x

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock

Iklan

Antoni Putra

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Reformasi Hukum dan Pemberantasan Korupsi

Mengingat Indonesia merupakan negara hukum, maka juga diperlukan terobosan baru untuk memberantas kasus-besar seperti korupsi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pemerintah kabarnya akan mengeluarkan paket reformasi hukum tahap 1 untuk menegaskan kembali posisi Indonesia sebagai negara hukum. Adapun hal pokok yang akan direformasi dalam kebijakan ini,yaitu pencegahan dan penyelesian kasus, baik korupsi, Hak Asasi Manusia (HAM), penyelundupan, kebakaran hutan dan lahan, serta narkoba.

Reformasi hukum yang diwacanakan pemerintah ini merupakan terobosan besar yang harus di apresiasi. Sebagai negara hukum, sudah saatnya Indonesia kembali menjadikan hukum sebagai panglima, di mana selama ini hukum masih cenderung tajam dan runcing kebawah namun tumpul ke atas.

Sebgaimana Indeks Rule of Law 2015 yang dirilis World Justice Project, Washington DC, Indonesia berada pada urutan ke-52 dari 102 negara. Indeks itu menyebutkan, kondisi peradilan Indonesia sangat mengkhawatirkan. Indonesia berada di antara peringkat terbawah 15 negara Asia Pasifik, yaitu pada posisi 10 di bawah Singapura, Malaysia, dan Filipina. Salah satu poin buruk adalah rendahnya integritas dan etika di lingkungan peradilan.

Untuk itu, demi mengembalikan marwah hukum di Indonesia, kebijakan reformasi hukum tahap 1 ini berorientasi terhadap tiga hal, yaitu penataan regulasi, reformasi lembaga penegak hukum dan membangun budaya hukum. Ketiga hal tersebut akan dikemas dalam sebuah kebijakan yang nantinya bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertama, penataan regulasi yang bertujuan agar terciptanya regulasi hukum yang berkualitas. Di mana selama ini banyak aturan hukum yang diciptakan, namun minim terlaksana. Untuk itu, kebijakan ini bertujuan agar aturan yang ada dapat dilaksanakan secara maksimal.

Kedua, reformasi lembaga penegak hukum.  Lembaga penegak hukum yang meliputi kejaksaan, kepolisian, dan juga di lingkup Kementerian Hukum dan HAM direformasi agar terciptanya situasi dimana hukum itu di hormati. Hal ini bertujuan untuk mencegah tumbuhnya pungutan liar dan mafia hukum di lingkungan lembaga penegak hukum.

Ketiga,pembangunan budaya hukum. Hal ini bertujuan untuk memastikan aparat tidak lagi mempermainkan hukum demi kepentingan pribadi, tetapi benar menegakkan hukum sebagaimana seharusnya.

 

Pemberantasan Korupsi

Meski kebijakan reformasi hukum tahap 1 yang akan dikeluarkan pemerintah sudah cukup baik, namun menurut penulis itu belum cukup untuk memberantas korupsi di Indonesia. Korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) tidak bisa diberantas dengan upaya biasa sebagaimana yang direncanakan pemerintah di dalam paket kebijakan reformasi hukum tahap 1 ini. Korupsi sebagagai ekstra ordinary crime harus diberantas dengan upaya yang luar biasa (extra ordinary)pula.

Untuk memberantas korupsi diperlukan terobosan serius yang berorientasi kepada penindakan dan penghukuman. Dalam proses penindakan kasus korupsi, penegak hukum harus mencerminkan bahwa korupsi itu merupakan kejahatan luar biasa dan harus selalu diancam dengan hukuman berat. Hal demikian tidak tercermin dari penindakan kasus korupsi di Indonesia selama ini.

Reformasi hukum untuk kasus korupsi yang direncanakan pemerintah sepertinya masih berorientasi kepada pemberantasan pungutan liar dan suap. Hal ini tentu tidak akan berefek terhadap tumbuh dan kembangnya korupsi di negara ini yang telah terlanjur menjadi budaya. Sasaran yang ingin dicapai dalam agenda pemberantasan korupsi, yaitu menciptakan negara yang bersih dari korupsi nampaknya belum akan terwujud melalui kebijakan reformasi hukum tahap 1 ini.

Menurut penulis, paket kebijakan reformasi hukum tahap 1 yang akan dikeluarkan itu masih berorientasi kepada kasus kecil. Di mana kebijakan itu hanya akan berdampak kepada masyarakat kecil dan belum mampu menyentuh kaum elit yang selama ini suka bermain anggaran dan merugikan negara.

Memang pada dasarnya untuk memperbaiki sistem penegakan hukum di suatu negara harus dimulai dari hal kecil, namun mengingat Indonesia merupakan negara hukum, maka juga diperlukan terobosan baru untuk memberantas kasus-besar seperti korupsi. Sebab sasaran pemerintah melalui reformasi hukum ini adalah memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap hukum nasional, memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Idealnya, dalam paket kebijakan reformasi hukum tahap 1 yang akan dikeluarkan pemerintah haruslah memprioritaskan agenda pemberantasan korupsi. Sebab korupsi merupakan pangkal dari segala bentuk keterpurukan penegakan hukum di Indonesia, mulai dari tingkat terendah sampai jantung penegakan hukum, yaitu pengadilan.

Sejatinya, jika pemberantasan korupsi menjadi prioritas, maka sistem birokrasi yang baik akan terwujut dengan sendirinya, dalam artian kasus suap dan mafia dalam ranah penegakan hukum yang saat ini diprioritaskan akan hilang dengan sendirinya. kemudian dengan menjadikan agenda pemberantasan korupsi sebagai prioritas juga akan berorientasi kepada terbentuknya negara yang jauh dari korupsi. Sebab lingkungan elit politik yang selama ini dekat dengan korupsi akan berfikir ulang untuk korupsi karena adanya aturan hukuman yang tegas menyangkut korupsi.Bila telah demikian, barulah dapat dikatakan hukum menjadi panglima di Indonesia. Sebab yang mempermainkan hukum selama ini bukanlah masyarakat kecil, akan tetapi para elit yang bermain-main dan korupsi.

 

Oleh : Antoni Putra

(Peneliti Muda di Lembaga Anti-korupsi Integritas, Padang)

Ikuti tulisan menarik Antoni Putra lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu