x

Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) berjabat tangan dengan Deputy Sekjen ASEAN Ahmad Kurnia Prawira Mochtan saat pembukaan Pertemuan ke-9 Menteri-Menteri Bidang Hukum ASEAN (ALAWMM) di Nusa Dua, Bali, 22 Oktober 2015. ANTARA/Nyoman Budhiana

Iklan

Luthfi Yazid

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Akhir Advokat dan Era MEA

Richard Susskind meramalkan profesi advokat tidak lama lagi akan tamat, terkikis dan tereliminasi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Akankah masa depan lawyer alias advokat tiada? Richard Susskind dalam bukunya, The End of Lawyers?: Rethinking the Nature of Legal Services (Oxford University Press, 2010), meramalkan profesi advokat tidak lama lagi akan tamat, terkikis dan tereliminasi. Ia mencontohkan, dalam era digital saat ini, seseorang tidak perlu menyewa advokat untuk membuat pendapat hukum. Cukuplah dengan mempekerjakan orang biasa namun terampil di bidang teknologi informasi untuk mengumpulkan sebanyak mungkin informasi melalui "Mbah Google" dan semacamnya untuk dianalisis. Dari berbagai informasi inilah sebuah pendapat hukum dapat dikeluarkan.

Guru besar tamu di Oxford Internet Institute, Oxford University, itu berkata bahwa kecenderungan klien saat ini adalah ingin mendapatkan banyak dengan dana sedikit. Dalam rangka pengiritan, klien melakukan berbagai efisiensi atau membentuk komunitas online untuk bertukar informasi hukum yang semuanya bertujuan menghemat biaya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yang menjadi pertanyaan kemudian ialah akankah peran advokat tergerus sebagaimana diprediksi Susskind, atau justru sebaliknya? Dalam konteks ASEAN, pertanyaan selanjutnya yang dapat diajukan adalah bagaimana para advokat menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang sudah bergulir sejak akhir 2015? Tentu saja pendapat Susskind tersebut mengundang pro dan kontra, terutama di kalangan advokat di Inggris dan Amerika Serikat, karena sangat provokatif dan mengusik zona nyaman mereka. Yang pro mungkin akan berpendapat bahwa pasar para advokat sangat kompetitif dan keras. Karena sumber informasi hukum dapat diperoleh dengan mudah melalui sarana digital, tidak sedikit kantor hukum yang banting harga alias menerapkan fee yang murah karena takut tereliminasi. Sedangkan yang kontra cenderung berpendapat bahwa lahan para advokat tak akan pernah kering, karena persoalan hukum akan terus bermunculan. Mereka percaya diri dan yakin sangat menguasai pasar domestik serta lebih mengerti akan persoalan hukum yang ada.

Adapun MEA dimaksudkan untuk membentuk pasar tunggal di kawasan Asia Tenggara demi mempermudah sirkulasi barang dan jasa, sehingga kompetisi antarnegara anggota ASEAN semakin ketat. Dalam konteks MEA, sebenarnya advokat Indonesia berpeluang melakukan ekspansi ke yurisdiksi negara tetangga. Tentu saja, mau tidak mau, advokat kita harus mempelajari dan memahami persoalanpersoalan hukum di negaranegara ASEAN. Misalnya, bagaimana prosedur hukum berinvestasi di negara tersebut dan mekanisme penyelesaian sengketa di sana.

Dengan adanya ASEAN Movement of Natural Person yang ditandatangani oleh para menteri ekonomi negara ASEAN dalam KTT XXI ASEAN pada 2012, kemungkinan akan adanya jasa profesional lintas batas kian tidak terelakkan, termasuk jasa hukum. Sungguhpun pada saat ini terdapat aturanaturan yang membatasi kalangan profesional asing untuk berpraktek di Indonesia, bukan tidak mungkin batasbatas tersebut kian kabur, atau bahkan menghilang. Inilah pentingnya advokat Indonesia memiliki kesadaran eksistensial dengan cara mencermati dan mengawal secara maksimal serta profesional peraturan perundangan yang ada maupun yang akan ada.

Apabila jasa profesional lintas batas benarbenar muncul, interaksi dan kolaborasi dengan advokat asing adalah sebuah keniscayaan. Bila ingin bersaing dengan mereka, advokat Indonesia mesti mempersiapkan diri dan bekal yang mumpuni, misalnya dari segi kemampuan bahasa Inggris hukum (legal English), analisis hukum, dan aspek budaya. Hal ini tentu akan menjadi tantangan tersendiri bagi advokatadvokat Indonesia untuk dapat bekerja sama atau berkolaborasi dengan advokat asing, minimal dengan para advokat dari negaranegara tetangga.

Sayangnya, advokat di Tanah Air selama ini banyak membuang waktu untuk halhal yang kontraproduktif. Konflik antarorganisasi dan intraorganisasi telah banyak menghabiskan energi, sehingga organisasi advokat di Indonesia tidak kuat, tidak seperti organisasi advokat di negara lain yang memiliki daya tawar tinggi terhadap eksekutif, yudikatif, maupun legislatif. Faktanya, sebagai otokritik, advokat Indonesia tidak banyak memberikan kontribusi yang signifikan dalam reformasi hukum. Bila kita menyimak berbagai hasil penelitian, reformasi di bidang hukum pada era reformasi sekarang seolaholah berjalan di tempat. Berbagai kasus mafia peradilan yang melibatkan advokat masih saja terjadi. Penegak hukum yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi bukan hanya hakim, jaksa, atau polisi, melainkan juga advokat.

Jika profesi advokat Indonesia tidak mau disebut akan tamat seperti kata Susskind, setidaknya beberapa hal mesti dilakukan. Pertama, organisasi advokat mesti berbenah diri agar menjadi mandiri, kuat, dan disegani. Kedua, para advokat mesti meningkatkan keterampilan, kualitas, dan profesionalitasnya melalui pendidikan, pembinaan, maupun pelatihan agar dapat bekerja sama dan bersaing dengan advokat dari negaranegara lain. Ketiga, UndangUndang Advokat, yang beberapa pasalnya sudah dicabut lewat putusan Mahkamah Konstitusi dan banyak menimbulkan konflik di kalangan advokat serta organisasi advokat, sudah selayaknya diganti dengan UU Advokat yang baru. Untuk itu, kita berharap pemerintah dan DPR kiranya dapat memprioritaskan lahirnya UU Advokat yang baru secepatnya, yang menjamin kemandirian advokat sebagai officium nobile (tugas mulia).

T.M. Luthfi Yazid, Vice President Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia

*) Artikel ini terbit di Koran Tempo edisi Selasa, 12 Juli 2016

Ikuti tulisan menarik Luthfi Yazid lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu