x

Iklan

Syarifuddin Abdullah

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Setelah 4 Kali Ahok Menjalani Sidang, Arahnya Belum Jelas

Ahok sudah menjalani empat kali sidang dalam kasus dugaan penistaan agama. Arahnya belum dapat diprediksi secara jelas.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ahok sudah menjalani empat kali sidang dalam kasus dugaan penistaan agama: sidang pertama (13 Desember 2016), sidang kedua (20 Desember 2016), sidang ketiga (27 Desember 2016) dan sidang keempat (04 Januari 2017). Secara umum, arah persidangan masih sulit diprediksi. Namun ada beberapa hal yang relatif konsisten, antara lain:

Pertama, kelompok massa anti Ahok yang selalu hadir di pengadilan dan di sekitar setiap kali persidangan relatif konsisten. Alasannya untuk mengawal sidang Ahok. Bahkan ada kecenderungan, jumlah massa anti Ahok terus bertambah dari sidang ke sidang berikutnya. Pada sidang 4 Januari 2017, jumlah massa anti Ahok diperkirakan sekitar 2.000-an orang.

Mungkin karena itulah, polisi dan Majelis Hakim pihak terkait memutuskan memindahkan lokasi sidang, yang semua di PN Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada/Hayam Wuruk, akhirnya dipindahkan ke Gedung Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, kelompok massa pro Ahok juga konsisten, meskipun jumlahnya relatif sedikit, pada sidang tanggal 4 Januari 2017, jumlah massa pro Ahok hanya sekitar 300-an orang, yang merupakan gabungan dari beberapa ormas atau kelompok pendukung Ahok, yang didominasi kelompok Bara Badja, plus Solidaritas Merah Putih, Relawan Nusantara, Aku Indonesia Raya. Alasannya memberi dukungan moril kepada Ahok di ruang pengadilan.

Ketiga, dari jalannya persidangan, pernyataan-pernyataan atau argumen yang kerap disampaikan ke publik oleh Tim Pengacara Ahok lebih bersifat defensif. Sementara jaksa penuntut terkesan mengurangi pernyataan publik.

Keempat, Arah persidangan mungkin akan sedikit mulai terbaca, setelah Tim Pengacara Ahok juga sudah menghadirkan saksi-saksinya.

Kelima, belum/tidak terbaca adanya terobosan baru terkait substansi kasus Ahok. Artinya, pihak penuntut dan pengacara, atau bahkan keterangan para saksi, terkesan hanya mengulang-ulang argumennya yang sudah disampaikan sebelumnya.

Keenam, tentu saja, kalau mengacu pada keterangan Tim Pembela, Ahok jelas berharap akan dibebaskan. Sementara mendengar pernyataan tokoh yang selama ini kontra Ahok, mereka juga haqqul yakin, Ahok akan diputus bersalah. Sekali lagi, kubu JPU jarang sekali atau cenderung menghindari memberikan pernyataan publik terkait jalannya persidangan.

Sementara itu, ada dua catatan menarik, yang mungkin perlu disorot terkait jalannya persidangan Ahok berikutnya, yaitu

Pertama, keputusan Majelis Hakim untuk menjadikan sidang keempat (4 Januari 2017) tertutup, bagi awam kayak saya cukup mengagetkan. Tidak ada peliputan langsung oleh media, terutama siaran langsung televisi. Informasi dari ruang sidang diperoleh sepotong-sepotong. Akibatnya muncul berbagai spekulasi, yang sering tidak rasional. Tapi alasan Majelis Hakim tampaknya sangat rasional: agar para saksi tidak saling mencocokkan keterangan mereka. Meskipun alasan ini sebenarnya tidak terlalu berpengaruh. Sebab para saksi, sebelumnya sudah melakukan simulasi persidangan. Karena itu, keterangan mereka tidak akan mengalami perubahan signifikan.

Kedua, diperkirakan, dinamika persidangan Ahok memang akan terus bereskalasi baik dari segi jumlah massa ataupun arah dan dinamika serta substansi persidangannya. Namun massa, yang pro ataupun yang kontra Ahok, akan mencapai puncaknya menjelang sidang pengambilan keputusan.

Syarifuddin Abdullah | Rabu, 04 Januari 2017 /  04 Rabiul Tsani 1438H

Sumber foto: http://megapolitan.kompas.com. Ahok mengikuti persidangan lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa 2017-01-03.

Ikuti tulisan menarik Syarifuddin Abdullah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu