x

image: Hipwee

Iklan

Mpu Jaya Prema

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Kamis, 18 April 2024 14:31 WIB

Untuk Tujuan Apa Pakaian Seragam di Sekolah?

Aturan pakaian seragam sekolah sudah dikeluarkan tahun 2022. Tapi karena belakangan ini dihebohkan kembali, sekalian kita pertanyakan, apa tujuan seragam sekolah itu tercapai? Sekolah yang tak punya eskul Pramuka, kenapa tetap wajib berseragam Pramuka? Apakah perbedaan model pakaian tidak mengurangi makna keseragaman?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Untuk Tujuan Apa Pakaian Seragam di Sekolah

Oleh Mpu Jaya Prema, pemerhati budaya.

Ada kehebohan yang sepertinya dibuat-buat di hari belakangan ini. Menjelang lebaran yang lalu, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengeluarkan edaran tentang seragam sekolah yang harus dikenakan kepada siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas termasuk Sekolah Menengah Kejuruan. Edaran itu menetapkan empat katagori seragam sekolah, yakni seragam nasional, seragam Pramuka, seragam mencerminkan kekhususan sekolah dan seragam pakaian adat setempat. Seragam nasional ditentukan oleh Kemendikbud, seragam Pramuka berdasarkan pedoman Kwartir Nasional Pramuka, seragam khusus wewenang pimpinan sekolah dan seragam adat oleh aturan pemerintah daerah setempat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Heboh ini terkesan dibuat-buat karena sejatinya tak ada yang baru. Ini adalah aturan lama yang berdasarkan  Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 yang masih berlaku. Kenapa edaran ini dikeluarkan lagi konon disebabkan untuk memperjelas kembali bahwa aturan pakaian seragam itu masih ada dan perlu dipertegas. Menurut Nadiem Makarim, hal ini perlu diingatkan karena seragam sekolah bertujuan mengutamakan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, meningkatkan disiplin, dan menumbuhkan tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, hingga persatuan siswa.

Masyarakat terpancing dan heboh pun terjadi, terutama di media sosial, karena membayangkan akan membeli baju seragam baru untuk anak-anaknya. Lumayanlah heboh ini melupakan sejenak tentang arus balik yang kisruh sambil menunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang sengketa hasil pemilu presiden (pilpres).

Atau sekalian mari kita sambung heboh pakaian seragam ini dengan mempertanyakan apa manfaat pakaian seragam ini. Dulu tak ada kewajiban mengenakan pakaian seragam seperti halnya para mahasiswa di perguruan tinggi. Bebas mau berpakaian apa saja yang penting sopan. Toh soal disiplin, tanggung jawab, kebersamaan tetap bagus. Hampir tidak ada terdengar perundungan pada siswa yang terjadi seperti belakangan ini.

Lagi pula, Nadiem Makarim terkesan mendua. Misalnya, ketika menyebut pakaian seragam pramuka adalah salah satu dari kewajiban itu, meski warnanya diarahkan Kwarnas Pramuka. Belum lama ini Nadiem menyebutkan kegiatan Pramuka termasuk eskul (ekstra kulikuler) yang tak wajib diikuti oleh siswa. Kenyataannya sudah lama seperti itu. Di kampung saya, juga kampung tetangga di pedesaan Bali, sekolah yang punya eskul Pramuka hanya di kota kecamatan. Selebihnya puluhan SD dan beberapa SMP – juga ada satu SMA – tak punya eskul Pramuka. Pernah saya tanya alasannya, karena pengasuhnya (Pramuka Pandega) tak ada dari guru-guru sekolah itu. Jadi apa sekarang harus ada eskul Pramuka agar ada seragamnya?

Masih dalam kaitan eskul Pramuka ini, di perkotaan memang ada gugus depan Pramuka di setiap sekolah. Satu hari dalam seminggu anak sekolah wajib mengenakan seragam Pramuka. Namun tidak selalu pada hari berseragam Pramuka itu mendapatkan pelajaran Pramuka. Anehnya, siswa yang tidak berseragam Pramuka tak boleh masuk kelas ketika “hari berseragam Pramuka” itu dilangsungkan. Ini aturan apa? Namanya ekstra seharusnya “pendidikan” itu dilangsungkan di luar kurikulum resmi. Lagi pula tidak wajib diikuti semua siswa, bukankah demikian?

Mari kita soroti seragam wajib lainnya. Seragam nasional. Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam tidak memerinci bagaimana model pakaiannya. Yang diatur soal warna saja. Seragam nasional siswa SD dan SDLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok merah hati. Seragam nasional siswa SMP dan SMPLB atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok biru tua. Pakaian seragam nasional siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu.

Di banyak sekolah seragam itu kemudian ditetapkan desainnya, dari topi sampai sepatu. Umumnya rok siswi sampai setara lutut, sepatu berwarna hitam dan kaos kaki warna putih. Siswa SD dan SMP yang laki memakai celana pendek, siswa SMA yang laki memakai celana panjang. Dan desain itu disodorkan sebagai ketentuan wajib.

Ini menimbulkan kasus, tapi sudah lama, sekitar sepuluhan tahun lalu. Di sebuah SMA negeri di Denpasar, seorang siswi menandatangani ketentuan seragam sekolah itu sebagai persyaratan diterima. Setahun kemudian setelah naik kelas, siswi tersebut menambahkan hijab dan panjang roknya sampai di ujung mata kaki. Siswi diberi peringatan melanggar pakaian seragam, namun ngotot tak mau lepas hijab. Heboh sampai Majelis Ulama Islam (MUI) turun tangan. Pimpinan sekolah dikecam. Tapi pimpinan sekolah merasa telah menerapkan seragam sekolah dengan benar, apalagi siswi muslimah yang lain tetap mematuhi seragam sekolah. Karena heboh ini sudah menyangkut soal agama dan berdebat soal akidah menyangkut keyakinan kurang elok, kasus diselesaikan dengan cara agama, siswi berhijab itu tetap menjadi pelajar SMA. Pertanyaan yang tersisa dari kasus ini, bisakah hal itu disebut “pakaian seragam” kalau faktanya sudah ada yang berbeda?

Peraturan Mendikbud yang dikeluarkan Oktober 2022 itu hanya mengatur soal kekhasan seragam nasional untuk Aceh.  Point 8 bunyinya begini: “Bagi siswa sekolah di Provinsi Aceh, siswa beragama Islam mengenakan pakaian seragam nasional sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh, dengan tetap mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional sekolah.” Sebaiknya aturan “siswa beragama Islam” diberlakukan juga untuk di seluruh Nusantara, tentu kemudian silakan siswa yang memilih model seragamnya.

Mari kita singgung sedikit pakaian adat. Peraturan Kemendikbudristek tak mewajibkan pakaian adat dan pakaian khas sekolah sehingga modelnya diserahkan ke sekolah setempat. Seragam khas sekolah bahkan sama sekali tak dihiraukan di jenjang pendidikan di kampung saya. Sekali lagi mau saya kabarkan, meski pakaian seragam itu bertujuan kebersamaan, meningkatkan disiplin, dan seterusnya, kondisi sosial masyarakat petani dan buruh itu tidak seragam. Ada yang mampu membeli busana anaknya agar seragam, ada yang tidak mampu. Anak memakai sepatu saja sudah syukur. Jangan bayangkan penduduk negeri ini semua kaya, kemiskinan masih banyak – bukankah Presiden Jokowi tetap membagikan bansos?

Untuk pakaian adat itu hampir tak ada masalah. Siswa sukup mengenakan sarung dan selendang sebagai simbol pengekangan diri. Gubernur Bali era Wayan Koster pernah membuat Peraturan Daerah soal mengenakan pakaian adat untuk seluruh siswa, pengawai daerah dan ASN pada setiap hari Kamis. Namun aturannya adalah minimal berpakaian adat sederhana atau di Bali disebut adat madya. Bagaimana bisa mengatur busana adat di Bali dikaitkan dengan pekerjaan? Tentu ruwet karena busana adat itu adalah simbol dari kekuasan (jabatan), profesi, atasan bawahan dan seterusnya. Tak bisa sembarangan. Sebagai ilustrasi, Presiden Jokowi pernah memakai busana adat “tingkat raja” pada saat menjamu kepala negara peserta G20 di Nusa Dua. Jokowi menggunakan busana “raja agung” lengkap dengan keris di punggungnya. Tapi apakah beliau memahami makna busana keagungan itu dan difungsikan dengan benar? Ternyata Jokowi mondar mandir menjemput para tamunya yang datang. Raja kok kelayapan begitu…

Kembali ke pakaian seragam sekolah. Saya ingin mengusulkan supaya ditinjau kembali, apakah tujuannya untuk kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, meningkatkan disiplin, menumbuhkan tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, benar-benar tercapai? Tak ada cara lain selain soal pakaian? Lalu masalah keyakinan yang ujungnya pada kewajiban memakai busana tertentu, bagaimana mengaturnya? Karena Indonesia negeri yang majemuk dan keyakinan tak bisa diseragamkan. ***

Ikuti tulisan menarik Mpu Jaya Prema lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu