oleh Penulis setelah TMT penetapan AK terakhir sampai dengan 31 Desember 2022 tidak dihitung dan dimasukkan ke dalam AK-Konvensional.

Pada dokumen Hasil Integrasi pada laman SISTER Kemendikbudristek yang diterbitkan dan ditetapkan oleh Plt. Dirjen Diktiristek, AK-Konvensional yang diperoleh Penulis sama dengan PAK-Terakhir, yakni 922.00. Sementara, pengajuan AK sebesar 591.00 yang telah penulis ikhtiarkan dan peroleh sejak periode 2018—31 Desember 2022 (4 tahun) tidak dihitung dalam AK-Konvensional. Sementara, dinyatakan di dalam dokumen Hasil Integrasi tersebut, bahwa masa penilaian adalah “sampai dengan 31 Desember 2022”. Dengan demikian, maka AK-Integrasi yang diperoleh Penulis adalah 522.00, yang diperoleh dari hasil pengurangan AK-Konvensional (922.00) dengan Nilai Dasar sebesar 400.00 (sesuai Golongan/Ruang).

Apakah dengan demikian, AK-Konvensional yang sudah diikhtiarkan oleh Penulis dalam kurun waktu setidaknya 4.5 tahun (2017—2022) “hangus” dan tidak diperhitungkan pada penetapan AK-Integrasi? Apakah PAK-Terakhir sudah dianggap cukup untuk ditetapkan secara langsung menjadi AK-Konvensional, tanpa perlu lagi ditambah dengan AK yang diperoleh setelah TMT penetapan AK jabfung terakhir sampai dengan 31 Desember 2022? atau apakah ada missing link dalam proses pengusulan dan penetapan AK-Integrasi tersebut? atau masih ada proses lain yang belum selesai? Hingga saat ini Penulis masih terus bertanya-tanya.

Berkaca pada kasus tersebut, sangat disarankan setiap Dosen-PNS untuk mencermati besaran penetapan AK-Konvensional pada dokumen Hasil Integrasi pada akun SISTER masing-masing. Bandingkan dan cek kembali penetapan AK-Konvensional dengan PAK Jabfung TMT terakhir. Jika terdapat perbedaan AK diantara keduanya dan AK-Konvensional lebih besar daripada PAK Jabfung TMT terakhir, maka pengajuan tambahan AK pasca TMT-Jabfung terakhir sudah dihitung. Sebaliknya, jika antara PAK Jabfung TMT terakhir dan AK-Konvensional sama, maka bisa dipastikan bahwa pengajuan tambahan AK pasca TMT-Jabfung terakhir belum/tidak dihitung.

Kedudukan dan peran AK-Konvensional sangat penting dan sangat menentukan besaran AK-Integrasi yang akan diperoleh. Semakin besar penetapan AK-Konvensional semakin tinggi pula AK-Integrasinya. Demikian pula sebaliknya. Selanjutnya, berapa jumlah ­AK yang dibutuhkan Dosen untuk kenaikan pangkat/jabatan, juga sangat ditentukan oleh AK-Integrasi yang dikonversi dari AK-Konvensional.

Sesuai Diktum Kelima Keputusan Dirjendikti-Ristek Nomor 114/E/KPT/2023, Kinerja Dosen (AK) yang diperoleh per 1 Januari 2023 sudah mulai dihitung dan dikonversi sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam PermenpanRB Nomor 1/2023 dan peraturan/petunjuk operasionalnya. Penghitungan/penilaian AK jabfung Dosen tidak lagi berbasis sks/kegiatan, melainkan berdasarkan Koefisien Angka Kredit Tahunan (KAKT), dimana besaran nilai AK yang akan diperoleh Dosen sudah ditetapkan per tahun untuk setiap jenjang dan Pangkat.

Unsur pembeda pemerolehan besaran KAKT adalah berapa nilai Predikat Kinerja Tahunan yang diperoleh seorang Dosen dari hasil penilaian yang dilakukan oleh Atasan Langsung mereka. Konversi hasil penilaian kinerja mulai dari 25 persen (Sangat Kurang) hingga 150 persen (Sangat Baik). Nilai persentase inilah yang akan menentukan berapa besaran KAKT yang bisa diperoleh seorang dosen pada setiap tahunnya, dan berapa lama seorang Dosen bisa mengajukan kenaikan Jabatan Fungsional.

 

Ikuti tulisan menarik Mohammad Imam Farisi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu