Oknum PNS Yang Lakukan Praktek Terkait Percaloan CPNS, Masih Aman Bekerja
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, berinisial DN, yang terlibat praktek percaloan penerimaan CPNS tahun 2014 sampai kini masih aman bekerja dan belum pernah diproses oleh pihak terkait baik Baperjakat maupun Satuan Polisi Pamong Praja.
Salah satu korban yang juga rekan DN, menuturkan tak habis pikir!!!. Mengapa Pemkab Tasikmalaya selalu melindungi pegawai yang sudah jelas melakukan tindak pidana penipuan, Ada apa sesungguhnya ?, Begitu teganya DN, ada korban yang masih satu Rukun Tetangga (RT) dikampung monggor dengan DN, telah menyetorkan uang muka untuk kedua anaknya sekitar tujuh puluh enam juta rupiah dan diminta juga enam juta rupiah dengan alasan untuk biaya penempatan lengkap dengan kuitansi bermeterai sebagai tanda terima, saya sendiri (rekan DN) selain uang tabungan dari hasil jerih payah selama bekerja bertahun-tahun lamanya sebagai tenaga rendahan, juga kehilangan kendaraan roda empat walau sudah tua pada kenyataan kendaraan itu ternyata digadaikan, dan sampai saat ini tak pernah kembali lagi, padahal sangat penting untuk meringankan beban hidup keluarga ketika tetangga membutuhkan kendaraan.
Camat Tanjungjaya Tono ketika dikonfirmasi, membenarkan dan mengatakan bahwa perilaku DN ini dilakukan sebelum ditempatkan di Kecamatan Tanjungjaya, saat dia masih di bagian umum setda dan terakhir di kesbang.
Tono sendiri merasa risih dan pegawai lain yang menjadi asuhannya, merasa terusik disiplin kinerjanya disaat DN ditempatkan disini, karena selama ini kondusivitas, soliditas para pegawai sudah terjaga dengan baik. Untuk itu pihaknya pada tanggal 30 Desember 2015 telah melayangkan surat keberatan atas penempatan DN dengan Nomor Surat : 844/388/Kec-Tj/XII/2015, kepada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tasikmalaya, atas pemindahan yang bersangkutan, namun tidak diterangkan isi jawaban dari pihak BKD mengenai hal ini pada penulis.
Namun menurutnya pada tanggal 23 Pebruari 2016, telah melayangkan surat keberatan yang kedua kepada BKD dengan Nomor : 94/Kec-Tj/II/2016, isi surat tersebut, ketidak sanggupan pihaknya dalam melakukan pembinaan terhadap DN, karena yang bersangkutan tidak bisa dibina, sampai sekarang belum pernah ada jawaban yang pasti dari Dinas yang berkompeten, ungkap Tono.
Nara sumber lain, mengatakan bahwa banyak korban penipuan yang dilakukan DN, dari wilayah kecamatan lainnya, sayangnya para korban tidak melapor ke pihak berwajib/ Polisi, karena masih berharap sejumlah uang yang dibawa DN bisa kembali.
Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.(10/02)
Iwan Singadinata
Ikuti tulisan menarik Iwan Singadinata lainnya di sini.