x

Iklan

KAPPRTBM KOMITE PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

KAPPRTBM dan The Jakarta Post Dukung Perlindungan PRT

Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dibentuk pada tahun 2010 oleh tiga elemen yaitu 3 konfederasi SP/SB (KSPSI, KSBSI, KSPI) dan JALA PRT.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pada tanggal 5 Oktober 2016, Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau KAPPRTBM berkunjung untuk beraudiensi dengan Kantor Redaksi surat kabar The Jakarta Post di Jakarta. Kunjungan teresebut merupakan bagian dari program kampanye untuk membangun opini publik agar mendukung realisasi kerja layak pekerja rumah tangga dan penghapusan PRT anak. Salah satu strateginya yaitu kampanye publik melalui media massa.

Tujuan dari kunjugan KAPPRT BM ke media ke kantor Redaksi The Jakarta Post adalah untuk:

- Menyentuh kepekaan media massa terhadap isu kerja layak PRT dan penghapusan PRT anak

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Mendorong media untuk mempublikasikan berita terkait kerja layak PRT dan penghapusan PRT anak

- Mendorong media untuk menulis berita terkait perjuangan bagi perlindungan PRT dan penghapusan PRT anak

Adapun hasil yang diharapkan dari kunjungan media ke Redaksi The Jakarta Post adalah supaya:

- Mengganti istilah Pembantu Rumah Tangga maupun Asisten Rumah Tangga dengan istilah Pekerja Rumah Tangga

- Tetap konsisten mempublikasikan berita terkait kerja layak PRT dan penghapusan PRT anak

Saat beraudiensi dengan Redaksi The Jakarta Post, Sekretaris Jenderak KAPPRTBM, Bapak R. Agus Toniman mengatakan bahwa masysarakat masih belum menerima bahwa PRT adalah Pekerja. Dalam mind set mereka yang sudah tertanam berpuluh-puluh tahun bahwa PRT adalah pembantu. Akibatnya PRT tidak memiliki perlindungan. Media sebenarnya memiliki peran untuk perubahan, misalnya media massa selalu menggunakan istilah pekerja rumah tangga, karena masih banyak media massa yang masih menggunakan istilah pembantu.

Ditambahkan pula bahwa PRT belum dianggap profesi di negeri ini. Mereka bekerja dengan upah yang rendah, jam kerja yang panjang, tanpa jaminan sosial, tanpa kontrak kerja, dan rentan terhadap ekspolitasi, diskriminasi, dan perdagangan orang. Sebagai pekerja PRT belum diakui, sehingga mereka tak bisa mendapatkan hak-hak yang sama dengan pekerja yang dilindungi undang-undang.

Menyikapi situasi tersebut, konfederasi-konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung di dalam KAPPRTBM telah berkali-kali mendesak pemerintah dan DPR perlunya dibuat peraturan perundang-undangan bagi perlindungan PRT. Berbagai upaya telah dilakukan seperti audiensi dengan pemerintah dan DPR, dengan pendapat, pernyatann sikap, petisi, surat protes, bahkan unjuk rasa. Tapi sampai saat ini pemerintah dan DPR tidak memenuhi desakan tersebut. Buktinya sudah belasan tahun RUU Perlindungan PRT sampai sekarang belum juga disahkann oleh DPR, begitu pula dengan konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak PRT, juga belum diratifikasi oleh pemerintah.

Dewan Redaksi The Jakarta Post mengatakan bahwa mereka setuju bahwa PRT adalah pekerja bukan pembantu. The Jakarta Post sendiri selalu memakai istilah "Domestic worker' atau Pekerja Rumah Tangga, bukan "Housemaid" atau pembantu. Juga sepakat bahwa harus ada peraturan perundang-undangan yang melindungi PRT. Namun peraturan perundang-undangan tersebut juga harus melindungi majikan, karena potensi kekerasan bukan hanya dari majikan tapi juga dari PRT.

 

Ikuti tulisan menarik KAPPRTBM KOMITE PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler