x

Pengunjuk rasa dari Gerakan Mahasiswa Peduli Hak Asasi Manusia (GMPHM) Universitas Malikussaleh melakukan aksi memperingati Hari HAM Internasional, di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, 10 Desember 2015. Mahasiswa meminta pemerintah Aceh mengeluarkan surat

Iklan

Miftah Fadhli

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Masa Depan Kebebasan di Asia

Negara-negara Asia rupanya belum benar-benar beranjak dari rezim nir-kebebasan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Negara-negara Asia rupanya belum benar-benar beranjak dari rezim nir-kebebasan. Berbagai praktek pengekangan kebebasan marak terjadi pada paruh pertama 2016, dari semenanjung Arab hingga negara-negara Indocina. Pembunuhan terhadap pemuda ateis di Yaman, serangan terhadap kelompok LGBT di Bangladesh, kriminalisasi jurnalis di Cina dan Turki, sensor besar-besaran di Arab Saudi, serta diskriminasi terhadap kelompok minoritas dan perempuan di India, Malaysia, dan Pakistan menunjukkan krisis kebebasan tengah menyapu seluruh Asia.

Masa depan kebebasan di Asia seperti sulit diduga. Di satu sisi, kemajuan terlihat di Vietnam (penghapusan larangan pernikahan sesaman jenis pada awal 2016) dan Sri Lanka (pembentukan komisi rekonsiliasi untuk pertama kalinya). Di sisi lain, Cina dan Indonesia justru menunjukkan kemunduran dalam melindungi kebebasan berekspresi dan berpendapat, termasuk kebebasan pers. Berdasarkan laporan Freedom House pada 2016, yang baru-baru ini dirilis, dari 12 negara dengan indeks kebebasan terburuk (worst of the worst) hampir separuhnya merupakan negara-negara Asia, yaitu Suriah, Korea Utara, Uzbekistan, Turkmenistan, dan Arab Saudi. Setidaknya, 23 negara Asia masuk kategori "tidak bebas" (not free). Indonesia sendiri masuk kategori "separuh bebas" (partly free) bersama 14 negara Asia lainnya.

Penggunaan instrumen hukum untuk membungkam kritik terhadap kinerja pemerintah merupakan praktek yang umum dilakukan, seperti di Malaysia, Singapura, Arab Saudi, dan Cina. Malaysia sendiri memiliki sejumlah undang-undang yang mengesahkan penyensoran dalam skala masif, seperti Sedition Act, Film Censorship Act, serta Printing Presses and Publication Act. Belum lagi polemik kebijakan yang diskriminatif terhadap kelompok minoritas di negara itu. Indonesia masih mempertahankan watak represif dalam peraturan perundang-undangan, misalnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (makar, pencemaran nama baik, dan penodaan agama), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (sensor Internet dan pencemaran nama baik secara online), serta UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (penyensoran dan kontrol berpakaian).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengucilan terhadap kelompok-kelompok minoritas, baik agama maupun etnis minoritas, juga masih terjadi dan bahkan dilegitimasi oleh kekuasaan. Di Indonesia, hal itu menimpa kelompok Ahmadiyah dan Syiah, yang berulang kali diusir dari tempat tinggal mereka.

Peningkatan angka kasus kekerasan atas nama agama serta pengekangan kebebasan berekspresi terhadap atribut-atribut kiri di Indonesia baru-baru ini juga menunjukkan watak otoritarianisme masih melekat dalam struktur sosial dan politik masyarakat. Jatuhnya Orde Baru ternyata tidak turut serta menjatuhkan watak represif institusi negara terhadap segala bentuk ekspresi publik dan akademik.

Setelah lahirnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB pada 1948, standar penegakan dan pemajuan hak asasi manusia di negara-negara di dunia sejatinya telah menemukan bentuknya. Berawal dari komitmen terhadap Deklarasi, negara-negara Asia mulai terdorong untuk meratifikasi instrumen hak asasi manusia internasional untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap penegakan dan pemajuan hak asasi kepada komunitas internasional. Mongolia merupakan negara yang paling banyak meratifikasi konvensi HAM internasional beserta protokol opsionalnya (17 dari total 18 perjanjian). Namun ratifikasi konvensi belum tentu menjamin penegakan hak asasi manusia. Yang lebih esensial dari itu, kebebasan harus terwujudkan, baik dalam praktek maupun kebijakan.

Ketika meratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, secara otomatis Indonesia telah terikat pada kewajiban untuk mengejawantahkan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat (Pasal 19) dalam setiap sendi kebijakan. Namun komitmen tersebut akan sulit dijaga jika pemerintah belum meratifikasi Protokol Opsional Kovenan yang mengikat pemerintah pada mekanisme penegakan hak untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip di dalam Kovenan benar-benar dilaksanakan.

Sebagai salah satu negara demokratis yang cukup kuat di Asia, Indonesia harus mengambil inisiatif untuk membuka jalan bagi kebebasan yang sepenuh-penuhnya di kawasan ini. Cita-cita itu sangat ideal, meski sesungguhnya telah lama bertakhta dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".

Miftah Fadhli, ?Peneliti Hak Asasi Manusia di Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)

*) Artikel ini terbit di Koran Tempo edisi Selasa, 7 Juni 2016

Ikuti tulisan menarik Miftah Fadhli lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu