Tiga Ribuan anak diduga telah terjaring dalam kelompok berorientasi seksual menyimpang gay. Temuan tersebut didapati dari media sosial dan grup percakapan, demikian dikatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Yohana Yembise, dilansir Antara, Kamis (18/2). Sumber: Jakarta (SI Online).
Sungguh bagi seorang ibu, membuat perasaan seorang ibu menjadi semakin cemas, khawatir, gelisah dan campur aduk. Sebagai seorang ibu, tentu akan timbul pertanyaan dalam benak: "Apa yang semestinya dilakukan, untuk menyikapi potret buram generasi ini ?"
Di tengah kekhawatiran ini, pernyataan seorang pejabat negara yang menyikapi fakta tersebut mengatakan bahwa “negara tidak perlu mencampuri urusan internal oran lain yang bersifat pribadi” dan “penyimpangan orientasi sex warga negara tidak perlu diatur oleh pemerintah melalui undang-undang”.
Menurut Dr. dr. Fidiansjah, SpKJ(K) terkait fenomena LGBT dilihat dari kacamata psikiatri dan spiritual (Penjelasan beliau mensitir poin-poin di PPDGJ (buku pedoman diagnosis gangguan jiwa), bahwa perilaku LGBT adalah perilaku gangguan jiwa dan bisa menular. Penularannya memang bukan melalui kuman atau virus, tetapi melalui perilaku.
Bagi seorang ibu, fenomena kampanye massif LGBT ini adalah kondisi yang harus disikapi serius. Jika tidak maka "penularan" prilaku LGBT bisa saja menimpa keluarga manapun. Na'udzu billahi mindzalik.
Semestinya negara bersikap tegas dan “hadir” untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari penyimpangan perilaku ini. Karena negara adalah sebuah institusi yang memiliki kapasitas sebagai:
1. Raa'iin (Pengurus rakyat)
Negara sebagai pengurus rakyatnya bertanggungjawab atas kesejahteraan seluruh rakyat tanpa terkecuali. Dalam hal ini, negara akan dipimpin oleh para pemimpin yang shalih dengan menerapkan sistem yang shalih pula. Sehingga rakyat bisa dengan mudah memenuhi kebutuhan pokoknya seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan,keamanan bagi seluruh rakyat.
Dengan demikian, peran orang tua bagi putra-putrinya bisa berjalan dengan sebaik-baiknya dalam mendidik dan membentuk generasi unggul. Tidak terkecuali pemikiran dan informasi sesat dan menyesatkan seperti LGBT dapat segera ditepis.
2. Junnah (Pelindung)
Negara berperan sebagai pelindung/perisai atas segala keburukan dan marabahaya yang akan menimpa rakyatnya, termasuk keburukan dan bahaya dari LGBT, termasuk pornografi dan pornoaksi. Negara juga akan bertindak tegas dan adil melaksanakan Law Enforcement (Penegakan Hukum).
Dalam Islam, penegakan hukum berfungsi sebagai :
1. Jawabir, yaitu penebus dosa di akhirat atas kemaksiyatan yang telah dilakukan oleh seorang muslim di dunia;
2. Jawazir, yaitu untuk menimbulkan efek jera. Sehingga manusia tidak akan mengulangi lagi kemaksiyatannya.
Dengan demikian, negaralah yang berperan secara legal formal, berkapasitas, dan efektif dalam menghilangkan LGBT dan memutus siklusnya dari masyarakat dengan menerapkan pidana mati bagi pelaku sodomi (LGBT) baik subyek maupun obyeknya,di samping kontrol sosial dari masyarakat dan keluarga.
Dengan demikian penegakan tiga pilar antara keluarga, masyarakat dan negara sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan akan mampu menepis segala kecemasan, kekhawatiran dan kegelisahan bagi ibu yang peduli generasi. Ah...rindunya.
Irfah Zaidah, Ibu peduli generasi, Bogor
Ikuti tulisan menarik Erna Rushernawati lainnya di sini.