x

Iklan

Nirarta Samadhi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Tata Ruang Indonesia untuk Pembangunan Rendah Karbon

Presiden Joko Widodo bermaksud meredistribusi sekitar 9 juta hektare lahan untuk masyarakat sebagai salah satu janji dalam Nawa Cita.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Data pada buku Statistik Kementerian Kehutanan 2013 menunjukkan bahwa sekitar 29,8 juta hektare kawasan hutan sudah tidak lagi memiliki kondisi biofisik hutan atau dalam kondisi terdegradasi. Adapun 15,3 juta hektare lebih kawasan non-hutan berupa hutan produksi konversi (HPK) dan area penggunaan lain (APL) adalah berupa hutan alam yang masih utuh dengan keanekaragaman hayati sangat tinggi.

Lima belas juta hektare lebih hutan pada kawasan non-hutan inilah yang sering disebut sebagai kawasan deforestasi terencana atau planned deforestation area. Kawasan deforestasi terencana ini adalah sumber emisi terencana (planned emission) yang diperhitungkan dalam besaran emisi dan hendak direduksi sebesar 29 persen pada 2030 melalui komitmen INDC (Intended Nationally Determined Contributions) yang disampaikan Indonesia pada COP21 Paris.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika kita anggap 1 hektare hutan alam tersebut menyimpan 150 ton karbon (standar FAO) atau sekitar 550 ton setara CO2 (dengan faktor pengali IPCC), 15,3 juta hektare hutan tersebut menyimpan 8,4 gigaton setara CO2. Dalam dokumen INDC Indonesia, tercatat besaran emisi tahunan pada 2030 adalah 2,8 gigaton setara CO2, di mana emisi sektor penggunaan lahan dan hutan hampir mencapai 1,1 gigaton setara CO2. Jadi, besaran emisi yang dapat dihindari dari perubahan kebijakan deforestasi tersebut adalah hampir tiga kali lipat besaran emisi tahunan Indonesia pada 2030. Ini hampir delapan kali lipat dari emisi sektor penggunaan lahan dan hutan tahunan pada 2030.

Presiden Joko Widodo bermaksud meredistribusi sekitar 9 juta hektare lahan untuk masyarakat sebagai salah satu janji dalam Nawa Cita. Sumber asal tanah tersebut, menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dapat berasal dari kawasan HPK maupun kawasan non-hutan pada APL.

Perencanaan tata ruang selalu meminta perluasan APL untuk kepentingan pengembangan wilayah melalui perubahan atau konversi kawasan hutan menjadi non-hutan. Misalnya, Riau pada 2012 meminta perubahan dari kawasan hutan sebesar 2,7 juta hektare.

Jika kebutuhan pencapaian target pembangunan, baik untuk redistribusi tanah maupun pengembangan wilayah adalah lahan non-hutan, 29,8 juta hektare kawasan hutan yang tidak berhutan dapat menjadi sumber utama redistribusi dan konversi tersebut. Sederhananya, hal ini dapat dilakukan dengan skema pertukaran lahan (land swap) yang menukar area pada kawasan hutan terdegradasi dengan area tegakan hutan alam primer atau sekunder.

Berdasarkan Nawa Cita, pemerintah saat ini mencanangkan pembangunan infrastruktur besar-besaran, terutama untuk pemenuhan kekurangan daya listrik. Targetnya, menyediakan 35 GW dalam lima tahun pemerintahan Kabinet Kerja. Bayangkan bahwa dalam rentang 70 tahun Indonesia merdeka kapasitas terpasang listrik kita hanya sekitar 50 GW. Jika ingin menyediakan tambahan sebesar 35 GW dalam lima tahun, PLTD dengan batu bara adalah jalan tercepat. Rencana inilah yang antara lain menyebabkan emisi sektor energi pada 2030 berdasarkan INDC mencapai 1,4 gigaton setara CO2. Batu bara sampai saat ini merupakan penghasil energi dengan tingkat emisi terbesar.

Apakah Indonesia dapat mengubah strategi dengan berpindah menggunakan lebih banyak energi bersih, baru dan terbarukan? Tidak mungkin secara besar-besaran dalam lima tahun. Tidak mungkin pula memperlambat pembangunan yang sudah tertinggal dibanding negara-negara lain. Jadi yang diperlukan adalah carbon offset atau penyeimbang karbon terhadap emisi batu bara. Langkah sederhana adalah memanfaatkan penghindaran deforestasi terencana pada sektor hutan untuk penyeimbang karbon pada sektor energi.

Penelitian World Resources Institute pada 2013–2014 tentang pengelolaan hutan dan lahan, dalam rangka pertukaran antara lahan terdegradasi dan konsesi milik swasta pada area gambut yang berhutan alam di Kalimantan Barat, menunjukkan kendala skema ini adalah regulasi pelepasan atau perubahan kawasan hutan dan rencana tata ruang. Berdasarkan regulasi, dibutuhkan setidaknya 2.273 hari atau sekitar 6 tahun untuk mengubah kawasan hutan menjadi non-hutan.

Terdapat tiga langkah paralel yang perlu dilakukan. Langkah pertama adalah meninjau ulang PP 28/2008 tentang RTRW Nasional yang perlu disesuaikan dengan penguatan pertimbangan aspek lingkungan hidup dan pengendalian perubahan iklim. Langkah kedua adalah mereklasifikasi nasional atas status hutan dan lahan berdasarkan gambaran biofisik. Hasil reklasifikasi digunakan untuk melaksanakan langkah ketiga, yakni mengevaluasi RTRW provinsi dan kabupaten/kota.

Pemahaman yang sama secara lintas sektoral atas kebutuhan reklasifikasi hutan dan lahan menjadi penting sebagai langkah strategis untuk mencapai target pembangunan dan mengurangi emisi. Pemahaman yang sama akan menjadi landasan kolaborasi penyusunan tata ruang yang lebih menjamin terlaksananya pembangunan berkelanjutan.

Artikel ini terbit di Koran Tempo edisi Rabu, 6 April 2016.

KETERANGAN FOTO: Presiden Joko Widodo meninjau lokasi kebakaran lahan di Desa Pulo Keronggan, Kec Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir, Sumsel, 6 September 2015. Presiden meminta Kapolri untuk menindak tegas pelaku dan perusahaan yang membakar lahan dengan sengaja. ANTARA FOTO

Ikuti tulisan menarik Nirarta Samadhi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu