x

Legalitas Panitia Angket KPK Diragukan

Iklan

Antoni Putra

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Berjamaah Melumpuhkan KPK

Hak angket terhadap KPK ini diusulkan oleh 26 anggota DPR. Meski diwarnai penolakan, hak angket akhirnya disahkan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Upaya untuk mengutak-atik Komisi pemberantasan Korupsi kini menemui babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat telah membentuk panitia khusus Hak angket KPK. tujuannya satu, yakni menjadikan KPK lemah dan bisa dikontrol.

Sepanjang sejarahnya, KPK sudah berkali-kali mendapat ancaman pelemahan. Mulai dari mendorong pembubaran KPK, Mendorong KPK menjadi lembaga ad hoc, penolakan anggaran, revisi UU KPK, nota keberatan atas pencegahan, kriminalisasi pimpinan KPK satu-persatu, dan yang terakhir pengajuan hak angket yang saat ini tengah bergulir. Semua langkah tersebut tak hayal menyebabkan gangguan terhadap langkah KPK dalam memberantas korupsi.

Langkah-langkah tersebut dilakukan secara berkelanjutan. Terlebih disaat KPK tengah menganai kasus-kasus besar yang melibatkan banyak nama, atau kasus yang meilbatkan orang besar.

Lahirnya Hak Angket

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hak angket lahir berkaitan dengan kasus e-KTP. Komisi hukum DPR mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan politikus Hanura, Maryam S. Haryani, dalam perkara yang merugikan negara Rp 2.3 triliun. Dalam pemeriksaan, Maryam mengaku ditekan enam anggota komisi hukum DPR agar mengatakan tidak ada pembagian uang e-KTP di DPR. Kemudian, Maryam berubah dan menuding ditekan penyidik KPK agar mengatakan hal itu.(Tempo, 9/6)

Meski diwarnai penolakan beberapa fraksi, namun hak angket tetap disahkan. Hak angket terhadap KPK ini diusulkan oleh 26 anggota DPR. Pengusul terbanyak berasal dari Fraksi Partai Golkar 10 orang, Hanura 7 orang, PDI-P 2 orang, Nasdem 2 orang, PKS 1 orang, PPP 1 orang, Pan 1 orang, PKB 1 orang, dan gerindra 1 orang. Dua parta yang meolak, yakni Gerindra dan Partai Amanat Nasional berbalik arah dengan bergabung dan menjadi Panitia Khusus Hak Angket KPK.

Ini tentu menjadi tanda bahaya terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Negara yang berada dalam keadaan darurat korupsi kini semakin dikuasai oleh orang-orang yang cinta terhadap korupsi. Serangan demi serangan terus saja dilancarkan terhadap KPK yang merupakan lembaga yang berperan penting dalam memberantas korupsi.

Hak angket DPR terhadap KPK jelas adalah cara untuk melemahkan kinerja KPK dalam mengungkap kasus mega Korupsi e-KTP. Patut diduga, hak angket DPR tersebut merupakan serangan terselubung  yang di sponsori oleh koruptor. Tujuannya adalah  untuk melindungi kepenti­ngan seke­lom­pok orang yang tidak ingin dosanya dibongkar oleh KPK. Bila tidak ada kepentingan yang ingin dilindungi, DPR tidak mungkin begitu agresif dalam menginisiasi hak angket tersebut.

Bergabungnya Amein Rais

Setelah keinginan Amein Rais untuk mengklarifikasi tuduhan KPK bahwa ia menerima aliran dana dugaan korupsi alat kesehatan (alkes)  sebesar Rp 600 juta ditolak, ia pun mulai melontarkan pernyataan-pernyataan kontroversi. Bapak Reformasi ini mengatakan bahwa telah terjadi pembusukan di KPK. 

Pernyataan Bapak reformasi itu tentu tidak ubahnya seperti pernyataan para koruptor pada umumnya. mereka melakukan berbagai cara untuk menyerang KPK sembari berharap KPK gentar untuk mengusut kasusnya.  Kita sama-sama tau bahwa setiap orang yang terlibat kasus korupsi selalu saja menyerang dan mengkerdilkan KPK.

Dengan bergabungnya Amein Rais ke dalam lingkaran politik pelemahan KPK, maka lengkap sudah sebuah pasukan untuk membombardir KPK dari segala sisi. DPR berperan sebagai ujung tombak untuk mengkerdilkan KPK dengan cara terus mengusik kewenangan KPK. Sementara Amein Rais berperan sebagai orang yang bertugas untuk membangun opini publik agar benci terhadap KPK.

Hal ini tentu mengambarkan bahwa para koruptor telah menyiapkan dan  menggunakan berbagai cara untuk terbebas dari jeratan penegak hukum. Bahkan, mereka juga berambisi untuk menghancurkan sistem pemberantasan korupsi itu sendiri. Meminjam istilah virus-virus yang digunakan Michael Cerres (1990), para koruptor juga sedang mempersiapkan anti-bodi untuk gerakan pemberantasan korupsi. Gencarnya visrus korupsi dilawan dengan anti virus pemberantasan korupsi, akan tetapi virus tidak diam dalam mengembangkan diri untuk melawan anti virus pemberantasan itu sendiri. (Zainal Arifin Mochtar: 2016)

Cara-cara yang demikian itu mustahil dilakukan oleh orang-orang baik. Dalam artian, hanya orang-orang yang terlibat, atau setidaknya berpotensi untuk korupsi saja yang akan melakukannya.  Ini juga menunjukkan bahwa bayak pihak yang merasa terancam dengan kewenangan yang dimiliki KPK untuk memberantas korupsi. KPK seolah mengganggu zona nyaman mereka (para koruptor). Di saat suara-suara yang menggangu itu sampai di depan pintu, bahkan masuk kedalam rumah, keluarlah perlawanan balik dari para koruptor dan antek-anteknya (corruptor fight back). (Abraham Samad: 2016)

Para koruptor tengah menggunakan seluruh kekuatan untuk mengintimidasi, bahkan melumpuhkan KPK dengan berbagai dalih. Dan cara-cara yang demikian membuat KPK kian dekat dengan jurang kematian. Untuk itu, seluruh rakyat Indonesia harus selalu memberikan dukungan terhadap KPK untuk menciptakan penegakan hukum yang adil dan humanis. Dukungan terhadap KPK dalam memberantas korupsi tidak akan mati dengan adanya langkah-langkah pelemahan tersebut. Kebebasan dan kemerdekaan untuk meyuarakan sebagai hak konstitusional tidak bisa dimatikan. Tidak bisa dimatikan dengan teror, intimidasi, kriminalisasi, bahkan senjata sekalipun. Semoga KPK baik-baik saja dalam mengahdapi serangan berjamaan yang datang dari berbagai kalangan.

Oleh: Antoni Putra

Peneliti di Lembaga Antikorupsi Integritas, Padang

Ikuti tulisan menarik Antoni Putra lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu