x

Iklan

Ahmad Yusdi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Jabatan Kapolri Badrodin Haiti Akankah Diperpanjang?

Gonjang-ganjing seputar pergantian Kapolri dan gagal paham memaknai UU Kepolisian RI.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, sangat dimungkinkan apabila Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Jenderal (Pol) Badrodin Haiti sebagai Kapolri. Menurutnya, di UU Polri tidak ada pasal yang melarang presiden memperpanjang masa jabatan Kapolri. 

Mengacu pada Undang-Undang Polri, Badrodin pensiun pada 24 Juli 2016 sebagai anggota polisi. Sedangkan Komisi III hingga pekan ini belum menerima daftar nama calon Kapolri yang diusulkan presiden. Jika hingga pekan ini Presiden belum juga menyodorkan nama calon Kapolri ke Komisi III untuk segera dilakukan fit and proper test, hal ini sangatlah riskan. Karena tanggal 28 Juni hingga 18 Juli DPR sudah memasuki masa libur Lebaran dan reses. Kondisi demikian artinya genting, karena ada kekosongan pada jabatan Kapolri. Dan kondisi ini lah yang mengharuskan presiden memperpanjang masa bakti Badrodin di kepolisian.

Untuk lebih aman Bambang menyarankan agar Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk perpanjangan jabatan ini. Tapi perpanjangannya hanya sebatas satu hingga dua bulan. Apabila Presiden menginginkan Badrodin diperpanjang seterusnya atau tidak, karena ini hak prerogatif Presiden, Perppu perpanjangan masa jabatan itu bisa dimaknai sebagai keadaan yang genting.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sendiri melalui Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto menganggap masa jabatan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti tidak bisa diperpanjang. Sebab, tidak ada aturan yang mengatur soal perpanjangan waktu masa jabatan Kapolri dalam undang-undang.

Bekto menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Institusi Polri mengatur batas maksimal umur anggota Polri, yakni 58 tahun. Memang, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 memungkinkan perpanjangan masa jabatan anggota Polri hingga 60 tahun asalkan memiliki 9 keahlian khusus dan tenaganya dibutuhkan instansi Polri. Ada pun ke-9 keahlian khusus itu adalah dalam bidang identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronika, sandi, penjinak nahan peledak, kedokteran kehakiman, pawang hewan, penyidikan kejahatan tertentu, serta navigasi laut atau penerbangan. Dan Kapolri bukan merupakan keahlian khusus sebagaimana diatur dalam PP tersebut.

Baik Bambang maupun Bekto bisa saja salah memahami UU tersebut. UU Nomor 2 Tahun 2002 dimana di dalam Pasal 30 Ayat (2) hanya mengatur batas usia pensiun anggota aktif kepolisian, bukan jabatan Kapolri. Menurut interpretasi hukum, UU itu juga sama sekali tidak mengatur bahwa Kapolri harus berstatus anggota kepolisian aktif. Yang harus berstatus anggota kepolisian aktif hanyalah calon Kapolri sebagaimana ditentukan Pasal 11 Ayat (6) UU Kepolisian RI.

Kemudian mengenai persetujuan DPR yang dimaksudkan Bambang di atas, Pasal 11 Ayat (1) dan (2) hanya mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri memang dengan persetujuan DPR, namun tak mengatur apakah perpanjangan masa jabatan Kapolri memerlukan persetujuan DPR atau tidak.

Untuk meneruskan masa jabatan Kapolri, Presiden cukup menyampaikan pemberitahuan perpanjangan masa dinas aktif Kapolri kepada DPR, karena persetujuan DPR hanya diperlukan dalam konteks pemberhentian dan pengangkatan Kapolri saja. Dan ini telah sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia yang mengatur masa jabatan Kapolri tidak bersifat tetap. Artinya, Presiden memegang wewenang prerogatif untuk meneruskan masa jabatan Kapolri petahana sesuai pertimbangan obyektif dan subyektif Presiden.

Sementara, sikap Presiden Joko Widodo sendiri -melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung- saat ini masih terus mendengar masukan dari berbagai pihak sebelum memutuskan suksesi Kapolri. Pramono mengatakan, saat ini ada dua opsi masih dikaji. Opsi itu adalah, apakah menunjuk Kapolri baru atau memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal (pol) Badrodin Haiti yang akan pensiun pada akhir Juli mendatang.

Andaikata Badrodin memang harus diganti, keputusan Presiden tentang siapa pengganti Badrodin tidak akan terikat oleh keinginan partai politik semisal PDIP. Presiden punya agenda tersendiri mengenai perhelatan 2019 nanti. Dia tidak ingin pergantian Kapolri ini ‘mengganggu’ agenda tersebut di kemudian hari.

Kalaupun PDIP memaksakan keinginannya karena mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo hanyalah ‘petugas partainya’ belaka, jangan lupa, hasil Munaslub 2016 yang baru lalu, Partai Golkar sudah memberikan dukungan terhadap Presiden apabila ingin mencalonkan kembali pada pilpres 2019.  

Ikuti tulisan menarik Ahmad Yusdi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu