x

Iklan

dodik suwarno

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Perumusan Peraturan Kegiatan Bulan Ramadan

Pendim Kediri

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jelang berlangsungnya bulan Ramadan 1438 H, Wali Kota Kediri, Abdullah Abubakar, Kasdim Kediri, Mayor Inf Joni Morwantoto, Kapolresta Kediri, AKBP Anthon Haryadi, Ketua PCNU Kota Kediri, K.H. Abdullah Abubakar Abdul Jalil, Ketua MUI Kota Kediri, K.H. Khafabi Mahrus, Kamenag Kota Kediri, Syaifudin Zuhri dan Kasatpol PP Kota Kediri, Ali Muklis melakukan pertemuan di rumah kediaman K.H.Khafabi Mahrus. Pertemuan ini sendiri terfokus pada perumusan peraturan Pemerintah Daerah tentang aktifitas sehari-hari di Kota Kediri saat bulan Ramadan 1438 H berlangsung, rabu (24/05/2017)

“Malam ini kita berkumpul dalam rangka membahas Perwali terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat Kota Kediri pada bulan Ramadan ,dimana hal ini sudah kita laksanakan sejak dulu ,guna mengakomodir masukan dari masyarakat Kota Kediri serta untuk mengantisipasi adanya reaksi dan main hakim sendiri, oleh masyarakat maupun kelompok radikal,” kata K.H.Khafabi Mahrus.

Sebelum pembicaraan berlangsung, terlebih dahulu dibacakan penyampaian hasil rakor pada 9 mei lalu yang merupakan susunan peraturan Wali Kota terkait bulan Ramadan mendatang. Pada tahun 2016 lalu telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Wali Kota Kediri No. 28 Tahun 2012 tentang penertiban kegiatan pada bulan Ramadan namun ada beberapa poin yang perlu direvisi, khususnya pada pasal 8, dan malam ini dibahas lebih lanjut agar tidak terjadi salah asumsi maupun persepsi. Revisi Pasal 8 Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 17 Tahun 2016 tersebut akan dimasukkan dalam Peraturan Wali Kota Kediri yang akan diterbitkan oleh Pemerintah Daerah menjelang bulan Ramadan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Menjelang pelaksanaan bulan Ramadan ,Polri sudah melakukan upaya cipta kondisi dengan melakukan operasi miras ,dan telah berhasil menyita miras yang dijual di Kota Kediri, nantinya akan dilakukan pemusnahan,” kata AKBP Anthon Haryadi.

“Kami sepakat dengan usulan terkait adanya sanksi serius bagi pelanggar Perwali yang kita bahas malam ini, selain itu mungkin masukan dari kami agar dalam Perwali nanti juga dijelaskan secara detail pengertian kegiatan yang dilarang agar jelas bisa dibedakan mana kegiatan-kegiatan yang dilarang selama Bulan Ramadan. Kami juga sependapat adanya larangan penjualan miras di Kota Kediri selama bulan Ramadan,” sambung Mayor Inf Joni Morwantoto.

Dari hasil pembicaraan yang berlangsung malam ini, perubahan atau revisi pasal 8 Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 17 Tahun 2016 ialah bagi pengusaha rumah makan atau restoran, warung, cafe dan sejenisnya ,yang buka pada waktu siang hari ,agar menutup dengan tabir dagangannya agar tidak mencolok, sehingga mendukung kekhusyukan orang yang menjalankan ibadah puasa Ramadan. Waktu kegiatan usaha hiburan malam, discotique, Karaoke dan hiburan yang sejenisnya, tidak diperbolehkan menjalankan aktifitas usahanya selama bulan Ramadan. Tidak diperbolehkannya segala bentuk usaha yang menjual miras pada saat pelaksanaan bulan Ramadan berlangsung.

Waktu operasional usaha bioskop dilakukan setelah pukul 20.30 hingga 24.00 Wib. Waktu operasional usaha rumah bilyard dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wib. Waktu operasional usaha pijat terapi kesehatan dilakukan mulai pukul 20.30 hingga 24.00 Wib. Waktu operasional usaha warnet, game online, playstation dan usaha sejenisnya dilakukan mulai pukul 20.30 hingga 24.00 WIB. Pemilik toko dan kios dilarang memproduksi ,memperdagangkan dan menyembunyikan petasan atau benda-benda sejenisnya. Sedangkan untuk pengeras suara setelah pukul 22.00 Wib ,sebaiknya hanya boleh digunakan di dalam Masjid dan Musholla dengan sound system yang lebih kecil ,dan dapat digunakan kembali 90 menit sebelum Sholat Subuh.

Ikuti tulisan menarik dodik suwarno lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler