Pemerintah Resmi Atur Ekspor Kratom: Kebijakan Baru dan Dampaknya
Selasa, 14 Januari 2025 09:36 WIB
Pemerintah Indonesia mengeluarkan regulasi baru untuk mengatur ekspor kratom. Dapatkan informasi tentang kebijakan baru ini dan dampaknya terhadap industri kratom.
***
Pemerintah telah secara resmi mengeluarkan kebijakan mengenai penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom melalui dua peraturan baru, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Kebijakan ini merupakan hasil dari rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Juni 2024, yang berfokus pada pengaturan tata niaga ekspor kratom.
Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, menyatakan bahwa regulasi ini lebih menekankan pada aspek ekspor kratom, bukan untuk penggunaan di dalam negeri. Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan kratom serta meningkatkan nilai tambah komoditas ini di pasar ekspor internasional.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan standar kualitas untuk ekspor kratom, yang mencakup ketentuan bahwa produk harus bebas dari kontaminasi mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya. Diharapkan hal ini dapat meningkatkan daya saing produk kratom Indonesia di pasar global.
"Saya berharap para pelaku usaha dapat mematuhi Permendag ini untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia," ungkap Isy Karim dalam pernyataan resminya pada hari Senin (9/9).
Rincian Kebijakan
Permendag Nomor 20 Tahun 2024 mengatur jenis dan ukuran tertentu dari komoditas kratom yang dilarang untuk diekspor. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi ekspor yang telah memiliki nomor dan tanggal pemberitahuan pabean sebelum peraturan ini diterbitkan.
Permendag Nomor 21 Tahun 2024 mengatur komoditas kratom yang diperbolehkan untuk diekspor, termasuk syarat dan izin yang harus dipenuhi. Para eksportir diwajibkan untuk memiliki status sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta memperoleh Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS) sebelum melakukan kegiatan ekspor.
Regulasi ini secara resmi ditetapkan pada 26 Agustus 2024 dan akan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 29 Agustus 2024, sesuai dengan Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dampak bagi Pelaku Usaha
Peraturan ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha di sektor kratom untuk meningkatkan kualitas produk mereka agar sesuai dengan persyaratan ekspor. Pemerintah berharap bahwa regulasi ini akan berkontribusi pada pertumbuhan perekonomian nasional melalui peningkatan ekspor yang berkualitas dan diterima secara positif di pasar internasional.
Source : Tata Niaga Kratom Resmi Diatur, Kemendag: Hanya untuk Ekspor
Indonesian Kratom Regulation 2024

Penulis Indonesiana
0 Pengikut

Pemerintah Resmi Atur Ekspor Kratom: Kebijakan Baru dan Dampaknya
Selasa, 14 Januari 2025 09:36 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler